Dadu dalam Hadits Nabi dan Pemahaman Salaf

Hukum bermain dadu pada dasarnya terlarang karena ada hadits yang tegas menyatakan keharamannya. Dalam artikel ini akan dipaparkan juga penjelasan dari para ulama salaf.


Dari Burairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ berabda:

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ، فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Barang siapa yang bermain dadu maka seolah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. (HR. Muslim No. 2260)

Hukum Bermain Dadu

Disamakannya bermain dadu dengan memegang langsung daging dan darah babi menunjukkan keharamannya, dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وهذا الحديث حجة للشافعي والجمهور في تحريم اللعب بالنرد وقال أبو إسحاق المروزي من أصحابنا يكره ولا يحرم

Hadits ini menjadi hujjah (dalil) bagi Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu. Abu Ishaq Al Marwazi mengatakan makruh, tidak haram. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 15/15)

Imam Ali Al Qaari Rahimahullah berkata:

قال المنذري ذهب جمهور العلماء إلى أن اللعب بالنرد حرام وقد نقل بعض مشايخنا الإجماع على تحريمه

Berkata Al Mundziriy: “Mayoritas ulama berpendapat haramnya bermain dadu. Sebagian guru kami menukil adanya ijma’ (konsensus) atas keharamannya.” (Mirqah Al Mafatih, 13/242)

Keharaman ini walau pun tanpa dibarengi uang, sebab dadu sendiri sudah termasuk judi, mengundi nasib. Ada pun jika pakai uang tentu lebi berat lagi.
Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

النَّرْدُ هِىَ الْمَيْسِرُ

Dadu adalah judi. (Imam Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 6507)

Baca juga: Hukum Bermain Catur dalam Islam

Naafi’ bercerita tentang Ibnu Umar:

كان إذا وجد أحدا من أهله يلعب بالنرد ضربه وكسرها

Jika dia mendapatkan salah satu keluarganya bermain dadu maka dia akan memukulnya (anggota keluarganya) dan menghancurkannya (dadu). (Syu’abul Iman No. 6506)

Aslam Al Munqiriy bercerita:

كَانَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ إذَا مَرَّ عَلَى أَصْحَابِ النَّرْدِ لَمْ يُسَلِّمْ عَلَيْهِمْ

Dahulu Sa’id bin Jubeir jika melewati para pemain dadu, dia tidak akan mengucapkan salam kepada mereka. (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 26697)

Ziyad bin Hudair melewati sekelompok orang bermain dadu, dia mengucapkan salam kepada mereka, dia tidak tahu mereka sedang main dadu, lalu dia kmbali lagi dan berkata:

رُدُّوا عَلَيَّ سَلاَمِي

Kembalikan kepadaku salamku. (Ibid No. 26698)

Demikian. Wallahu alam

 Farid Nu’man Hasan


Demikian penjelasan mengenai hukum bermain dadu berdasarkan hadits nabi dan penjelasan para ulama salaf. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top