Pandangan Mata Saat Shalat Ke Ka’bah atau Ke Tempat Sujud?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ust Farid, mhn izinbertanya >>>Kalau kita sholat ada pendapat yang menganjurkan kita mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Lalu bagaimana seharusnya saat kita bisa melihat langsung ka’bah. Apakah pendapat ini pun berlaku ? (+62 812-9868-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

1. Mayoritas ulama mengatakan pandangan mata adalah ke tempat sujud. Baik shalat jauh dari ka’bah atau dekat dengan ka’bah.

Dalilnya:

أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى طأطأ رأسه ورمى ببصره نحو الأرض

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika shalat menundukkan kepalanya dan melempar pandangan ke tanah.

(HR. Al Baihaqi, Al Hakim, dll)

Juga riwayat lain:

أنه صلى الله عليه وسلم لما دخل الكعبة ما خلف بصره موضع سجوده حتى خروجه منها

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika masuk ke Ka’bah pandangannya tidak pernah berpaling dr tempat sujudnya sampai dia keluar dari Ka’bah.

(HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak, shahih)

Inilah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.

2. Mata hendaknya melihat Ka’bah. Ini pendapat Imam Malik dan pengikutnya.

Dalilnya adalah:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al Baqarah: 149)

Pendapat yg saya ikuti adalah pendapat mayoritas, sebab ayat di atas adalah makna umum bahwa kiblat kita ke Masjid al haram (ka’bah), tapi secara khusus untuk pandangan mata adalah ke tempat sujud.

Kaidahnya:

Hamlul muthlaq Ilal muqayyad – dalil umum mesti dipahami dengan dalil yang khusus.

Jadi, secara umum badan kita menghadap ke Ka’bah, tapi khusus mata adalah ke tempat sujud.

Hal ini sama seperti masalah bangkai misalnya, bahwa seluruh bangkai itu HARAM, sesuai dalil umum hurrimat ‘alaikumul mayyitah (diharamkan bagimu bangkai), tapi khusus ikan dan belalang tidak haram berdasarkan hadits lain yg mengkhususkan yaitu uhillat lana mayitataan alhuut wal jarad – dihalalkan bagi kita dua bangkai yaitu ikan dan belalang.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top