Mengucapkan Selamat Paskah, Natal, dan Hari Besar Agama Lain

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Bagaimana hukum seorang muslim mengucapkan selamat paskah?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban:

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Islam tidak melarang berperilaku dan kata-kata baik kepada siapa pun, termasuk kepada non muslim selain kafir harbi, bahkan justru di anjurkan.

Sebagaimana ayat:

وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan katakanlah perkataan yang baik bagi mereka. (QS. An Nisa: 5)

Demikian secara umum, tapi secara khusus -dalam konteks Salam- kita dilarang untuk mengucapkan salam atau selamat kepada mereka. Sebagaimana hadits berikut:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

Jangan memulai ucapan selamat/salam kepada Nasrani dan Yahudi. (HR. Muslim No, 2167)

Oleh karena itu, mengucapkan Selamat Paskah (Hari Kematian dan Kebangkitan Yesus) dan Selamat Natal (hari kelahiran Yesus), adalah terlarang. Pantaskah seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang yang berjudi, mabuk, berzina, atau maksiat lainnya? Jika tidak, dan tentu tidak pantas, … maka mengucapkan selamat kepada puncak kekafiran yaitu keyakinan bahwa Tuhan itu dilahirkan, keyakinan bahwa Tuhan itu mati, keyakinan bahwa Tuhan itu dibangkitkan,   adalah lebih tidak pantas lagi.

Berikut ini fatwa Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah tentang mengucapkan selamat hari raya agama lain:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, imlek, waisak, dll. pen) adalah  hal  yang diharamkan berdasarkan  kesepakatan  kaum muslimin.  Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan yang semacamnya.  Jika memang orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, namun  itu termasuk dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai   Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia  layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”(Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, Hal. 162. Cet. 2. 2002M-1423H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Perbedaan pendapat dalam hal ini memang ada, seperti pendapat yang membolehkan dalam rangka basa basi saja, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Mushthafa Az Zarqa, dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili. Tentu pendapat ini tidak dinafikan keberadaannya, walau belum tentu diikuti dalam pelaksanaannya.

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌺🌴🍃🌸🌾🌷🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top