PERTANYAAN:
Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz mohon bantuan, ada titipan pertanyaan dari tetangga saya. Sebagai berikut:
Saya tdk punya anak laki-laki, kalau saya wafat, adik dan kakak saya kebagian waris. Saya mau menghibahkan seluruh harta saya ke anak perempuan saya. Apakah boleh?
Sebagai catatan Ustadz, beliau sangat kaya. Dengan aset yang sampai puluhan milyar.
Terima kasih Ustadz, jazaakallaahu khairaa.
(+62 811-9930-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Seseorang menghibahkan hartanya kepada anaknya secara adil, proporsional, pantas, tentu boleh-boleh saja.
Tapi, jika tujuannya buruk, yaitu agar saudara-saudara kandungnya tidak dapat waris, maka ini tidak boleh. Sebab, dia telah menghalangi hak yang memang Allah Ta’ala telah buka.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
يجوز للإنسان أن يقسم ماله في حياته ، بشرط ألا يقصد الإضرار ببعض الورثة
Boleh bagi seseorang membagikan hartanya dalam hidupnya, dengan syarat dia tidak bermaksud buruk kepada sebagian ahli warisnya. (Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 132928)
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan