🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
📨 PERTANYAAN:
Assaamu ‘alaikum .., Ustadz ditempat kami banyak al quran yang sudah tidak bisa dipakai, sudah sangat tua, apa yang harus kami lakukan? apa boleh di pendam? Syukran
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’Alaikumussalam wa Rahmatullah …, BIsmillah wal Hamdulillah
Ya, tidak mengapa Al Quran yang sudah usang, tidak bisa lagi dibaca, dikuburkan saja, itulah cara menyelamatkannya dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagaimana penjelasan berikut:
صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ
Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf jika keadaannya sudah tidak dapat dibaca hendaknya dikubur seperti mayit seorang muslim, dibungkus dengan kain yang suci, lalu dikuburkan di tempat yang tidak menghinakan dan merendahkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/21)
Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, diantaranya:
ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ
Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ. Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Ada pun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur. (Ibid)
Demikian. Wallahu A’lam
☘🌸🌺🌻🌾🌷🍃🌴
✍ Farid Nu’man Hasan
assalamu alaikum ustadz, ijin bertanya. Bagaimanakah caranya kita membuang CD Disc yang ada murottal quran di dalamnya, karena kita tidak menggunakan nya lagi? Apakah boleh dibuang saja ke tempat sampah atau ada perlakuan khusus yang harus dilakukan terlebih dahulu? Jazakallahu khairan.
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Kaset CD yang usang berisi rekaman Al Quran, bukanlah mushaf.. Tapi kalo kita mau menyikapi seperti mushaf karena menghormati isinya maka boleh dikubur, dibakar juga boleh.. Sebagaimana yang dilakukan salaf sejak masa sahabat..
Wallahu A’lam