Daftar Isi
PERTANYAAN
afwan ustadz izin bertanya, dari MBG tersebut misalkan ada yg tidak diambil siswa (mgkn krn dibagikan saat libur dll sebab) lalu dibagikan kpd guru / pegawai sekolah / masyarakat lain, bagaimanakah statusnya ? apakah diperbolehkan?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
MBG itu kebijakan pemerintah pusat, termasuk segala macam efesiensi pendanaannya dengan cara mengurangi pos pendanaan lainnya. Itu Kebijakan negara, walau kita tidak setuju selama bukan masalah maksiat dan ketika sudah ketuk palu maka itu harus dijalankan oleh aparatnya baik sekolah dan dinas.
Lalu apakah boleh guru menerima MBG?
Program ini adalah bentuk bantuan sosial khusus untuk murid. Jadi, hakikatnya itu adalah hak murid, bukan hak guru atau pihak lain.
Jika guru ikut memakan jatah murid:
– Hukumnya tidak boleh kecuali dengan izin resmi dari pihak penyelenggara (sekolah/dinas).
– Karena itu masuk kategori akl maal ghayr bi ghayr haqqih (memakan harta orang lain tanpa hak).
– Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”
(HR. Aḥmad, al-Baihaqi, dan lainnya)
Kalau ada sisa makanan yang memang diperbolehkan dibagikan (misalnya murid tidak habis, lalu diizinkan sekolah untuk dibagikan ke guru/pegawai), murid pun juga ridha dan tidak mempermasalahkan, maka halal hukumnya, karena sudah menjadi tasharruf yang sah.
Seperti halnya hadiah dari murid yang sudah ridha.
Kalau guru mengambil tanpa izin atau dengan alasan “daripada mubazir”, hukumnya tetap tidak boleh, kecuali sudah ada tasharruf jelas dari pemilik hak (murid/sekolah). Karena mubazir tidak bisa dijadikan alasan mengambil hak orang lain.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


