Apakah boleh seorang ibu yang janda menikah lagi tanpa izin anak? Simak penjelasannya pada tanya jawab syariah di bawah ini!
Daftar Isi
Pertanyaan
Assalammu’alaykum ust yg In Syaa Allah selalu dalam Rahmat Allah..
Ust ada titipan pertanyaan dari sahabat ana yg saat ini sedang di uji oleh Allah…
Ayah beliau sdh meninggal 8 bulan yg lalu, kini yg ada hanya ibu.
Pertanyaan nya :
1.Apa boleh ibu menikah lagi dgn laki lain disaat banyak pertentangan baik dari anak2nya sendiri, dan lingkungan keluarga besar yg tidak lazim ibu sdh tua menikah lagi dgn laki tua??
2.Klo misalnya ibu tetap memaksa menikah dan anak2 bersikap melawan dgn bersikap menjaga jarak dan bahkan malas menelpon , apakah berdosa?? Dan seperti Alquran dan sunnah harus bersikap terhadap ibu yg seperti ini??
3.Apa hukum dan akibatnya bila ada anggota keluarga yg tidak mau menerima pembagian harta warisan berdasarkan Alquran ???
Mhn sekali pencerahannya ust
Jazakallah ust atas pencerahannya , semoga ust sehat terus
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Ibu yang Janda Menikah Lagi
1. Secara fiqih tidak ada halangan bagi seorang janda menikah lagi baik janda tua atau muda. Apalagi jika dengan nikah dia bisa lebih baik, terhindar dari maksiat, fitnah, dll.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.”
(HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas)
Seorang janda bebas menentukan apa yang mesti dia lakukan atas pernikahan selanjutnya. Namun tetap dia wajib memakai wali menurut mayoritas ulama, jika ayahnya sudah tidak ada, maka pamannya, atau saudara kandungnya yang laki-laki, jika tidak ada juga maka wali hakim.
Posisi anak-anaknya berhak memberikan PERTIMBANGAN atau MASUKAN, tapi tidak sampai MELARANG apalagi memboikot ibunya sendiri sebab itu durhaka kepada ibu.
Baca juga: Makna hadits: “Janda Lebih Berhak Atas Dirinya Dibanding Walinya”
2. Tidak boleh, itu durhaka. Berikanlah masukan yang baik, argumentasi yang kuat, jika memang tidak setuju atas pernikahan itu. Jika ibu masih tetap ingin nikah lagi (asalkan dengan laki-laki yang baik agamanya), maka itu memang haknya, dan anak-anak mendoakannya dalam kebaikan.
3. Tidak mau menggunakan hukum waris Islam secara sengaja, padahal dia muslim, padahal dia tahu hukumnya, maka ini dosa besar, bahkan kekufuran.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ
Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
[Surat Al-Ma’idah: 44]
Ibnu Abbas mengatakan maksud KAFIR di sini bukan berarti murtad atau keluar dari Islam, tapi al kufru dunal kudr (kekafiran di bawah kafir), yaitu prilakunya seperrti orang kafir.
Kecuali jika dia menolaknya karena mendustakan, mengingkari, menuduh hukum Allah tidak adil, menganggap tidak sesuai zaman, maka ini murtad.
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala mengancam dengan NERAKA, kepada orang yang menolak hukum waris. Setelah Allah Ta’ala menceritakan tatacara waris dalam surat An Nisa ayat 11-12, lalu di ayat 13 menegaskan itulah aturan Allah tentang waris, lalu di ayat 14-nya Allah Ta’ala berfirman:
{ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ }
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
[Surat An-Nisa’: 14]
Ada pun jika dia tidak mau pakai hukum waris Islam karena KETIDAKPAHAMAN, AWAM, maka ajarkanlah baik-baik.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Demikian artikel tentang ibu (yang berstatus janda) menikah lagi tanpa izin anak. Bagikan artikel ini bila bermanfaat.
Baca juga: Pernikahan tanpa Wali