🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum…
Sya lagi bingung ini Ustad, bagaimanakah Menurut Hukum Islam jika Kita Melaksanakan Salah satu Kewajiban ( Sholat ) kita sbgai seorang Muslim dirumah non Muslim ..?
Apakah tdk diprbolehkan atau bgmna..? Mnta penjelasannya…trimakasih Ustad
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam , Bismillah wal Hamdulillah ..
Tidak masalah shalat di rumah non muslim selama suci, dan di ruang yg tidak ada simbol salibnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Dijadikan untukku, bumi itu sebagai masjid dann suci. Maka, laki-laki mana pun dari umatku yang mendapatkannya, maka hendaknya dia shalat. (HR. Al Bukhari No. 335)
Perlu diketahui banyak ulama yang membolehkan shalat di gereja, maka apalagi rumah tempat tinggalnya.
Ibnu Abbas memakruhkan shalat di gereja yg ada patungnya. Ini jg pendapat Al Hasan. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/274). Artinya, jika tanpa patung bagi mereka tdk apa-apa.
Sementara Asy Sya’bi, Atha bin Abi Rabah, Ibnu Sirim jg membolehkan. Sdgkan Abu Musa Al Asy’ry dan Umar bin Abdul Aziz pernah shalat di gereja. (Ibid)
Walau sebagian lain memakruhkan shalat di gereja.
Sekian. Wallahu a’lam
🌷☘🌺🌴🌻🌾🌸🍃
✍ Farid Nu’man Hasan