Hukum Nama Toko Menggunakan Asmaul Husna

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz. Mau tanya apa boleh nama toko pakai nama Asmaul Husna. Misakkan toko kue al- Mughni

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hal itu diperselisihkan ulama. Sebagian ulama melarang karena tidak boleh nama Allah Ta’ala dipakai oleh makhluk. Semua hal selain Allah Ta’ala adalah makhluk, sehingga manusia, hewan, benda-benda termasuk toko adalah makhluk.

Sebagian lain membolehkan, Imam Ibnu Qudamah menyusun kitab kompilasi fiqih mazhab Hambali dengan AL MUGHNI.

Syaikh Syauqi ‘Alam -mufti Mesir saat ini- mengatakan:

تسمية المحلات التجارية ببعض الأسماء التي تُطلق على الله تعالى وعلى غيره، نحو: العزيز أو الحكيم، أمر جائز شرعًا، لكن بشرط تجنب الوقوع فيما يفضي إلى امتهان تلك الأسماء ما أمك..

Menamakan toko dan warung dengan nama-nama Allah seperti Al Aziz, Al Hakim, dll, adalah perkara yang dibolehkan oleh syariat dengan syarat menjauhkan sebisa mungkin hal-hal yang dapat merusak kemuliaan asma tersebut.

Contoh, busana penjaga tokonya kesti sesuai syariat, barang yang dijual dan sistemnya harus halal, tidak mengandung unsur judi, penipuan, dan kerusakan lainnya..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top