✉️❔PERTANYAAN
Assalamu’alaykum wr wb. izin bertanya ustadz, dalam kepanitiaan idul adha, apakah boleh panitia memungut uang dari pequrban ( biasanya ditambahkan dengan ongkos potong hewan ) untuk keperluan konsumsi panitia atau mengambil sebagian dari hewan qurban untuk keperluan konsumsi panitia.
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
Biaya operasional pelaksanaan qurban boleh saja diambil dari shahibul qurban yang penting jelas dan transparan..
Yang Rasulullah ﷺ larang adalah upah dari hasil potongan hewan ..
dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya (upah) dari kantong kami sendiri.”
(H.R. Muslim no. 1317)
Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan