✉️❔PERTANYAAN
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Bismillah,
Ustadz Farid Nukman yg di Rahmati Allah taala, mau bertanya…Tentang qurbanapakah status relawan itu sama dengan panitia qurban (meotong motong daging dn membagikan nya) ?
Bagaimana hukum panitia/relawan memasak daging kurban yang blm dibagikan dimasak untuk dikonsusmsi panitia?
Terimakasih banyak
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Ya panitia, relawan, itu hanya istilah saja. Semuanya berhak mendapatkan sedekah qurban. Semua umat Islam, karena qurban haqqul jami’, baik kaya, miskin, pemilik qurban, tetangga, kerabat.
Pembagian sudah matang atau mentah adalah pekara yang lapang dan luwes aja. Termasuk untuk panitia. Yang penting pemilik qurban tahu dan mengizinkan hal itu.
Dalam fatwa yang dirilis oleh lembaga fatwa Al Ifta, milik kerajaan Jordania tertulis:
لا مانع من أن توزع هذه اللحوم مطبوخة أو غير مطبوخة ما دام يقصد بها الفقراء، فإن في ذلك تحقيقاً لما يراد من هذه الأضحية
Tidak terlarang bagi yang mendistribusikan daging qurban sudah matang atau mentah, selama maksudnya kepada fuqara, sebab hal itu merupakan realisasi dari makna qurban ini. (https://iftaa.om/fatwa_dis-698-4228.html)
Juga dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق. .
Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Fatwa no. 9563)
Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan