Hukum Money Changer

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, mhn pencerahan:  Apa hukumnya jika kita usaha money changer

📬 JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah

Money Canger (Ash Sharraaf), bukanlah membeli uang, tapi sesuai namanya jasa penukaran uang. Hal ini dibolehkan dengan syarat yadan biyadin (kontan), saat itu juga, shgga tidak ada  riba.

Kalau nukarnya pagi, tapi ambilnya uang sore, ini tidak boleh sebab nilai mata uangnya bs jadi berubah. Shgga terjadi riba.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan:

بيع العمل بالعمل الأخرى لا بأس به، إذا كان يداً بيد، فإذا باع عملة سعودية بدولار أمريكي يداً بيد، يعطيه ويأخذ منه، أو بعملة ليبية أو عملة عراقية أو عملة إنجليزية أو غير ذلك لا بأس، لكن يداً بيد

Menjual mata uang dengan mata uang lain tidaklah apa-apa, jika dilakukannya secara kontan. Jika menjual mata uang Saudi dengan Dolar AS secara kontan, dilakukan langsung baik memberi dan mengambilnya, atau dengan mata uang Libia, Iraq, Inggris, tidak apa-apa, selama dilakukan kontan.
(Selesai dari Syaikh Bin Baaz)

Dalilnya adalah:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🌾🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top