Hukum Menyimpan Daging Qurban

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bagaimana hukum daging qurban yg masih sampai saat ini ustadz..apakah masih bisa dimakan.ada org mengatakan haram dan harus dibuang.. Mohon penjelasan..syukron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa Barakatuh

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah MELARANG MENYIMPAN QURBAN, karena bersamaan musim paceklik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk dibagi-bagikan. Inilah alasan larangannya.

Lalu larangan itu DIHAPUS oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditahun BERIKUTNYA.

MAKA, menurut mayoritas ulama tidak apa-apa menyimpan daging qurban asalkan tetap layak dimakan. Sampai hari ini organisasi Islam di dunia, mereka mendistribusikan qurban dalam bentuk randang, dll, berbulan-bulan ke berbagai negara.

Dalilnya;

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumah setelah hari ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).” Lalu ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan MENYIMPANNYA Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”.

(HR Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Hadits lain:

يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا

“Wahai penduduk kota Madinah, janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).” Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah saw bersabda, “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan kepada yang lain, serta menahannya atau menyimpannya”. (HR Muslim no. 1973)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top