Hukum Makan Laron

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…. Ustadz…bagaimanakah hukumnya makan laron? (+62 852-2966-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Laron adalah hasyarah (serangga). Mayoritas ulama mengatakan HARAM, karena termasuk khabaits (buruk), kecuali belalang. Sebagian ulama ada yang membolehkan. Walhasil, ini Diperselisihkan para ulama.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

هو حرمة أكل جميع الحشرات، لاستخباثها ونفور الطباع السليمة منها، وفي التنزيل في صفة النبي صلى الله عليه وسلم: {ويحرم عليهم الخبائث} وهذا مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة. واستثنوا من ذلك الجراد فإنه مما أجمعت الأمة على حل أكله، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: أحلت لنا ميتتان ودمان، فأما الميتتان: فالحوت والجراد، وأما الدمان: فالكبد والطحال

Haram memakan semua serangga, karena itu termasuk hewan yg buruk lagi menjijikkan, dan bertentangan dgn naluri manusia yg sehat, serta bertentangan pula dgn karakter diturunkannya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam : Mengharamkan atas mereka apa-apa yang buruk. (QS. Al A’raf: 157)

Inilah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Para ulama mengecualikan belalang, karena telah ijma’ kebolehan memakannya. Berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu ikan dan belalang. Dua darah yaitu hati dan limpa.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/279)

Ada pun yg membolehkan memakan semua hasyarat adalah Malikiyah. Inilah yang menjadi pendapat resmi golongan Malikiyah. Walau ada di antara mereka yang tetap mengharamkan seperti Al Qaraafiy dan Ibnu ‘Arafah.

(Ibid, 17/280)

Pendapat mayoritas ulama, adalah pendapat yang lebih hati-hati. insya Allah.

Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top