PERTANYAAN:
Assalaamu’alaykum Ustadz, apakah ada dalil yang membolehkan muslim/muslimah yang sudah baligh mencium tangan guru berbeda jenis kelamin yang bukan mahram? Konteksnya di daerah mayoritas muslim. JazakAllaahu khair
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah
Pembahasan kitab-kitab fuqaha tidak ada pengecualian antara murid dan guru. Yang ada adalah pengecualian salaman kepada orang jompo. Ini pun tidak semua Mazhab..
Berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram ada 2 pendapat ulama.
1. Terlarang, ini pendapat mayoritas ulama, dengan alasan-alasan :
– Nabi tidak pernah dibai’at dengan menyentuh tangan wanita, berbeda saat dengan kaum laki-laki.
– Nabi menyebut tertusuk besi neraka lebih dia sukai dibanding bersentuhan dengan wanita. Hr. Ath Thabarani
2. Boleh tapi bersyarat, yaitu tidak mengaja mencari kesempatan buat itu, tidak menikmatinya, namun sebaiknya tetap hindari. Ini pendapat Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh TM Hasbi Ash Shidiqiy, dan lainnya.
Alasan pihak yang membolehkan adalah hadits-hadits yang dijadikan dalil pihak mengharamkan justru tidak tegas. Tidak ada kata-kata: “Diharamkan .. Atau Nabi melarang ..” dan semisalnya, sebagaimana biasa terjadi pada aktifitas terlarang.
Semua menunjukkan “Nabi tidak melakukan” baik saat bai’at, atau sehari-hari.
Tidak melakukan tidak berarti bermakna haram, bisa jadi memang nabi tidak menyukainya dan tidak memandang perlu melakukannya.
Ada pun riwayat Ath Thabarani yang menunjukkan “lebih baik tertusuk besi dibanding bersentuhan dgn wanita” bukan menunjukkan makna hakiki .. Tapi menunjukkan begitu bencinya nabi dengan hal itu, atau makna bersentuhan di situ adalah hubungan suami istri ..
Sebab, dalam riwayat Imam Bukhari, nabi pernah dipegang tangannya oleh Jariyah (wanita usia ABG) dan dibawa keliling Madinah dan nabi pun tidak melepaskannya.
Nabi pun pernah saat muda dicarikan kutu oleh Ummu Haram, seorang wanita yang bukan siapa-siapanya. Ini alasan-alasan pihak yang membolehkan.
Ada pun pendapat ulama madzhab, kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan haramnya bersalaman dengan wanita bukan mahram, baik wanita tua dan muda.
Sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah, haram jika bersalaman dengan wanita muda, tapi tidak apa-apa dengan yang sudah tua dan aman dari fitnah/syahwat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/297)
Demikian. Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan