Hukum Adzan Anak yang Belum Baligh

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum. Ustadz izin bertanya sahkah adzan anak yang belum baligh?

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Anak kecil yang belum baligh ada dua macam:

1. Mumayyiz

Yaitu usia 7 tahun atau lebih. Ini pendapat jumhur. Sementara sebagian ulama mengatakan mumayyiz tidak ada batasan umur tapi ketika anak itu sudah mampu berdialog dgn baik dengan orang dewasa dan mampu memahaminya.

Untuk usia mumayyiz ini, mereka sdh dibolehkan menjadi muazin menurut mayoritas ulama kecuali Malikiyah. Pihak yang membolehkan tetap mengatakan selama ada orang dewasa atau muazin rawatib (muazin tetap) maka tidak dianjurkan azan diserahkan ke anak kecil.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

اختلفوا في صِحَّة أذان الصبي المُمَيِّز ( وهو مَن بلغ سبعًا إلى البلوغ ) ، فأجازَه جمهور العلماء ما دام يعقل الأذان ، وهو قول عطاء والشعبي وابن أبي ليلى وأبي ثَور ، واختارَه ابن المنذِر .
واحتجُّوا بما جاء عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ قَالَ : ” كَانَ عُمُومَتِي يَأْمُرُونَنِي أَنْ أُؤَذِّنَ لَهُمْ وَأَنَا غُلَامٌ لَمْ أَحْتَلِمْ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ شَاهِدٌ، فلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ ” .

Ulama berbeda pendapat tentang azannya anak kecil yang sudah mumayyiz (yaitu sudah berusia 7 th), mayoritas ulama membolehkan selama dia paham azan. Ini pendapat ‘Atha, Asy Sya’bi, Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur, dan yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.

Hujjah mereka adalah riwayat dari Abdullah bin Abu Bakar bin Anas, beliau berkata: “Paman-pamanku memerintahkan aku untuk azan saat itu aku belum mimpi basah (belum baligh), Anas bin Malik menyaksikan itu dan dia tidak mengingkarinya.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 221492)

Ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh:

لَا يُعْتَدُّ بِأَذَانِ الصبي ، إلا إذا اعتمدَ على بالغ ؛ لأنَّ الأذان مشروع للإعلام ، ولا يحصل الإعلام بقول الصبي ؛ لأنَّه ممَّن لا يُقبَل خبرُه ولا روايته ، ولا يوثَق بقوله ، فقد لا يعرف متى تزول الشَّمس ، ومتى يكون ظلُّ كلِّ شيء مثله وغير ذلك

Azan anak kecil tidaklah dianggap kecuali sudah baligh, karena azan itu syariat untuk pemberitahuan, dan pemberitahuan tidaklah bisa dicapai dengan perkataan anak kecil, karena anak kecil tidak diterima kabar dan riwayat darinya, belum kuat perkataannya, dia juga belum tahu kapan tergelincir matahari, kapan terjadinya bayangan segala hal yang melingkupi semisalnya, dan lainnya. (Ibid)

2. Ghairu Mumayyiz

Yaitu usia di bawah tujuh tahun. Ini tidak sah, dan tidak ada beda pendapat ulama.

Dalam Bada’i Shana’i tertulis:

وَأَمَّا أَذَانُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ فَلَا يُجْزِئُ ، وَيُعَادُ ؛ لِأَنَّ مَا يَصْدُرُ لَا عَنْ عَقْلٍ لَا يُعْتَدُّ بِهِ ، كَصَوْتِ الطُّيُورِ” انتهى 

Adzannya anak kecil yang belum berakal maka tidak sah dan tidak dianggap, karena apa yang keluar dari orang yang belum berakal tidaklah dinilai, dianggap seperti suara burung saja. (Bada’i Shana’i, 1/150)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

ولا نعلم فيه خلافًا

Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (Al Mughni, 1/300)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top