Hadits Ahad dalam Masalah Aqidah

🍃🍃🍃

Daftar Isi

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..izin bertanya ustadz..bagaimana pandangan Ahlussunnah wal jama’ah dlm berhujjah dengan hadits Ahad dlm masalah aqidah..? mohon pencerahnnya ustadz.afwan

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hadits dilihat dari banyaknya perawi yang membawanya ada dua:

1. Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyaknya perawi dari zaman ke zaman, yg tidak mungkin mereka sepakat berdusta. Sehingga hadits Mutawatir pasti shahih dan hujjah dalam masalah apa pun.

Sebagian ulama mengatakan minimal diriwayatkan oleh 4 orang dari tiap-tiap generasi, ada pula yang menyebut 20, ada yang menyebut 300, dll.

2. Hadits ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan dalam jumlah perawi yang tidak mutawatir.

Hadits Ahad terbagi menjadi 3 bagian:

a. Hadits Gharib, diriwayatkan oleh satu orang saja pada salah satu tingkat sanad

b. Hadits Aziz, diriwayatkan oleh dua orang dalam salah satu tingkat sanad.

c. Hadits masyhur, yaitu hadits yang pada awal periwayatannya diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawatir, dan kemudian tersebar luas dan masyhur di kalangan umat Islam, baik dari segi sanad maupun penerimaan. Contohnya hadits Innamal A’malu Binniyat.

Hadits Ahad, dengan segala macam jenisnya ini ada yg shahih, hasan, dan dhaif, tergantung bagaimana ketersambungan sanad dan kredibilitas perawinya.

Para ulama sepakat bahwa hadits Ahad adalah hujjah untuk perkara halal-haram, ibadah, akhlak, dan ketetapan hukum.

Semua ulama sepakat bahwa hadits ahad – selama itu shahih- adalah hujjah untuk masalah halal haram dan akhlak. TAPI mereka berbeda pendapat jika dijadikan hujjah dalam AQIDAH.

Sebagian ulama mengatakan, hadis Ahad tidak bisa dijadikan hujjah sebagai aqidah karena hadis Ahad dinilai tidak cukup untuk mendatangkan ilmu yang meyakinkan, karena keshahihannya yang tidak sampai pasti (Qath’iyuts Tsubut), sementara aqidah harus berdasarkan pondasi yang meyakinkan seperti Al Quran dan hadis mutawatir. Ini pendapat mu’tazilah dan juga sebagian Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Imam Al Maturidi, Imam Al Baqilani, Imam Al Ghazali, Imam Ibnu Shalah, Imam An Nawawi, dan yang lainnya.

Hadits ahad digunakan dalam aqidah jika dikuatkan oleh qarinah (indikasi kuat), tapi tidak dijadikan dasar utama dalam menetapkan hal-hal ghaib besar seperti sifat Allah, surga-neraka, dll.

Sedangkan Ahlussunah lainnya mengatakan bahwa hadits Ahad adalah hujjah dalam aqidah selama memang dia terbukti Shahih, itu sudah cukup mendatangkan ilmu yang meyakinkan. Bagaimana dahulu ketika Mush’ab bin Umair seorang diri mengajarkan Islam kepada penduduk Madinah, dia mengajarkan tentang Islam, tentang Allah, Rasulullah ﷺ seorg diri. Hakikatnya apa yang dilakukannya sama dengan hadits Ahad.

Ini pendapat seperti para ulama Hanabilah, sebagian Syafi’iyah, dan Malikiyah.

Perlu diketahui mayoritas hadits yang ada di kitab-kitab hadits adalah HADITS AHAD. Hadits mutawatir itu sangat sedikit bahkan ada yang mengklaim tidak ada.

Mayoritas ulama Islam sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan selanjutnya, tidak mempermasalahkan hadits Ahad sebagai hujjah dalam hal apa pun termasuk masalah aqidah dan tauhid. Mush’ab bin Umair Radhiallahu ‘Anhu mendakwahkan tauhid ke Madinah, seorang diri, dan berhasil – dengan izin Allah- mengislamkan 2/3 Madinah. Jelas ini adalah AHAD, dia seorang diri mengajarkan tauhid. Pendapat inilah yang dianut mayoritas Ahlus Sunnah wal Jamaah. Menurut mereka hadits ahad, selama itu shahih, mesti diyakini dan diamalkan. Sebab, itu sudah cukup mendatangkan ilmu yakin.

Ada pun mu’tazilah, dan sebagian Ahlus Sunnah, ada yang berpendapat hadits Ahad tidak mendatangkan ilmu yakin, tapi zhan (dugaan) saja, sehingga tidak cukup sebagai hujjah aqidah. Mereka diantaranya Imam al Ghazali, Imam Ibnush Shalah, Imam as Suyuthi, Hizbut Tahrir, dll.

Jika kita ikuti Pendapat yang menolak, memang banyak dampak dlm kehidupan keagamaan, seperti runtuhnya keyakinan terhadap pertanyaan munkar nakir, fitnah kubur, azab dan nikmat kubur, melihat Allah di surga, mahsyar, sirath, qantharah,.. dll.. Karena hal-hal terbangun di atas hadits-hadits shahih tapi ahad. Tentunya dampak ini berbahaya bagi kehidupan pemahaman aqidah kaum muslimin.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷☘🌺🌴🌻🍃🌸🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top