Asssalamualaikum, saya hendak bertanya: Bagaimana Islam memandang demokrasi dan parlemen. Menurut usatdz
Waalaikumussalam…
Dalam masalah pemerintahan, Islam mengatur dgn kaidah2 umum, tidak berbicara secara detail. Umumnya perkara detail diserahkan kepada ijtihad para ulama utk merumuskannya.
Dalam masalah demokrasi dan parleman, ada sisi lemah dan tdk sesuai dlm Islam, yaitu menyerahkan keputusan pada suara terbanyak yg belum tentu benar sesuai syariat. Idealnya adalah sistem syura, dimana urusan umat diserahkan kepada sekumpulan tokoh umat yang sudah dikenal ketakwaannya, kesalehannya dan keilmuannya, lalu mereka berunding mencari solusi dan keputusan yang bermanfaat bagi umat dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan dengan landasan syariat Allah.
Namun masalahnya, kondisi ideal tersebut belum terwujud. Yang ada adalah sistem demokrasi yang ada sekarang ini, dimana bisa saja ada orang-orang yang jauh dari ajaran Allah memegang kendali jika dia mendapatkan suara terbanyak. Jika belum ada alternatif lain, dan kalau kita biarkan akan menjadi kesempatan bagi mereka yg memusuhi Islam utk berkuasa dan sewenang-wenang.
Maka kaidah yg dipakai adalah ‘irtikabu akhaffi adh-dhararain’ (Mengambil yang bahayanya lebih ringan), yaitu memanfaatkan kesempatan dalam demokrasi utk mengajak kebaikan atau menghalangi adanya keburukan atau dengan kata lain sebagai medan dakwah dalam hal amar ma’ruf nahi munkar, sambil sedikit demi sedikit memperbaiki kekurangan yg ada. Misalnya dengan memilih calon muslim dan siap menyalurkan aspirasi Islam serta umat Islam atau mengusahakan perundang-undangan yg lebih dekat kpd ajaran Islam melalui kekuatan suara di parlemen, dll. Ini lebih baik daripada tdk sama sekali.
Wallahu a’lam.
Abdullah Haidir