Dalam Hal Seperti Apa Boleh Menceritakan Aib Pasangan?

 PERTANYAAN:

: Assalammu’alaikum ust, Afwan minkum ganggu waktunya 🙏🏻

Dalam dalil Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 187 dikatakan bahwa suami istri itu adalah :

Pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka…

Yg tafsiran nya :
Suami istri itu untk menjaga aib nya masing2 atau yg menjadi kekurangan pasangannya…

Pertanyaan nya ust pada hal2 seperti apa menurut ulama seorang istri atau suami dikatakan boleh menceritakan aib pasangannya ?? Batasannya apa ust ??

Mohon pencerahannya ust 🙏🏻(+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Secara umum, membuka aib sesama muslim adalah terlarang, termasuk aib suami/istri. Dianjurkan untuk menutup aib, sebagaimana hadits:

ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة

Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutup aib dia pada hari kiamat. (HR. Muslim)

Namun, ada kondisi diperkenankan membuka aib jika memang mengharuskan seperti itu atau adanya maslahat. Misalnya:

– Dalam rangka konsultasi. Seorang istri menceritakan penyakit suaminya, atau kebalikannya, ke dokter untuk dicari penyembuhannya. Penyakit tersebut adalah aib, misal HIV, atau penyakit kulit dibagian tubuh tertentu, yang biasanya manusia malu jika diketahui org banyak.

– Dalam rangka mengadukan kezaliman. Misal, istri yang mengadukan kezaliman suami, atau kebalikannya, ke ortuanya atau ke hakim untuk dicarikan solusi dan keputusanya.

Jadi, bukan penceritaan yang didasari oleh hawa nafsu atau emosi semata.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top