💢💢💢💢💢💢
Daftar Isi
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustad ana mau tanya bagaimana hukumnya seorang perempuan yang menikah tanpa wali dari keluarganya (08222068xxxx)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah …
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لا نكاح الا بولى
Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dll. Dihasankan Imam At Tirmidzi, sementara Imam Ibnu Hibban mengatakan Shahih)
Hadits lain:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Wanita mana pun yang nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, Sa’id bin Manshur, dll. Shahih)
Hadits-hadits ini diantara dalil bagi mayoritas ulama, baik _Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah,_bahwa nikah tidak sah tanpa adanya wali. Hanya Hanafiyah yang tidak menjadikan wali sebagai rukun sah pernikahan.
Wali bagi seorang wanita adalah ayahnya dan dia muslim. Jika seorang wanita tidak ada ayah, atau ayahnya non muslim, maka paman (baik kakak atau adik kandung ayah), atau kakeknya, juga bisa kakak laki-laki atau adik laki-laki si wanita tersebut.
📌 Kapankah wali hakim?
Yaitu saat para wali di atas tidak ada semua, atau ada tapi sangat jauh (misal di negara lain dan sulit utk pulang) maka walinya mengizinkan dan memberikan kuasa kepada orang lain menikahkan anaknya, atau ayahnya tidak mau jadi wali dengan alasan yg tidak benar (istilahnya wali adhol), maka dgn itu negara boleh menjadi walinya yaitu dgn mengutus wakilnya sebagai wali, istilahnya wali hakim, di negara kita adalah penghulu dari KUA.
Semua ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
السلطان ولي من لا ولي لها
Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)
Demikian. Wallahu A’lam
🍄🌴🌷🌱🌸🍃🌵🌾
✍ Farid Nu’man Hasan