💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaykum, izin bertanya akhi. apakah berdoa di sujud terakhir dlm shalat dgn doa yg ada di dlm ayat al-qur’an termasuk di dlm larangan hadits Rosulullah shallallahi ‘alayhi wasallam? (Nuzhatul)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..
Pada dasarnya membaca Al Quran adalah perbuatan mulia secara mutlak. Tetapi, ada kondisi tertentu dilarang membacanya. Di antaranya adalah saat sujud dan ruku’ dalam shalat.
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
أَلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ
Ketahuilah, bahwa aku dilarang membaca Al Quran saat ruku’ dan sujud. Maka, saat ruku’ agungkanlah Allah ‘Azza wa Jalla, dan saat sujud sungguh-sungguhlah untuk berdoa. (HR. Muslim No. 479, dari Ibnu Abbas)
Apa dampak hukum larangan ini ? Ulama sepakat hal itu makruh. (Lihat Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/411, dan Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 2/181)
Lalu, bagaimana jika berdoa saat sujud dan menggunakan doa-doa yang berasal dari Al Quran? Saat itu kita tidak bermaksud membaca Al Quran tapi memang berdoa saja, dan terbukti bahwa saat membacanya tanpa diawali dengan isti’adzah dan bismillah sebagaimana lazimnya orang membaca Al Quran.
Terjadi khilafiyah dalam hal ini, tetapi pendapat yang paling kuat adalah BOLEH, berdasarkan dalil berikut:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal itu hanyalah berdasarkan niatnya, dan manusia hanya mendapatkan sesuai apa yang diniatkan. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dan kaidah fiqh:
الامور بمقاصرها
Permasalahan-permasalahan dinilai berdasarkan maksud-maksudnya.
Maka, jika niat dan maksudnya adalah berdoa, bukan sedang membaca Al Quran maka tidak apa-apa.
Imam Az Zarkasyi Rahimahullah mengatakan:
محل الكراهة ما إذا قصد بها القراءة , فإن قصد بها الدعاء والثناء فينبغي أن يكون كما لو قنت بآية من القرآن
Zona makruh itu adalah jika membacanya bermaksud untuk qira’ah, tapi jika dia bermaksud dengannya berdoa dan pujian maka itu sama seperti jika dia berdoa dengan satu ayat Al Quran. ( Tuhfatul Muhtaj, 2/61)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
ولو قنت بآية أو آيات من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت ، ولكن الأفضل ما جاءت به السنة ” انتهى
Seandainya dia berdoa dengan satu ayat atau beberapa ayat Al Quran yang mengandung doa maka dia telah berdoa, tetapi yang lebih utama adalah dari As Sunnah. Selesai. ( Al Adzkar, Hal. 9)
Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah juga ditanya tentang masalah ini, mereka menjawab:
لا بأس بذلك إذا أتى بها على وجه الدعاء لا على وجه التلاوة للقرآن
Tidak apa-apa, jika membacanya dalam konteks berdoa bukan dalam konteks tilawah Al Quran. ( Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6/443)
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🍀🌸☘🍃🌷🌹🌾
✍ Farid Nu’man Hasan