Bayar Zakat Untuk Orang Tua Sendiri

▫▪▪▪▪▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz Afwan mau nanya,kalau zakat fitrah ngasih ke orang tua boleh ngga?
Karena dia beranggapan orang tuanya termasuk orang miskin,jzkalloh ustadz🙏🏻 (+62 831-9570-xxxx:)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh berzakat kepada orang tua. Sebab orang tua yang faqir, miskin, berhutang, dst, memang tanggungan hidup anaknya. Orang dalam tanggungan seseorang tidaklah dizakati oleh orang tersebut.

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin berkata:

ليس للرجل ولا للمرأة دفع الزكاة إلى والديهم، ولا إلى أولادهم، وإنّما تدفع للأقارب الآخرين إذا كانوا فقراء، وليسوا في حوزته، وليسوا في نفقته، تكون صدقة وصلة

Tidaklah seorang laki-laki dan wanita membayarkan zakatnya ke kedua orang tuanya dan anak-anaknya, zakat itu hanyalah kerabatnya dan oramg lain, jika mereka faqir dan mereka tidak dibawah tanggungan dan nafkahnya, maka hal itu nilainya menjadi sedekah dan silaturrahim sekaligus.

(Fatawa Nuur ‘alad Darb, 15/341)

Jadi, nafkahi orang tua bukan menzakati orang tua.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📗📕📒📔📓

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top