Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamualikum wr wb ustadz, ada titipan pertanyaan. Fulan ( memiliki satu orang putri, dan dua orang putra dewasa ) menikah dengan seorang janda ( tanpa anak ). Pernikahan yang dilakukannya itu karena si wanita ini meminjamkan uang sebanyak Rp 90 juta yang digunakan oleh si Fulan untuk melunasi kredit rumahnya. Kemudian, si Fulan ini meninggal. Pertanyaannya :
1. Apakah uang yg dipinjam dari si wanita ( yg menjadi istrinya ) itu wajib dibayar ?
2. Apakah istrinya mendapatkan waris + pembayaran hutang
3. Jika harta yg dimiliki oleh si Fulan hanya berupa rumah tinggal, apakah harus dijual lalu hasil jual rumahnya itu diberikan kepada para ahli warisnya + pembayaran hutang kepada istrinya itu ?
Mohon pencerahannya ustadz
jzkalloh
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
1. Dalam Islam, utang seseorang yang wafat tidaklah diwariskan ke ahli warisnya. Utangnya tetap kewajiban yang harus dibayarnya lewat harta yang ia tinggalkan. Oleh karenanya, dalam pembagian waris belum bisa dilakukan sebelum utang (dan wasiat) si mayit dituntaskan dulu dari harta yang ditinggalkannya.
Adapun ahli waris hanyalah eksekutornya, pihak yang menjalankannya saja. Jika mayit tidak memiliki harta, maka utang tersebut tidak lantas jadi utang ahli waris tetapi ahli waris sangat bagus jika membantu membayarkan sebagai wujud amal shaleh dan bakti kepada ortuanya sesudah wafatnya.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة
Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya), kemudian melunasi hutang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 200127)
2. Istrinya jika memang masih hidup, termasuk ahli waris, berhak dapat waris jika memang ada harta yang ditinggalkannya. Adapun utangnya, pembahasannya sama dengan no. 1, bahwa tidak lantas menjadi kewajiban istrinya dan ahli waris lainnya. Tetapi itu amal shaleh bagi mereka.
3. Jika memang jalan satu-satunya harus dijual, maka jual-lah untuk bayarkan utang terlebih dahulu, sisanya barulah diwariskan.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


