Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

✉️❔PERTANYAAN

Jaya Muryadi: Assalamualaikum. Izin bertanya ustadz  :
Apakah benar ada larangan anak laki-laki memandikan jenazah ibunya, dan sebaliknya anak perempuan terlarang memandikan jenazah ayahnya dengan alasan malu, (dikiaskan seperti jenazah masih hidup, malu bila dimandikan oleh anak kandungnya (?)
Mohon penjelasannya ustadz, mohon maaf, terima kasih

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kebolehan lawan jenis memandikan jenazah hanya pada suami kepada istri dan kebalikannya.  Tidak berlaku pada ayah ke anak putri atau anak putra ke ibunya, kecuali darurat atau tidak ada org lain. Tentunya yg diutamakan adalah yang paham tatacaranya dan dia amanah.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

لا يجوز للرجل أن يُغسل أمه ، ولا يجوز للأم أن تغسل ولدها ، وكذلك لا يجوز للرجل أن يُغسل ابنته ، فإن الرجل لا يُغسل المرأة ولو كانت من محارمه ، إلا الزوجة يجوز لها أن تُغسل زوجها ، وكذلك الزوج يجوز له غُسل زوجته ، وما عدا ذلك لا ، فالرجل لا يُغسله إلا الرجال ، والمرأة لا يُغسلها إلا النساء . أما الذكر الذي لم يبلغ سبع سنين فيجوز للمرأة غُسله ، وكذلك البنت إذا لم تبلغ سبع سنين يجوز للرجل غُسلها . أما إذا بلغ الولد سبع سنين والبنت كذلك ، فإن الرجال يُغسلون الولد والنساء يُغسلن البنت ، والحاصل : أنه لا يجوز للرجل تغسيل المرأة ولا المرأة تغسيل الرجل إلا الزوجين

Tidak boleh bagi laki-laki memandikan ibunya, tidak boleh pula seorang ibu memandikan anak laki-lakinya. Demikian pula tidak boleh bagi laki-laki memandikan anak perempuannya, maka laki-laki tidak boleh memandikan perempuan walau itu mahramnya, kecuali bagi seorang istri boleh memandikan suaminya, demikian pula suami boleh memandikan istrinya, selain itu tidak boleh. Jadi, laki-laki tidaklah memandikan kecuali laki-laki, dan perempuan tidaklah memandikan kecuali perempuan.Ada pun laki-laki yang belum sampai tujuh tahun maka boleh dimandikan wanita, demikian pula wanita yang belum sampai tujuh tahun boleh dimandikan laki-laki. Ada pun jika anak laki sudah mencapai tujuh tahun dan demikian pula anak perempuan maka kaum laki-laki hanya memandikan anak laki-laki, dan kaum perempuan memandikan anak perempuan. Kesimpulannya: tidak boleh bagi laki-laki memandikan perempuan, tidak boleh pula wanita memandikan perempuan, kecuali bagi suami-istri.

(Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, Al-Islam Su’al wa Jawab no. 11448).

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

الأْصْل أَنَّهُ لاَ يُغَسِّل الرِّجَال إِلاَّ الرِّجَال، وَلاَ النِّسَاءَ إِلاَّ النِّسَاءُ؛ لأِنَّ نَظَرَ النَّوْعِ إِلَى النَّوْعِ نَفْسِهِ أَهْوَنُ، وَحُرْمَةُ الْمَسِّ ثَابِتَةٌ حَالَةَ الْحَيَاةِ، فَكَذَا بَعْدَ الْمَوْتِ. وَاخْتَلَفُوا فِي التَّرْتِيبِ. فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْغَاسِل أَنْ يَكُونَ أَقْرَبَ النَّاسِ إِلَى الْمَيِّتِ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَمِ الْغُسْل فَأَهْل الأْمَانَةِ وَالْوَرَعِ

Pada dasarnya tidaklah mayit laki-laki dimandikan kecuali oleh laki-laki, dan wanita juga demikian, karena pertimbangannya memandikan sesama jenis itu lebih ringan, dan keharaman menyentuh itu tetap ada pada kondisi hidup dan setelah matinya. Mereka (ulama) berbeda pendapat tentang urutan (siapa yang paling berhak). Hanafiyah mengatakan yang disunnahkan adalah yang lebih dekat kekerabatannya dengan si mayit, namun jika dia tidak tahu bagaimana memandikan, maka diberikan kepada orang yang amanah dan wara’. (Al Mausu’ah, jilid. 13, hal. 56)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وينبغي أن يكون الغاسل ثقة أمينا صالحا، لينشر ما يراه من الخير، ويستر ما يظهر له من الشر. فعند ابن ماجه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” ليغسل موتاكم المأمونون “

Sepatutnya orang yang memandikan adalah orang yang terpercaya, amanah, dan shalih. Supaya jika ada kebaikan yang dilihatnya dia bisa sebarkan, dan dia menutup jika ada keburukan yang Nampak. Dalam hadits Ibnu Majah, bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda: “Hendaknya yang memandikan mayat kalian adalah orang-orang yang amanah.” (Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 514)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top