PERTANYAAN:
Calon suami saya orang bisu, apakah nanti ketika akad nikah bisa diwakilkan? (Diana, Jakarta)
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Semoga Allah Ta’ala memberikan kelancaran dan keberkahan kepada sdr penanya..
Akad nikah seorang laki-laki yang bisu tetap bisa dilangsungkan, yaitu dengan tulisan jika dia bisa menulis, jk tidak mampu maka dengan isyarat yang bs dipahami. Sehingga tidak perlu diwakilkan.
Hal ini berdasarkan kaidah:
الْكِتَابَة تَقُومُ مَقَامَ قَوْل الْكَاتِبِ
Tulisan itu memiliki kedudukan yang sama dengan ucapan penulisnya
Yg penting tulisannya jelas, terbaca, dan bs dipahami maksudnya.
Syaikh Wahbah az Zuhaili telah membahas masalah ini, dan kesimpulannya adalah:
والخلاصة: ينعقد نكاح الأخرس بكتابته أو إشارته عند الفقهاء وتتعين الكتابة عند الحنفية إذا قدر عليها
Kesimpulan: pernikahan seorang yg bisu dapat terealisasi dengan tulisannya atau bahasa isyaratnya menurut para ahli fiqih, sdgkan menurut Hanafiyah mesti dengan tulisan jika dia mampu.
(Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, 9/6532)
Demikian. Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan