Arti Fitnah Menurut Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢

Istilah fitnah berasal dari bahasa Arab, dan sudah menjadi bahasa Indonesia.

Fitnah dalam bahasa Indonesia artinya perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Misal, seseorang berkata: “Si Fulan difitnah oleh mereka”, maksudnya Si Fulan telah dirugikan kehormatannya sebab disebarkan berita bohong tentang dirinya oleh mereka.

Ada pun dalam bahasa Arab, fitnah memiliki beberapa makna sesuai konteksnya masing-masing.

1. Fitnah adalah kesyirikan

Hal ini tercantum dalam beberapa ayat Al Quran. Di antaranya:

وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 191)

Orang Indonesia sering mengutip ayat ini bahkan telah menjadi pepatah di negeri ini, “Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan”. Tapi, dengan makna fitnah dalam bahasa Indonesia seperti di KBBI di atas. Tentunya bukan itu arti yang diinginkan ayat tersebut.

Arti fitnah dalam konteks ayat tsb, adalah kesyirikan. Sehingga maksudnya adalah dosa kesyirikan lebih besar dibanding dosa membunuh.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

وَقَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ، وَمُجَاهِدٌ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَعِكْرِمَةُ، وَالْحَسَنُ، وَقَتَادَةُ، وَالضَّحَّاكُ، وَالرَّبِيعُ ابن أَنَسٍ فِي قَوْلِهِ: {وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ من الْقَتْلِ} يقول الشرك أشد من القتل

Berkata Abul ‘Aliyah, Mujahid, Sa’id bim Jubeir, ‘Ikrmah, Al Hasan, Qatadah, Adh Dhahak, Ar Rabi’ bin Anas, tentang firmanNya: “Fitnah lebih kejam dari pembunuhan”, artinya KESYIRIKAN lebih kejam dari pembunuhan.

(Tafsir Ibnu Katsir, 1/525)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menjelaskan dari para ulama:

أي شركهم بالله وكفرهم به أعظم جرما و أشد من القتل الذي عيروكم به

Yaitu kesyirikan mereka kepada Allah dan kekafiran mereka, adalah kejahatan yang lebih besar dan lebih kejam dibanding pembunuhan yang mana mereka telah mengejek kalian dengan pembunuhan itu.

(Tafsir Al Qurthubi, 2/106)

Ayat lainnya:

وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zhalim.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 193)

Fitnah dalam ayat ini pun juga berarti kesyirikan. Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:

قال ابن عباس و قتادة و الربيع و السدي و غيرهم : الفتنة هنا الشرك و ما تابعه من أذى المؤمنين

Berkata Ibnu Abbas, Qatadah, Ar Rabi’, As Suddi, dan lainnya: arti fitnah di sini adalah kesyirikan dan apa saja yang mengikutinya berupa gangguan kepada orang-orang beriman.

(Tafsir Al Qurthubi, 2/108)

💢💢💢💢💢💢💢💢

2. Fitnah adalah ujian, siksaan, kesulitan, bencana (bala)

Ini adalah makna yang paling sering muncul. Beberapa ayat pun menunjukkan makna ini.

Di antaranya:

وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةٗ لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةٗۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari FITNAH yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.

(QS. Al-Anfal, Ayat 25)

Fitnah dalam ayat ini artinya ikhtibar wa mihnah (ujian dan siksaan, bencana). Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

يحذر تعالى عباده المؤمنين فتنة أي اختبارا ومحنة يعم بها المسيء وغيره لا يخص بها أهل المعاصي ولا من باشر الذنب بل يعمها حيث لم تدفع وترفع

Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hambaNya yang beriman tentang FITNAH, yaitu ujian dan bencana yang berlaku secara merata baik kepada pelaku keburukan dan lainnya, yang tidak terbatas hanya kepada pelaku maksiat dan dosa tapi terjadi secara merata karena mereka tidak mencegah dan menghilangkannya.

(Tafsir Ibnu Katsir, 4/37)

Ayat lainnya:

أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ

Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji?

(QS. Al-Ankabut, Ayat 2)

Arti wa hum laa yuftanuun? (dan mereka tidak diberikan Fitnah?) adalah ujian dan bencana.

Dalam Tafsir al Muyassar disebutkan:

أظَنَّ الناس إذ قالوا: آمنا، أن الله يتركهم بلا ابتلاء ولا اختبار؟

Apakah manusia menyangka saat mereka berkata KAMI BERIMAN, Allah membiarkan mereka begitu saja dengan tanpa adanya bencana dan ujian?

(Tafsir Al Muyassar, Hal. 396)

Ayat lainnya:

وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ

Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah FITNAH dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.

(QS. Al-Anfal, Ayat 28)

Fitnah dalam ayat ini adalah ikhtibar (ujian) dan ibtila (cobaan). (Tafsir Al Muyasssar, Hal. 180)

Imam Ibnu Katsir mengatakan ikhtibar dan imtihan (ujian, bencana). (Tafsir Ibnu Katsir, 4/42)

💢💢💢💢💢💢💢

3. Fitnah bermakna syahwat

Sering para ulama mengatakan, “Dilarang berduaan dengan bukan mahram, untuk menghindar fitnah”

“Boleh memandang wajah wanita selama aman dari fitnah”

“Tidak apa-apa mendengar suara wanita selama aman dari fitnah” dan yang semisal ini.

Fitnah dalam konteks ini bermakna syahwat, atau pendahuluan menuju zina.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah ditanya tentang wanita yang keluar rumah di zaman itu menuju masjid, pasar, dengan penampilan aneh-aneh; membuka wajah, tangan, pakai perhiasan, pakai parfum, apakah boleh bagi penguasa melarang mereka keluar rumah?

Beliau menjawab, bahwa Imam Al Haramain menyebutkan adanya ijma’ bolehnya wanita keluar rumah dan wajah mereka terbuka dan kaum laki-lakinya hendaknya menundukkan pandangan. Namun ada data yang berbeda dari Al Qadhi ‘Iyadh yang mengatakan ijma’ ulama justru melarang itu.

Lalu Beliau melanjutkan:

أن محله حيث لم يريدوا كراهة التحريم ما إذا لم يترتب على خروجهن خشية فتنة وأما إذا ترتب ذلك فهو حرام بلا شك …

والمراد بالفتنة الزنا ومقدماته من النظر والخلوة واللمس وغير ذلك

Maksud para ulama dalam hal ini adalah tidaklah makruh tahrim, selama tidak dikhawatirkan keluarnya kaum wanita melahirkan fitnah. Ada pun jika memunculkan fitnah maka itu haram tanpa ragu lagi…

Yg dimaksud FITNAH adalah zina dan berbagai pendahuluannya baik berupa memandang, berduaan, menyentuh, dan selainnya.

(Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah, 1/204)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:

(وإن أمن الفتنة) هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته

(Jika aman dari fitnah) yaitu kecenderungan jiwa dan ajakannya kepada jima’ dan pendahuluannya.

(Hasyiyah Al Bujairimi, 3/272)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌷🍀🌿🌳🌸🌻🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top