Tambahan Lafaz “Hayya ‘Alal Jihad” Pada Adzan

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz mau bertanya terkait yang sedang viral.

Menambahkan lafadz hayya ‘alal jihad dalam adzan ustadz.

Apakah itu diperkenankan?(+62 858-7030-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, telah viral beberapa potongan video yang menampilkan beberapa kelompok orang yang berbeda sedang berkumpul layaknya shalat dan mengumandangkan adzan namun dengan tambahan hayya ‘alal jihad setelah melafazkan dua kalimat syahadat.

Maka, ini perlu dirinci dulu.

1. Jika itu ternyata bukanlah adzan untuk memanggil orang shalat, tapi – misalnya- sedang yel-yel atau sejenisnya.

Maka, ini hal yang makruh menurut umumnya ulama menggunakan adzan untuk keperluan selain shalat, tanpa dalil.

Dalam madzhab Syafi’i dan sebagian Maliki generasi akhir, dibolehkan adzan dipakai untuk keperluan selain shalat, ITU PUN TANPA ADA PERUBAHAN LAFAZ, baik penambahan atau pengurangan.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا

Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk shalat, hanya saja adzan juga disunahkan selain untuk shalat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa.
Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi’iyah. Mereka mengatakan:

📌 Disunahkan adzan ditelinga bayi saat lahirnya
📌 di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan,
📌 mengiringi musafir,
📌 saat kebakaran,
📌 ketika pasukan tentara kacau balau,
📌 diganggu makhluk halus,
📌 saat tersesat dalam perjalanan,
📌 terjatuh,
📌 saat marah,
📌 menjinakan orang atau hewan yang jelek perangainya,
📌 saat memasukan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/372-373)

Ada pun Imam Malik memakruhkan semua hal ini, tapi berbeda dengan pengikutnya (Malikiyah) yang justru sepakat dengan kalangan Syafi’iyah. Berikut ini keterangannya:

وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ

Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid’ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi’iyah, menurut mereka: “Tidak apa-apa mengamalkannya.” (Ibid, 2/372-373)

Maka, jika ini bukan adzan panggilan orang shalat maka makruh menurut mayoritas ulama, sebagian ada yang membid’ahkan, sebagian ada yang membolehkan ITU PUN TANPA PERUBAHAN LAFAZ. Jika ada perubahan lafazh maka tidak satu pun madzhab yang membenarkannya.

2. Jika ternyata itu benar-benar adzan untuk shalat. Maka, ini lebih berat lagi.

Sebab, lafaz adzan sudah paten dan diketahui dari zaman ke zaman, dan menjadi salah satu syiar utama Islam. Kecuali pada kalimat tertentu yang memang ada dasarnya, seperti:

– Ash Shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur), pada adzan pertama di waktu subuh dibaca setelah hayya ‘alal falah. Ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, Imam Al Baihaqi, dll, dari jalur Ibnu Umar dan Abu Mahdzurah.

– Shalluu fii buyuutikum (shalatlah di rumah kalian), ini dari jalur Ibnu Abbas dalam Shahih Bukhari. Saat itu dilafazkan disaat hujan di waktu shalat Jumat. Imam Bukhari membuat Bab:

باب الرُّخْصَةِ لِمَنْ لَمْ يَحْضُرِ الْجُمُعَةَ فِي الْمَطَرِ

“Bab Keringanan bagi orang yang tidak menghadiri shalat Jumat di waktu hujan”

– Ala Shalluu fii rihaalikum (shalatlah di kendaraan kalian), dari jalur Ibnu Umar, saat itu malam yang dingin, berangin, dan hujan. Ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya, pada Bab:

بَابُ الصَّلَاةِ فِي الرِّحَالِ فِي الْمَطَرِ

Bab Shalat di Kendaraan (Tunggangan) di saat Hujan

– Ada pun orang Syiah, menambahkan dengan “Hayya ‘ala khairil’ amal”, tidak ada dalam sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun, ada dalam perbuatan sebagian sahabat nabi seperti Ibnu Umar. (Lihat Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, no. 1991)

Dalam riwayat yanh shahih, Naafi’ berkata: “Dahulu Ibnu Umar menambahkan pada adzannya dengan hayya ‘ala khairil’ amal.” Naafi’, juga berkata kadang Ibnu Umar meninggalkan kalimat itu. (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah no. 2240-2241)

Syaikh Zakariya Ghulam bin Qadir Al Bakistani mengatakan: “Ini menunjukkan hayya ‘ala khairil’ amal, bukanlah termasuk lafaz adzan. Sebab, jika termasuk lafaz adzan tidak mungkin Ibnu Umar kadang melakukan dan kadang meninggalkannya. Beliau mengucapkan itu sebagai peringatan bagi manusia saja.” (Maa Shahha min ‘Atsar ash Shahabah fil Fiqh, 1/195)

Juga dari Bilal bin Rabah dalam adzan shalat subuh, namun oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diperintahkan diganti dengan Ash Shalatu khairun minan naum akhirnya “Hayya ‘ala khairil’ amal” tidak dipakai lagi. (Ath Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir no. 1071. Hanya saja dalam sanadnya terdapat kelemahan. Lihat Majma’ az Zawaid, no. 1857)

Pandangan Para Ulama

Imam Ibnu Hajar Al Haitami:

(قَوْلُهُ: فَإِنْ جَعَلَهُ) أَيْ لَفْظَ حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ (قَوْلُهُ: لَمْ يَصِحَّ أَذَانُهُ) ، وَالْقِيَاسُ حِينَئِذٍ حُرْمَتُهُ؛ لِأَنَّهُ بِهِ صَارَ مُتَعَاطِيًا لِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ

“Apabila lafadz adzan diubah seperti merubahnya menjadi “hayya ‘ala khairil’ amal – marilah berbuat kebaikan”, maka adzannya TIDAK SAH. Secara qiyas hukumnya adalah haram, karena orang yang mengubah kalimat adzan telah melakukan ritual ibadah yang rusak.”

(Tuhfatul Muhtaj, 1/468)

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah yang diasuh oleh Syaikh Abdullah Al Faqih disebutkan:

فإن الأذان من أعظم شعائر الإسلام …..وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، ولذا ذهب كثير من أهل العلم إلى أن الخطأ في ألفاظ الأذان أو أدائه بما يغير المعنى يبطل الأذان

Adzan termasuk syiar Islam yang paling agung… Jika adzan kedudukannya seperti itu, maka tidak ragu lagi bahwa menjaga lafaz-lafaznya yang Syar’i dan melindunginya dari penyimpangan dan perubahan adalah termasuk penjagaan terhadap syiar Islam. Oleh karena mayoritas ulama menyatakan bahwa kesalahan dalam lafaz adzan atau mengucapkannya tapi berubah maknanya, membuat adzan itu BATAL. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 36609)

Maka, jika tambahan “hayya ‘alal jihad” tersebut dianggap bagian dari adzan memanggil orang shalat maka adzan tersebut batal, bahkan dinilai sebagai perbuatan haram karena telah merusak ibadah. Di tambah lagi, sudah ratusan kali kaum muslimin berjihad sejak masa Badar sampai perang di Gaza, tidak ada satu riwayat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, para sahabat, tabi’in, ulama madzhab, sampai ulama zaman ini dan para mujahidinnya, menggunakan lafaz itu dalam adzan mereka. Ini benar-benar hal yang baru ada dan murni “made in Indonesia.”

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Mendulang Faidah dari Sunnah Nabawiyah – Hadits Tentang Badui yang Kencing di Masjid

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Teks Hadits:

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Datang seorang A’rabi (orang pedalaman) lalu dia kencing pada dinding masjid, maka manusia mencegahnya, namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mereka (untuk mencegah kencing si Badui, pen). Ketika orang itu sudah selesai kencing, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membawa air yang banyak, lalu menyiramkan air kencing tersebut.”

📌 Takhrij Hadits:

– Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Kitabul Wudhul Bab Shabbil Maa’i ‘alal Bawli fil Masjid No. 219, dan ini adalah menurut lafaz Imam Bukhari

– Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabuth Thaharah Bab Wujubi Ghaslil Bawli wa Ghairihi minal Najasaat idza Shalat fil Masjid No. 284 an, Kitabush Shalah Bab

📌 Makna dan Kandungan Hadits

1. Perawi hadits ini, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, siapakah dia?

Nama aslinya adalah Anas bin Malik bin An Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Aamir bin Ghanam bin ‘Adi bin An Najar. Dia seorang mufti, qari’, muhaddits, riwayatul Islam, Al Anshariy, Al Khazrajiy, An Najaariy, Al Madiniy, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam merupakan kerabat nabi, muridnya, pengikutnya, dan termasuk sahabat yang wafatnya terakhir.

Beliau mengambil ilmu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Usaid bin Hudhair, Abu Thalhah, Ibunya Ummu Sulaim binti Milhan, bibinya Ummu Haram, dan suami Ummu Haram yaitu ‘Ubadah bin Ash Shaamit, Abu Dzar, Malik bin Sha’sha’ah, Abu Hurairah, Fathimah anak Nabi, dan banyak lagi.

Murid-muridnya di antaranya Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Asy Sya’bi, Abu Qilabah, Mak-hul, Umar bin Abdul ‘Aziz, Tsabit Al Banani, Bakr bin Abdullah Al Muzani, Az Zuhri, Qatadah, Ibnu Al Munkadir, Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, Abdul Aziz bin Shuhaib, Syu’aib bin Al Habhaab, ‘Amru bin ‘Aamir Al Kufiy, Sulaiman At Taimi, Hamid Ath Thawil, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Katsir bin Salim, ‘Isa bin Thahman, dan ‘Isa bin Syaakir.
Pengarang At Tahdzib menyebutkan bahwa ada 200 orang yang meriwayatkan dari Anas.

Manusia berbeda pendapat kapan tahun wafatnya. Ma’mar, dari Humaid, mengataka bahwa Anas wafat tahun 91 Hijriyah. Demikian juga menurut catatan Qatadah, Al Haitsam bin ‘Adi, Al Haitsam bin ‘Adi, Sa’id bin ‘Ufair, dan Abu ‘Ubaid.
Ma’an bin ‘Isa meriwayatkan dari anaknya Anas bin Malik, bahwa beliau wafat tahum 92 Hijriyah. Yang lain mengatakan 93 Hijriyah, dan inilah yang benar. (Lengkapnya Siyar A’lamin Nubala, 3/395-406)

2. Beberapa istilah penting

– Al A’rabiy, siapakah dia?

Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq Ath Tharfi Hafizhahullah berkata:

هو من سكن البادية سواء كان عربياً أو عجمياً .فساكن البادية حتى وإن كان أعجميا فيسمى اعرابيا

Dia adalah orang yang tinggal di pedalaman gurun, sama saja apakah dia orang Arab atau non Arab (‘Ajami). Maka, orang yang tinggal dipedalaman walau pun dia seorang non Arab, maka dia dinamakan A’rabiy. (Syarh Li Bulughil Maram, Hal. 72)

Lalu, siapakah orang A’rabiy yang kencing ini? Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan:

وقد ورد تسميته: أنه ذو الخويصرة اليماني وكان رجلاً جافياً

Telah warid (datang) berita tentang penamaan orang itu: dia adalah Dzul Khuwaishirah Al Yamani, seorang kali-laki berperangai keras. (Subulus Salam, 1/24)

Dzul Khuwaisirah ini dianggap dalam sejarah sebagai nenek moyang firqah khawarij. Imam Muslim Rahimahullah menulis tentang orang ini dalam Shahih-nya, pada Kitabuz Zakah ada sebuah bab yang berjudul Bab Dzikril Khawarij wa Shifatihim.

– Thaa-ifatul Masjid (طائفة المسجد)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan tentang maknanya:

أي في ناحيته، والطائفة: القطعة من الشيء

Yaitu pada tepinya, dan Ath Thaa-ifah artinya potongan dari sesu

atu. (Ibid)

Jadi, orang A’rabiy itu kencing di dalah satu bagian tepi masjid.

– Bidzanuub min maa’ (بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan: “Adz Dzanuub adalah Ad Dalwu Al Kabiirah (timba yang besar). (At Tamhid, 24/14)

Jadi, air yang diambil cukup banyak untuk membersihkan kencing Arab pedalaman tersebut.

3. Pada hadits ini menunjukkan aksi cepat tanggap para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap kemungkaran dan keburukan.

Ini merupakan cermin dari bagusnya iman mereka, yang dengannya mereka disebut khairu ummah (umat terbaik), karena aksi amar ma’ruf nahi munkar dan iman mereka kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali ‘Imran (3): 110)

Para ulama telah membuat kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hal. 83)

4. Hadits ini juga mengajarkan bahwa menghilangkan kemungkaran ada metodologinya, yaitu dengan hikmah dan mau’izhah hasanah.

Oleh karenanya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang para sahabat yang mencegah secara keras orang Badui kencing di tepi masjid tsb. Sikap para sahabat yang melakukan az zajr (pencegahan dengan keras), tentu dikhawatirkan melahirkan keburukan baru.

Oleh karenanya ada sebuah kaidah:

الضرر لا يزال بالضرر

Kerusakan tidaklah dihilangkan dengan kerusakan yang lain. (Imam As Suyuthi, Al Asybah Wan Nazhair, Hal. 86)

5. Hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada umatnya, khususnya bagi mereka yang masih jahil terhadap agama.

Allah Ta’ala berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Al ‘Imran (3): 159)

6. Kesalahan yang dilakukan orang yang belum tahu, tentu tidak disikapi sama dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang tahu.

Sebab kesalahan orang yang belum tahu (baca: jaahil) –seperti yang dipertontonkan oleh orang Badui ini- adalah kesalahan yang masih mungkin diberikan pemakluman, sebagaimana kesalahan yang dilakukan anak-anak, orang gila, lupa, terpaksa, dan tertidur. Kesalahan ini, bisa karena dia belum mendapatkan ilmunya, atau mungkin sedikit pendidikan adabnya, apalagi dia orang pedalaman.

Allah Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah ..” (QS. Al Baqarah (2): 286)

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Catatan pena diangkat dari kelompok manusia: 1. Orang tidur sampai dia bangun, 2. Anak-anak sampai dia mimpi basah (baligh), 3. Orang gila sampai dia berakal. (HR. Abu Daud No. 4403, Imam Al Hakim menshahihkan hadits ini, menurutnya sesuai syarat Imam Muslim. Lihat Imam Az Zaila’i, Nashbur Rayyah, 2/333)

Apa maksud qalam (pena) dalam hadits ini? Imam Az Zaila’i Rahimahullah berkata:

قال ابن الجوزي: والجواب: أن المراد قلم الإثم، أو قلم الأداء. انتهى

Berkata Ibnul Jauzi: jawabnya bahwa maksudnya adalah pena catatan dosa, atau catatan pelaksanaan kewajiban. Selesai. (Nashbur Rayyah, 2/333)

Dalam hadits lain, dari Abu Dzar Al Ghifari Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah membiarkan dari umatku, 1. Kesalahan (tidak sengaja), 2. Lupa, 3. Kesalahan yang terpaksa. (HR. Ibnu Majah No. 2043, hadits juga diriwayatkan banyak imam dari banyak jalur seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al Hasan bin Ali, Tsauban, ‘Uqbah bin ‘Amir. Imam Ibnul Mulqin dalam Al Badrul Munir-nya menyebutkan bahwa hadits seperti ini memiliki delapan jalur)

7. Hadits ini juga menunjukkan bahwa hendaknya masjid itu bersih dari segala macam najis, kotoran, bau tidak sedap, dan gangguan lainnya.

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ، فَلْيُغَيِّبْ نُخَامَتَهُ، أَنْ تُصِيبَ جِلْدَ مُؤْمِنٍ أَوْ ثَوْبَهُ فَتُؤْذِيَهُ

Jika salah seorang kalian mengeluarkan dahak di masjid, maka pendamlah dahaknya itu, agar tidak menimpa kulit seorang mu’min atau pakaiannya, lalu dia terganggu karenanya. (HR. Ahmad No. 1543, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 1543. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: shahih. Lihat Fiqhus Sunnah, 1/250)

Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata ketika khutbah Jumat:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أُرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الثُّومُ وَهَذَا الْبَصَلُ وَلَقَدْ كُنْتُ أَرَى الرَّجُلَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوجَدُ رِيحُهُ مِنْهُ فَيُؤْخَذُ بِيَدِهِ حَتَّى يُخْرَجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ كَانَ آكِلَهَا لَا بُدَّ فَلْيُمِتْهَا طَبْخًا

Wahai manusia, kalian memakan dua macam tumbuhan yang saya tidak melihatnya melainkan hal yang busuk yakni bawang putih dan bawang merah. Saya telah melihat pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang jika ada aroma itu, maka dia akan diambil tangannya sampai keluar menuju Baqi’ (untuk bersuci, pen), maka siapa saja yang memakannya hendaknya dia melenyapkan baunya dengan memasaknya. (HR. Muslim No. 567)

8. Hadits ini juga menunjukkan kenajisan air kencing manusia, dan dalam kenajisannya tidak ada perselisihan pendapat ulama.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

“Takutlah kalian terhadap dua hal yang dilaknat.” Mereka bertanya: “Apakah dua hal yang dilaknat itu?” Beliau bersabda: “Orang yang buang air di jalan manusia atau di tempat mereka berteduh.” (HR. Muslim No. 269)

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Janganlah shalat ketika makanan tersedia dan ketika menahan dua hal yang paling busuk. (HR. Muslim No. 560)

Dua hal yang paling busuk maksudnya buang air besar (Al Ghaaith) dan buang air kecil (Al Baul), sebagaimana disebut dalam Shahih Ibnu Hibban No. 2073. Ini menunjukkan tinja manusia dan air kencingnya adalah najis.

Ada pun air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan wajar, masih ASI ekslusif, maka diberikan keringan tata cara membersihkannya bagi air kencingnya itu. Dibersihkannya tidak dengan cara dicuci tetapi cukup dipercikan, tetapi kencing bayi perempuan tetap dicuci. Ini bukan berarti suci, itu najisnya juga tapi ringan.

Hal ini berdasarkan dari Ali bin Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berketa tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusui: “Air kencing laki-laki dipercikan dan air kencing perempuan dicuci.” (HR. At Tirmidzi No. 610, katanya: hasan shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 1/326)

Qatadah berkata:

وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا

Ini untuk bayi yang belum makan makanan yang wajar, apabila bayi tersebut sudah makan maka dicuci semuanya. (Ibid)

9. Terakhir, hadits ini juga mengajarkan tata cara membersihkan najis kencing manusia

Caranya menyiramkannya dengan air yang mampu mengalahkan dan menghilangkan keberadaan zat dan baunya. Bisa juga didiamkan dalam waktu lama hingga hilang zat dan baunya karena angin yang terus menerus menghembusnya.

Sekian. Wallahu A’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Kenapa Surah At Taubah (Al Bara’ah) Tidak Ada Basmalah?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamua’laikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya izon bertanya ustadz kan surah at-Taubah tidak diawali dengan basmalah. Jadi apakah ketika kita ingin membacanya setelah ta’awudz kita langsung membaca ayatnya ustadz? Syukron ustadz (+62 857-5651-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillah al hamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Ya, saat kita membaca surah At Taubah (Al Bara’ah) hendaknya ta’awudz, lalu langsung baca ayat pertama tanpa membaca basmalah (Bismillahirrahmanirrahim). Ada pun selain surat At Taubah dianjurkan membaca basmalah saat diawal surat, demikianlah adabnya.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وينبغي أن يحافظ على قراءة بسم الله الرحمن الرحيم في أول كل سورة سوى براءة فإن أكثر العلماء قالوا إنها آية حيث تكتب في المصحف

Sepatutnya membiasakan membaca “Bismillahirrahmanirrahim” di awal tiap surah Al Quran kecuali surah Al Bara’ah. Mayoritas ulama mengatakan bahwa basmalah adalah ayat yang tertulis dalam mushaf di setiap awal surah kecuali Al Bara’ah. (At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran, Hal. 82)

Kenapa awal surah At Taubah tidak ada basmalah? Ada beberapa sebab menurut para ulama. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menyebutkan dua alasan:

1. Karena para sahabat nabi tidak menuliskan basmalah pada awal surah At Taubah di mushaf induk, dan itulah yang diikuti Utsman Radhiallahu ‘Anhu saat pembukuan dimasanya.

2. At Taubah termasuk surat yang akhir-akhir turun kepada Rasulullah ﷺ di Madinah dan surat sebelumnya yaitu Al Anfal termasuk surat yang awal turun di Madinah, dan kisah keduanya mirip (yaitu tentang peperangan, sehingga dianggap satu kesatuan). Menurut Utsman Radhiallahu ‘Anhu, sampai Rasulullah ﷺ wafat belum ada keterangan darinya bahwa Basmalah termasuk darinya, oleh Utsman Radhiallahu ‘Anhu surah At Taubah masih bagian Al Anfal, maka keduanya digandengkan dan tanpa dipisahkan dengan basmalah. di antara keduanya. Ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, sanadnya: hasan. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/101). Itulah kenapa tidak ada Basmalah yang fungsinya pembeda antar surat, di antara Al Anfal dengan At Taubah.

Sementara Imam Al Qurthubi Rahimahullah menulis ada lima pendapat:

1. Kebiasaan orang Arab Jahiliyah jika menulis pembatalan atas perjanjian maka mereka tidak menulis basmalah. Sedangkan surat At Taubah diawali tentang pemutusan perjanjian RasulNya atas pengkhianatan orang-orang Musyrikin Madinah. Lalu Rasulullah ﷺ mengutus Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu kepada kaum musyrikin menyampaikan membacakannya dan tidak disebutkan basmalah sesuai kebiasaan yang biasa terjadi dalam pemutusan perjanjian.

2. Sama seperti di no. 2 Ibnu Katsir di atas.

3. Diriwayatkan dari Utsman Radhiallahu ‘Anhu juga. Seperti yang dikatakan Imam Malik, pada riwayat Ibnu Wahab, Ibnul Qasim, dan Ibnu Abdil Hakim, bahwa ketika awal turun surah Al Quran maka turun pula basmalah bersamanya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Ajlan bahwa telah sampai kepadanya surah At Taubah itu setara dengan Al Baqarah atau mendekatinya, sehingga tidak perlu lagi basmalah. Ini dikatakan. Said bin Jubeir mengatakan: “Al Bara’ah itu semisal dengan Al Baqarah”.

4. Kahrijah, Abu ‘Ishmah, dan lainnya mengatakan, bahwa terjadi perdebatan saat pembukuan di masa Utsman Radhiallahu ‘Anhu. Sebagian sahabat nabi mengatakan Al Anfal dan At Taubah itu satu kesatuan surah. Sebagian lain mengatakan itu dua surah terpisah. Akhirnya, surah itu dipisahkan untuk mengakomodasi pendapat itu surah yang berbeda, namun tanpa basmalah untuk mengakomodasi yang mengatakan keduanya satu kesatuan surat. Kedua pihak sama-sama ridha hal tersebut. Maka, telah tetap hujjah keduanya dalam penulisannya di mushaf.

5. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bertanya kepada Ali Radhiallahu ‘Anhu kenapa At Taubah tidak ada Basmalah, kata Ali Radhiallahu ‘Anhu: “Karena basmalah itu kalimat keamanan, sedangkan surat Al Bara’ah diturunkan dengan pedang bukan dengan keamanan.” Ibnul Mubarrad mengatakan: “Itulah kenapa

kedua surat itu tidak disatukan, namun tanpa ditulis basmalah karena basmalah itu kasih sayang, sedangkan surat al Bara’ah (At Taubah) turun tentang kemurkaan.” Ini juga dikatakan Imam Sufyan bin ‘Uyainah.
Imam Al Qurthubi mengatakan, pendapat yang shahih bahwa basmalah tidak ditulis karena Jibril menurunkannya tanpa basmalah, seperti yang dikatakan Al Qusyairi. Riwayat dari Utsman Radhiallahu’ Anhu menunjukkan bahwa sampai wafatnya Rasulullah ﷺ Beliau tidak menjelaskan tentang basmalah itu sebagai bagian dari Al Bara’ah. (Tafsir Al Qurthubi, 5/86-87)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Usia berapa Anak Laki-laki Dikhitan/Disunat?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Tidak ada hadits yang benar-benar disepakati keshahihannya tentang kapan harinya.

📌 Ada yang melarang dihari ketujuh setelah kelahiran dan menilainya makruh.

📌 Muhanna bertanya kepada Imam Ahmad, tentang seorang yang mengkhitan anaknya diusia tujuh hari setelah lahir, Beliau menyatakan makruh hal itu. Dia mengatakan:

هذا فعل اليهود

Ini perbuatan Yahudi.

📌 Namun dalam riwayat lain, dari ‘Ishmah bin ‘Isham, dari Hambal, dia mengatakan, Imam Ahmad menyatakan tidak apa-apa khitan hari ketujuh, ada pun pemakruhan yang dikatakan Imam Hasan al Bashri karena itu menyerupai Yahudi tidaklah ada dasarnya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfaful Maudud, Hal. 119)

📌 Imam Ibnul Mundzir menceritakan bahwa: Imam Hasan Al Bashri, Imam Malik, Imam Sufyan ats Tsauri, menegaskan khitan di hari ketujuh setelah lahir itu makruh.

📌 Imam Hasan al Bashri dan Imam Malik mengatakan itu menyerupai Yahudi, sementara Imam Sufyan ats Tsauri mengatakan itu bahaya/beresiko (Khathr). (Ibid, Hal. 120)

📌 Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah juga menyatakan makruh dihari ketujuh. Sedangkan Syafi’iyah mengatakan justru sunnah dihari ketujuh. Berdasarkan hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan al Hasan dan al Husein dihari ketujuh kelahiran, dan sekaligus mengkhitannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) Hanya saja kalimat khitan di hari ketujuh adalah dhaif.

📌 Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata: “Dalam masalah waktu khitan tidak ada dalil shahih tentang larangannya, tidak ada khabar yang bisa dijadikan dasar, dan tidak ada sunnah yang bisa digunakan, maka apa pun boleh-boleh saja, tidak boleh melarang-larang tanpa hujjah, dan saya tidak ketahui hujjah pihak yang melarang hari ketujuh.” (Ibid)

📌 Imam Al Laits bin Sa’ad, ulama Mesir hidup sezaman dengan Imam Malik, mengatakan bahwa khitan anak laki-laki itu kisaran usia tujuh sampai sepuluh tahun.

📌Ini juga pendapat Malikiyah dan Hambaliyah, krn usia 7 sd 10 itulah usia perintah shalat.

📌 Wahab bin Munabbih mengatakan hal yang mustahab (sunnah) mengkhitan dihari ketujuh, karena itu lebih ringan dan justru anak tsb tidak merasakan sakit.

📌 Dari Makhul dan lainnya “diceritakan” bahwa Nabi Ibrahim mengkhitan Ishaq diusia tujuh hari, sementara Ismail diusia 13 tahun. “Diriwayatkan” bahwa Fathimah mengkhitan anaknya diusia tujuh hari. (Ibid)

📌 Riwayat di atas tidak bisa dipastikan keshahihannya, karena menggunakan shighat tamridh (bentuk kata adanya indikasi penyakit/cacat dalam sebuah hadits) yaitu kata hukiya (dihikayatkan/diceritakan), dan ruwiya (diriwayatkan).

📌 Maka, tidak ada riwayat yang benar-benar kuat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kapankah usia khitan. Namun, umumnya ulama menyatakan jangan menunda khitan setelah baligh (misal di atas 15 th), kecuali bagi para muallaf. Jika sudah baligh, maka wajib baginya khitan agar shalatnya sah dan terhindar dari najis.

📌 Maka khitan diusia berapa pun asalkan belum baligh, silahkan saja, yang penting anak tersebut sudah mau dan siap. Tugas orang tualah yang menyiapkan mental anaknya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top