Saat Kaset Murattal Terdengar, Apakah Wajib Mendengarkan?

Salah satu adab bagi seorang muslim dikala Al Qur’an dibacakan baik secara langsung atau melalui kaset murattal adalah mendengarkannya dengan seksama. Hal itu sebagai bentuk pemuliaan dan pengagungan atas Kalamullah.

Hanya saja, para fuqaha sejak dahulu memang berbeda pendapat apakah diam dan mendengarkan bacaan Al Quran di luar shalat itu WAJIB atau SUNNAH.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.“ (QS. Al A’raf (7): 204)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala memerintahkan ketika Al Quran dibacakan hendaknya dengarkan dan perhatikan. Namun menurut penjelasan jumhur ulama, ayat ini konteksnya adalah perintah di dalam shalat, bukan di luar shalat. Artinya, jika imam sedang membaca surah maka hendaknya makmum diam, mendengarkan, dan perhatikan.

Pemahaman bahwa itu berlaku di dalam shalat sejalan dengan hadits:

إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فإذا كبر فكبروا ، وإذا قرأ فأنصتوا

Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika dia takbir maka takbirlah, jika dia membaca Al Quran maka diamlah (HR. Muslim)

Imam Ibnu Katsir menyebutkan beberapa riwayat yang menjadi sebab turunnya ayat ini, di antaranya:

– Pertama. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Beliau berkata:

كانوا يتكلمون في الصلاة ، فلما نزلت هذه الآية : ( وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له [ وأنصتوا ] ) والآية الأخرى ، أمروا بالإنصات

Dahulu mereka ngobrol di saat shalat, lalu ketika turun ayat ini “Jika dibacakan Al Quran maka dengarkan dan perhatikan” dan ayat lainnya, maka mereka pun diam.

– Kedua. Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Beliau berkata:

كنا يسلم بعضنا على بعض في الصلاة : سلام على فلان ، وسلام على فلان ، فجاء القرآن ( وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون )

Dahulu kami mengucapkan salam satu sama lain di dalam shalat: “Salam atas fulan, salam atas fulan.” Maka turunlah ayat Al Quran: “Jika dibacakan Al Quran maka dengarkan dan perhatikan agar kamu mendapatkan rahmat”

– Az Zuhri berkata:

نزلت هذه الآية في فتى من الأنصار ، كان رسول الله صلى الله عليه وسلم كلما قرأ شيئا قرأه ، فنزلت : ( وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا )

Turunnya ayat ini berkenaan tentang seorang pemuda Anshar, dahulu jika Rasulullah ﷺ membaca ayat Al Quran (sebagai imam) pemuda itu ikut juga membacanya. Maka turunlah ayat: “Jika dibacakan Al Quran maka dengarkan dan perhatikan agar kamu mendapatkan rahmat”

(Tafsir Ibnu Katsir, 3/536)

Dalam Tafsir Al Qurthubi juga disebutkan:

قيل : إن هذا نزل في الصلاة ، روي عن ابن مسعود وأبي هريرة وجابر والزهري وعبيد الله بن عمير وعطاء بن أبي رباح وسعيد بن المسيب . قال سعيد : كان المشركون يأتون رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صلى ; فيقول بعضهم لبعض بمكة : لا تسمعوا لهذا القرآن والغوا فيه . فأنزل الله جل وعز جوابا لهم وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا

Dikatakan bahwa ayat ini turun tentang bacaan Al Quran di dalam shalat. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Jabir, Az Zuhri, ‘Ubaidullah bin ‘Amir, Atha’ bin Abu Rabah, dan Sa’id bin al Musayyab.

Sa’id berkata: “Dahulu kaum musyrikin Mekkah mendatangi Rasulullah ﷺ saat sedang shalat, mereka satu sama lain berkata ‘Jangan dengarkan Al Quran, abaikan saja’. Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban bagi mereka. (Tafsir Al Qurthubi, 7/353)

Imam Al Qurthubi juga menjelaskan:

ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻘﺎﺵ: ﺃﺟﻤﻊ ﺃﻫﻞ اﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺃﻥ ﻫﺬا اﻻﺳﺘﻤﺎﻉ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ

An Niqasy berkata: para ahli tafsir telah ijma’ bahwa ini berlaku dalam hal mendengarkan bacaan Al Quran di shalat wajib dan selain shalat wajib. (Ibid, 7/354)

Jadi, jika kita rinci adalah sebagai berikut:

– Mendengarkan bacaan Al Quran di dalam shalat yang jahr adalah wajib. Ini ijma’.

– Mendengarkan bacaan Al Quran di luar shalat, diperselisihkan para ulama. Namun mayoritas mengatakan tidak wajib, tapi sunnah.

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid mengatakan:

الاستحباب والندب ، وحملوا الآية التي في سورة الأعراف في حال الصلاة فقط ، أما في غير الصلاة فالأمر على الندب والاستحباب ، وهذا قول جماهير أهل العلم

Hukum (mendengarkannya) Sunnah dan anjuran, mereka memahami surat Al A’raf tersebut tentang keadaan di dalam shalat saja. Ada pun di luar shalat hanya anjuran dan disukai (sunnah). Inilah pendapat mayoritas ulama. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 88728)

Ada pun mazhab Hanafi dan yang lainnya mengatakan wajib mendengarkan bagi yg tidak ada uzur, sebagaimana wajib mendengarkan di dalam shalat sebab menurut mereka ayat tersebut berlaku umum.

Imam Al Qurthubi berkata:

اﻟﻨﺤﺎﺱ: ﻭﻓﻲ اﻟﻠﻐﺔ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﺪﻝ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﺧﺘﺼﺎﺹ ﺷﻲء

Menurut An Nuhas: menurut bahasa kewajiban ini ada di segala hal, kecuali ada dalil yang menunjukkan khusus pada suatu hal saja. (Ibid, 7/354)

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

اﻻﺳﺘﻤﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺗﻼﻭﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ اﻟﻜﺮﻳﻢ ﺣﻴﻦ ﻳﻘﺮﺃ ﻭاﺟﺐ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻫﻨﺎﻙ ﻋﺬﺭ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻟﺘﺮﻙ اﻻﺳﺘﻤﺎﻉ

Mendengarkan tilawah Al Quran ketika dibacakan adalah wajib jika tidak ada halangan syar’i untuk mendengarkannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 4/85)

Hanya saja Hanafi berbeda pendapat sesama mereka apakah fardhu ‘ain atau kifayah. (Ibid)

Kesimpulan, hal ini memang diperselisihkan, namun demikian alangkah baiknya ketika Al Quran dibacakan hendaknya kita dengarkan dengan seksama terlepas dari apa hukumnya dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dr perselisihan pendapat).

Ada pun disaat kondisi tidak siap mendengarkan Al Quran, ada kesibukan yang menyita perhatian dan pendengaran maka lebih baik tidak menyetel murattal agar murattal tersebut tidak diabaikan.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top