Istri Melayani Tamu Suaminya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Tidak mengapa seorang istri melayani suaminya beserta tamu suaminya dalam sebuah jamuan, sebagaimana yang biasa terjadi. Suami sedang berbincang dengan tamunya, lalu istri membuatkan minum atau menyuguhkan makanan kepada mereka. Hal ini tidak masalah selama aman dari fitnah dan tetap menjaga adab Islam ketika berjumpa dengan lawan jenis.

Sahl bin Sa’ad Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu berkata:

لَمَّا عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ وَأَصْحَابَهُ فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلَا قَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ إِلَّا امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ بَلَّتْ تَمَرَاتٍ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ مِنَ الطَّعَامِ أَمَاثَتْهُ لَهُ فَسَقَتْهُ تُتْحِفُهُ (أَتْحَفَتْهُ) بِذَلِكَ

Ketika Abu Usaid As Sa’idi menikah, dia mengundang Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Tidak ada yang membuatkan makanan dan membawakan makanan itu kepada mereka kecuali istrinya, Ummu Usaid. Dia menumbuk kurma pada sebuah wadah yang terbuat dari batu semalaman. Maka, setelah Nabi ﷺ selesai makan, maka dia (Ummu Usaid) sendiri yang menyiapkan dan menuangkan minuman kepada Nabi ﷺ dan memberikan kepadanya.

(HR. Al Bukhari No. 5182, Muslim No. 2006)

Dari kisah ini menunjukkan kebolehan hal itu, oleh karena itu para ulama Islam pun tidak mempermasalahkan dengan memperhatikan syarat yang sudah kami sebutkan.

Asy Syaikh Al ‘Allamah Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah berkata:

وأوضح من ذلك أن للمرأة أن تقوم بخدمة ضيوف زوجها في حضرته ، ما دامت متأدبة بأدب الإسلام في ملبسها وزينتها ، وكلامها ومشيتها ، ومن الطبيعي أن يروها وتراهم في هذه الحال ، ولا جناح في ذلك إذا كانت الفتنة مأمونة من جانبها وجانبهم

Dan yang lebih jelas dari itu adalah bahwa seorang istri boleh melayani tamu-tamu suaminya saat kedatangannya, selama dia menjaga adab-adab Islam baik pakaian, perhiasan, berbicaranya dan juga jalannya. Secara alamiah tamu akan melihatnya dan dia pun melihat mereka dalam keadaan itu. Maka, hal itu tidak mengapa selama aman fitnah dari sisi dia dan juga tamu-tamu tersebut.

(Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam, Hal. 196)

Hal ini juga dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Rahimahullah:

جواز خدمة المرأة زوجها ومن يدعوه . ولا يخفى أن محل ذلك عند أمن الفتنة ، ومراعاة ما يجب عليها من الستر ، وجواز استخدام الرجل امرأته في مثل ذلك

Bolehnya seorang istri melayani suaminya dan orang yang diundangnya … tapi tidak diragukan lagi bahwa hal ini apabila aman dari fitnah, dan terpeliharanya hal-hal yang wajib seperti menutup aurat, dan kebalikannya seorang suami juga boleh melayani istrinya dengan situasi yang sama.

(Fathul Bari, 9/251)

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🍃🌷🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top