– Hari raya sebuah agama merupakan simbol utama sebuah agama.
– Biasanya di dalamnya terdapat aktivitas ritual peribadatan yang khusus untuk mengagungkannya
– Bagi seorang muslim, mengikuti acara perayaan keagamaan lainnya adalah terlarang yaitu haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu menceritakan bahwa tokoh-tokoh musyrikin Quraisy seperti Walid bin Mughirah, ‘Ash bin Wail, Aswad bin Abdul Muthalib, dan Umayyah bin Khalaf, mendatangi Rasulullah ﷺ. Mereka mengatakan:
“Wahai Muhammad kemarilah, kami akan menyembah apa yang kamu sembah, kamu pun menyembah apa yang kami sembah, lalu kita saling berbagi dalam urusan kita jika memang ada kebaikan. Kami ikut aktivitas agamamu agar kami ikut mengambil bagian darinya dan kamu pun ikut dalam aktivitas agama kami agar kamu dapat bagian darinya. ”
Lalu, Allah Ta’ala turunkan ayat:
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah. Kamu juga bukan penyembah apa yang aku sembah. Aku juga tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Kamu tidak pernah (pula) menjadi
penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (AlKafirun/109: 1-6)
(Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkamil Quran, jilid. 20, hal. 225)
Peristiwa ini menegaskan larangan bagi orang-orang beriman untuk mengikuti segala aktivitas keagamaan dan peribadatan agama lainnya walau mereka mengiming-imingi akan ikut peribadatan umat Islam. Jika seorang muslim mengikutinya, maka ia telah mencampuradukkan dalam dirinya sendiri berbagai macam peribadatan berbagai agama (sinkretisme).
2. Hadir di perayaan agama lain sama juga menghadiri persaksian palsu- Az Zuur
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينََ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Al-Furqan (25): 72)
Ayat ini menceritakan para sahabat nabi yang menjauh dari Az Zuur.
Ibnu Abbas menjelaskan makna “Az Zuur” yaitu: A’yadul Musyrikin (hari-hari raya kaum musyrikin).
(Imam As Suyuthi, Ad Durul Mantsur, jilid. 6, hal. 282)
Ibnu Zaid mengatakan:
والزُّورُ قولُهم لآلهتِهم، وتعظيمُهم إياه
Al-Zur adalah ucapan mereka tentang sesembahan-sesembahan mereka, serta pengagungan mereka terhadapnya. (Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami’ al Bayan, jilid. 17, hal. 522)
3. Rasulullah ﷺ melarang kaum muslimin ikut-ikutan meramaikan hari raya non Islam, dan telah menggantinya dengan Idul Adha dan Idul Fithri.
Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Rasulullah ﷺ tiba di Madinah. Penduduknya memiliki dua hari untuk bermain. Nabi ﷺ bertanya, “Apa dua hari itu?”
Mereka berkata, ”Kami biasa bermain-main pada dua hari itu di masa jahiliah.”
Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, ”Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian yang lebih baik dari keduanya, yaitu: hari raya Idul Adha dan hari raya Idul Fitri.” (HR. Abu Daud, no. 1134, shahih)
Dalam hadits lain disebut dua hari tersebut adalah Nairuz dan Mihrajan, yaitu dua hari raya musyrikin di Madinah di masa Jahiliyah.
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret 1981 (di masa Buya Hamka) mengeluarkan fatwa larangan
mengikuti Natal Bersama bagi umat Islam.
Fatwa itu memutuskan tiga poin, yaitu:
– Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa ‘Alaihissalam
tetapi tidak dapat dipisahkan dari persoalan agama;
– Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram; dan
– Agar umat Islam tidak terjerumus pada syubhat
dan larangan Allah Ta’ala, dianjurkan agar mereka tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.
Daftar Isi
Fatwa Empat Mazhab
1. HANAFI
Imam Ibnu Nujaim
قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله
Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Nairuz (hari raya kaum Majusi) dan memberi hadiah telur kepada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk ikut memuliakan hari raya itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya. (Imam Ibnu Nujaim, Al Bahr Al Raiq, jilid. 8, hal. 555)
2. MALIKI
Imam Ibnu Al Hajj
ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك , وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك
Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.
(Imam Ibnul Hajj, Al Madkhal, jilid. 2, hal. 47)
3. SYAFI’I
Imam Ibnu Hajar Al Haitami
يُعَزَّرُ مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِي أَعْيَادِهِمْ وَمَنْ يَمْسِكُ الْحَيَّةَ وَمَنْ يَدْخُلُ النَّارَ وَمَنْ قَالَ لِذِمِّيٍّ يَا حَاجُّ وَمَنْ هَنَّأَهُ بِعِيدِهِ..
Dita’zir (dihukum) orang yang menyamai (meniru) orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi “Hai Haji”, dan orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain)..
(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, jilid. 9, hal. 181)
Beliau juga berkata:
ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم : من تشبه بقوم فهو منهم
Aku melihat sebagian imam kita muta’akhirin (generasi belakangan) menyatakan pendapat yang sama denganku, lalu dia berkata: Termasuk dari bid’ah terburuk adalah penyamaan (peniruan) kaum muslimin kepada Nasrani di hari raya mereka dengan melakukan tasyabbuh (menyerupai), yaitu dengan makanan, memberi hadiah, dan menerima hadiah pada hari itu.
Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah Mishriyun (orang-orang Mesir). Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka”.
(Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, jilid. 4, hal. 238-239)
4. HAMBALI
Imam Al Buhuti
(وَيَحْرُمُ تَهْنِئَتُهُمْ وَتَعْزِيَتُهُمْ وَعِيَادَتُهُمْ) ؛ لِأَنَّهُ تَعْظِيمٌ لَهُمْ أَشْبَهَ السَّلَامَ. (وَعَنْهُ تَجُوزُ الْعِيَادَةُ) أَيْ: عِيَادَةُ الذِّمِّيِّ (إنْ رُجِيَ إسْلَامُهُ فَيَعْرِضُهُ عَلَيْهِ وَاخْتَارَهُ الشَّيْخُ وَغَيْرُهُ) لِمَا رَوَى أَنَسٌ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَادَ يَهُودِيًّا، وَعَرَضَ عَلَيْهِ الْإِسْلَامَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنْ النَّارِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَلِأَنَّهُ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ
Haram mengucapkan tahni’ah (selamat), ta’ziyah (ziarah orang mati), iyadah (jenguk orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka sama dengan menyerupai (mengucapkan) salam. Tapi Boleh menjenguk sakitnya kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi ﷺ pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, “Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka.” Dan karena menjenguk orang sakit termasuk akhak mulia. (Kasysyaaf Al Qinaa’, jilid. 1, hal. 131)
Makna Toleransi
Toleransi adalah saling menghormati penganut agama lain dengan keyakinan dan kegiatan mereka. Jangan diganggu. Mereka pun demikian terhadap umat Islam.
Tetapi, campur baur mengikuti perayaan dan peribadatan agama lain, itu bukanlah toleransi, tapi pribqdi sinkretis. Paginya shalat subuh, jam 10 ikut misa, sore ke pura, lalu menganggap ini keren dan pribadi toleran. Ini Tertipu.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah tersesat perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al Kahfi: 103-104)
Wallahul Musta’an
Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
✍ Farid Nu’man Hasan


