Hukum Memotong / Mencukur Jenggot Bagi Laki-Laki Menurut Empat Mazhab

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

1⃣ Madzhab Hanafi

Imam Abu Hanifah (biasa juga disebut Imam Hanafi) berkata dalam Ad Durul Mukhtar: “Haram bagi laki-laki memotong jenggotnya.”

Sebaliknya dia juga berkata: “Wajib memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman.”

Dalam Kitabus Shiyam dia juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani.

2⃣ Madzhab Maliki

Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: “Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.”

Imam Al Qurthubi al Maliki berkata: “Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.”

3⃣ Madzhab Syafi’i

Berkata Ibnu Raf’ah di dalam hasyiah kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam Az Zarkasy Asy Syafi’i dan Imam Al Halimi Asy Syafi’i di dalam kitab Syu’abul Iman dan Al Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot.

Imam Abu Syamah Asy Syafi’I berkata: “Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi (penyembah api), bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.” (Fathul Bari, 10/351)

Syaikh Ismail al Anshari dalam Risalah Tahrim Halqil lihyah hal. 7, mengatakan tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafi’i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar.

4⃣ Madzhab Hambali

Imam As Safaraini dalam kitab Ghazi’ul Baab I/376 berkata, “yang dpegang oleh madzhab ini (Hambali) adalah keharaman mencukur jenggot.”

Imam Ibnu Taimiyah al Hambali dalam kitab Al Ikhtiyarat hal. 6 berkata, ”Haram hukumnya mencukur jenggot.” Ia juga berkata, “Diharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.”

Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm (bermadzhab Zhahiri) berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157:

“Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan (ciptaan Allah) dan menjadi jelek.”

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌻🌸🌾🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top