Akhlak Kepada Hewan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌Larangan Menjadikan Hewan Sebagai Sasaran Tembak Tanpa Sebab Yang Benar

Said bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا

Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: “Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang melakukan ini.” (HR. Bukhari No. 5515, Muslim No. 1958, Ahmad No. 5018, Ibnu Hibban No. 5617, dan ini menurut lafaz Bukhari)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran. (HR. Muslim No. 1957, Ibnu Majah No. 3178, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4532, Ahmad No. 2532, 2586, 2705, 3155, 3215, 3216, Ibnu Al Ju’di dalam Musnadnya No. 481, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2738, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7759, 7760, 7761)

📌 Larangan Mencincang Hewan Hidup-Hidup

Dalam riwayat yang sama, dari Ibnu Umar pula:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang mencincang/membuat cacat hewan. (HR. Bukhari No. 5515)

Yaitu mencincang dan membuat cacat hewan ketika masih hidup. Lalu, apa makna laknat dalam hadits ini? Yaitu diharamkan. Al Hafizh Al Imam Ibnu Hajar mengatakan:

واللعن من دلائل التحريم

Dan ‘laknat’ merupakan di antara petunjuk keharamannya.” (Fathul Bari, 9/644)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ مَثَّلَ بِذِي رُوحٍ، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مَثَّلَ اللهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa yang mencincang sesuatu yang punya ruh, lalu dia tidak bertobat, maka dengannya Allah akan mencincangnya pada hari kiamat. (HR. Ahmad No. 5661)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Shahih, isnadnya dhaif karena kedhaifan Syarik, dan perawi lainnya adalah terpercaya dan merupakan perawi shahih.” (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 5661). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: rijaaluhu tsiqaat (para perawinya terpercaya). (Lihat Fathul Bari, 9/644).

Imam Al Haitsami mengatakan: “diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, dari jalan Ibnu Umar dan tanpa ragu, dan para perawi Ahmad adalah perawi yang terpercaya.” (Lihat Majma’ Az Zawaid, 6/249-250). Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini diberbagai kitabnya. (Seperti As Silsilah Adh Dhaifah No. 5089, Dhaif At Targhib wat Tarhib No.683 )

📌Larangan Melalaikan Hewan Yang ada Dalam Pemeliharaan Kita

Bukan hanya menyiksa hewan, memelihara hewan namun tidak memberikannya makan dengan baik, hingga membuatnya kurus juga hal yang dilarang syariat.

Sahl bin Al Hanzhaliyah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعِيرٍ قَدْ لَحِقَ ظَهْرُهُ بِبَطْنِهِ فَقَالَ اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati unta yang antara punggung dan perutnya telah bertemu (maksudnya kurus, pen), Beliau bersabda: “Takutlah kalian kepada Allah terhadap hewan-hewan yang tidak bisa bicara ini, tunggangilah dengan baik, dan berikan makan dengan baik pula.” (HR. Abu Daud No. 2548, Ahmad No. 17662, Ibnu Khuzaimah No. 2545. Hadits ini shahih. Lihat Raudhatul Muhadditsin No. 3352)

📌Larangan Membebani Hewan Dengan Pekerjaan Yang Berat

Selain itu hendaknya tidak membebani hewan dengan hal yang menyulitkannya dan sangat berat.

Dari Abdullah bin Ja’far meriwayatkan (dalam redaksi hadits yang panjang), “… (Suatu saat) Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasuki sebuah kebun milik salah satu seora

ng sahabat Anshar. Tiba-tiba beliau melihat seekor unta. (Ketika beliau mellihatnya, maka beliau mendatanginya dan mengelus bagian pusat sampai punuknya serta kedua tulang belakang telinganya. Kemudian unta itu tenang kembali). Beliau berkata: ‘Siapa pemilik unta ini? Milik siapa ini?’ Kemudian datanglah seorang pemuda dari golongan Anshar, lalu berkata ‘Wahai Rasul, unta ini milik saya’. Lalu beliau bersabda:

أَمَا تَتَّقِي اللهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَهَا اللهُ، إِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ

‘Apakah engkau tidak takut kepada Allah mengenai binatang ini yang telah diberikan Allah kepadamu? Dia memberitahu kepadaku bahwa engkau telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat’” (HR. Muslim No. 342, 2429. Abu Daud No. 2549, Ahmad No. 1745, Ad Darimi No. 663, 775)

📌Larangan Membuat Cap Dari Benda-Benda Panas

Selain itu, juga dilarang memberi cap atau tanda kepada hewan dengan benda-benda yang menyakitkan seperti di-ceplak dengan besi panas, cairan panas, dan semisalnya.

Berkata Jabir bin Abdullah Radhlallahu ‘Anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ

“ Bahwasanya lewat dihadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seekor Keledai yang diwajahnya diberikan cap (tanda). Maka beliau bersabda: Allah melaknati orang yang membuat cap padanya. (HR. Muslim No. 2117, Abu Daud No. 2569, Ibnu Hibban No. 5627, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 13037, Abu Ya’la No. 651, 2099)

Demikianlah di antara larangan bersikp buruk erhadap hewan, sebagai implementasi sikap ihsan terhadap hewan yang hidup di sekeliling kita, baik hewan ternak atau hewan yang bebas di alam dan tidak membahayakan. Maka, jika terhadap hewan saja Islam mengajarkan seperti ini, maka apalagi terhadap manusia?

📌 Ada Pengecualian

Sedangkan terhadap hewan yang membahayakan, mengganggu, dan mengancam kehidupan manusia, baik hewan itu kecil atau besar, maka syariat membolehkan untuk membunuhnya. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang. Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, sebab keselamatan manusia lebih beharga, hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing buas.” (HR. Bukhari No. 3136, 1732, Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )

Ada riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih) yakni anjuran membunuh cicak. Dalam hadits-hadits ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh.

Sebaliknya, ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” (HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 6970)

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌷💐🌻🌸🌴🌹🍃🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top