Apakah Benar Satu Ekor Kambing Sudah Cukup untuk Satu Keluarga?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Pertanyaan ini beberapa hari ini sering ditanyakan kepada kami dari beberapa orang. Maka, perlu kiranya kami berikan jawaban yang agak lebih dari biasanya.

Seseorang anggota keluarga yang memiliki seekor hewan qurban, lalu diatasnamakan untuk sekeluarganya, maka itu sah dan benar adanya.

Telah shahih bahwa Nabi ﷺ pernah berqurban dengan seekor kambing Kibasy, lalu Beliau mengatasnamakan dirinya, keluarganya, bahkan umatnya.

Sebagimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

‘Nabi mengucapkan (sebelum menyembelih): “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhammadin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” (HR. Muslim No. 1967)

Sebenarnya Kibasy yang Nabi ﷺ qurbankan ada dua ekor, sebegaimana keterangan berikut:

وَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ، وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ

Telah shahih bahwa Rasulullah ﷺ berqurban dengan dua kambing Kibasy, yang satu untuk dirinya dan yang satunya lagi untuk umatnya yang belum berqurban. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 5/106)

Lebih jelasnya tentang”dua ekor Kibasy” itu adalah riwayat berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Dari Anas, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing Kibas berwarna putih dan bertanduk, dan memotong keduanya dengan tangannya sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi Kibas tersebut (untuk mencengkram, pen). (HR. Al Bukhari No. 5565, Muslim No. 1966)

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

تجزئ الأضحية الواحدة التي يملكها شخص واحد أنيضحي بها عن نفسه وعن أبويه الفقيرين وأولاده الصغار ، وكذلك يجزئ أن يضحي الإنسان بالأضحية الواحدة التي يملكها وحده ناويا إشراك غيره معه في الثواب ، أو ناويا كونها كلها عن غيره

Telah sah satu hewan qurban yang dimiliki seseorang, denganya dia berqurban untuk dirinya, untuk kedua orangtuanya yang faqir, atau anak-anaknya yang kecil, dan demikian juga telah sah qurban seseorang yang satu hewan qurban yang dimiliki seseorang dengan niat adanya perkongsian pahala anyara dirinya dengan orang lain, atau dengan niat seluruhnya untuk orang lain. (Al Mausu’ah, 5/82-83)

Wallahu A’lam

🍃🌾🌸🌳🌷🌻🌿☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top