Tafsir Surat Al Falaq (bag. 4 -Selesai)

Sebelumnya:

Tafsir Surat Al Falaq (bag. 4 -Selesai)

Berlindunglah dari Kejahatan Malam, Wanita-Wanita Penyihir dan Para Pendengki

وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ

Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita (QS. Al Falaq [113]:3)

Makna Mufrodat (Kosa Kata)

A.     Ayat ke 3

شر
Kejahatan
غاسق
Gelap yang menutupi malam, atau bulan jika tertutup (terhalang) malam.
وقب
Menjelang gelap gulita

Kandungan Ayat

Waktu malam  merupakan saat manusia beristirahat dari aktivitas siang hari. Malam hari juga ada saat beribadah kepada Allah.  Bila malam menjelang, aksi kejahatan kerap terjadi. Tak menutup kemungkinan sihir-sihir dilancarkan pada waktu malam gelap gulita, juga serangan hewan-hewan buas berbahaya dan beracun begitupula pencurian dan kerusakan.[1]

Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa makna الغاسق artinya malam (al Lail). Seperti tertera dalam firman Allah:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, …” (QS. Al-Isra [17:78).

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Salamah, dari Aisyah Radhiyallahu Anha,”Rasulullah menarik tanganku seraya menunjukkan bulan yang terbit bersinar,dan bersabda:

تعوذي  بالله من شر هذا الغاسق إذا وقب

“Berlindunglah dari bulan ini saat gelapnya menjelang”.[2]

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menafsirkan makna ghasiq (غاسق ) dengan dua makna, yaitu malam dan bulan.

B.      Ayat ke empat

وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4)

Dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya).

Menurut Asy Syaukani, makna (النَّفَّاثَاتِ) berasal dari kata النَّفْثُ  artinya tiupan yang dilakukan oleh wanita-wanita penyihir pada zaman dahulu.[3] ( Fathul Qadir, 5/640)

Pada ayat ini Allah memerintahkan hambanya untuk berlindung dari kejahatan sihir yang dilakukan oleh kaum wanita, sebabnya adalah  karena mereka begitu cinta dengan seorang laki-laki sehingga mereka melakukan sihir agar sang lelaki tersebut  mengikuti kehendaknya.[4] (Murah Labid, 2/682)

Sedangkan menurut Al-Qurthubi, penyebutan ayat ini tentang wanita-wanita tukang sihir karena wanita-wanita dari kaum Yahudi pernah mengirimkan sihir kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, dan meniupkan dalam sebelas ikatan tali. Lalu Allah menurunkan ayat Al-Muawizatain ( Al Falaq 5 ayat, dan An Nas 6 ayat ) sehingga totalnya sebelas ayat juga.Pendapat lain menyebutkan wanita-wanita penyihir tersebut adalah anak-anak perempuan dari Labid bin A’sham yang pernah menyihir nabi.[5] (Al Jami’ Li ahkamil Qur’an, 20/259)

C.      Ayat ke lima

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

Dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki ( ayat ke 5)

📙    Makna Hasad ( dengki)

Kata hasad dalam bahasa Arab berasal dari kata:

حَسَدَ – يَحْسِدُ – حَسَداً

Artinya:

تمنى أن تتحول إليه نعمته وفضيلته، أو يسلبهما

Keinginan seseorang agar berpindah kepadanya kenikmatan, keutamaan atau merampas keduanya dari orang lain. (Qamus Al-Muhith, Fairuz Abadi, h. 277)

📗        Makna Hasad

1.      Menurut Al Jurjani

الحسد تمني زوال نعمة المحسود إلى الحاسد

Hasad adalah keinginan seseorang agar kenikmatan orang lain lenyap.[6]

2.      Menurut Al Kafawi

الحسد: اختلاف القلب على الناس؛ لكثرة الأموال والأملاك

“Hasad adalah berubahnya kondisi hati atas kekayaan atau kepemilikan orang lain”.[7]

3.      Menurut Thahir bin Asyur

الحسد: إحساس نفساني مركب من استحسان نعمة في الغير، مع تمني زوالها عنه؛ لأجل غيرة على اختصاص الغير بتلك الحالة، أو على مشاركته الحاسد

Hasad adalah perasaan jiwa yang tersusun atas kebaikan nikmat pada orang lain, dengan keinginan lenyapnya nikmat tersebut, karena ia tidak suka orang lain memiliki kondisi tersebut atau orang lain memiliki nikmat yang sama dengannya.  (Ibnu Asyur: At Tahrir Wa Tanwir,30/629)

📕     Jenis-jenis Hasad

Menurut Al Qurthubi, hasad terbagi menjadi dua, mazmum (tercela) dan mamduh (terpuji).[8]

a.      Hasad tercela (mazmum)

Jenis hasad ini adalah keinginan seseorang agar kenikmatan pada diri orang lain lenyap, baik kenikmatan tersebut kembali kepadanya atau tidak. Hasad ini digolongkan tercela karena menolak kebenaran Allah dan menganggap Allah memberikan nikmat-Nya pada orang yang tidak berhak. Hukumnya haram.

b.      Hasad terpuji (mamduh)

Jenis ini sering disebut ghibthah (غبطة ) sebuah keinginan wajar dan alami sebagai manusia. Hukumnya boleh, jika terkait dengan semangat berlomba dalam kebaikan-kebaikan.

Seperti yang tercantum dalam hadits Rasulullah:

عَن ابْن عمر رَضِي الله عَنهُ عَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ: ” لَا حسد إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ، رجل آتَاهُ الله الْقُرْآن فَهُوَ يقوم بِهِ آنَاء اللَّيْل وآناء النَّهَار، وَرجل آتَاهُ الله مَالا فَهُوَ يُنْفِقهُ آنَاء اللَّيْل وآناء النَّهَار ” مُتَّفق عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda,” Tiada hasad kecuali dalam dua golongan,”Seseorang yang diberikan Al Qur’an, lalu ia membacanya siang dan malam, dan seseorang yang Allah berikan hartam lalu ia infakkan siang dan malam”. (Muttafaqun Alaih)

Sebagian ulama berpendapat, hasad tidak akan berpengaruh kecuali jika telah nampak dalam ucapan maupun perbuatan, baik dengan siasat buruk atau melakukan perbuata mencelakakan orang lain karena dorongan hasadnya tersebut. hasad juga merupakan dosa pertama kepada Allah,  kala Iblis hasad kepada Adam alaihisalam, ia lebih sombong diciptakan Allah dari api sedang nabi Adam dari tanah. Juga hasad pertama kali dimuka bumi, Qabil kepada Habil. Seperti tertera dalam Surat al-Maidah [5] ayat 27.  Redaksi ayat tersebut menunjukkan bahwa ia (Qabil) marah dan dengki (hasad) atas diterimanya kurban saudaranya (Habil), sedangkan kurbannya sendiri ditolak.

Menurut Ibnu Sirin

الواجب على العاقل مجانبة الحسد على الأحوال كلِّها، فإنَّ أهون خصال الحسد هو ترك الرضا بالقضاء، وإرادة ضد ما حكم الله جل وعلا لعباده، ثم انطواء الضمير على إرادة زوال النعم عن المسلم، والحاسد لا تهدأ روحه، ولا يستريح بدنه إلا عند رؤية زوال النعمة عن أخيه

Wajib bagi orang yang berakal untuk menjauhi sifat hasad dalam segala kondisinya.Sungguh, sifat paling rendah dari hasad adalah meninggalkan qadha (keputusan Allah) dan keinginan melawan hukum Allah Jalla Wa’ala atas hamba-Nya, lalu berlanjut pada keinginan agar nikmat yang dimiliki oleh seorang muslim lenyap. Orang yang hasad jiwanya tidak tenang, badannya tak nyaman kecuali saat ia melihat lenyapnya kenikmatan yang dirasakan oleh saudaranya. (Raudhatul ‘Uqala, h. 133)

📚 Kesimpulan:

·         Perintah Allah agar manusia berlindung dari kejahatan bila waktu malam menjelang, karena kejahatan-kejahatan dan sihir banyak dilancarkan pada malam hari.

·         Perintah Allah agar manusia berlindung dari kejahatan penyihir baik laki-laki maupun wanita, dengan banyak berzikir dan membaca Al Mu’awizatain.

·         Perintah Allah agar manusia berlindung kepada Allah dari sifat hasad dan dari para pendengki. Karena hasad hanya akan merusak amal manusia.

🌸🌴🌺🌱🍃🌻🌾💐

✍ Ust Fauzan Sugiono, MA.


Notes:

[1] Abu Bakar Al Jazairi, Aisar at-Tafasir  Li Kalam al Ali al-Kabir, 5/630
[2] HR. Ahmad no.243232, Hadits Hasan dan An Nasai menyebutkan dalam Sunan Al Kubra, amal Yaum Wa Lailah, no. 10065.
[3] Asy Syaukani, Fath Al Qadir, 5/640
[4] Syekh Nawawi Al Bantani, Murah Labid (Beirut:Darul Kutub,2/682)
[5] Al-Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an (Kairo: Dar al Kutub) 1384 H, Juz 20/259
[6] Al Jurjani, At Ta’rifat, h. 87
[7] Al Kafawi, Al Kulliyat, h. 408
[8] Al Qurthbi, Al Jami’ Li Ahkam al Qur’an,  20/259

 

Serial Tafsir Surat Al-Falaq

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 1

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 2

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 3

Tafsir Surat Al-Falaq Bag. 4 (Selesai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top