Di Tubuh kita ada Sunnah dan Larangan ..!

Islam adalah agama yang sempurna yang meliputi semua sisi kehidupan manusia. Kesempurnaannya itu sesuai dan  sejalan fitrah manusia. Termasuk di antaranya urusan akhlak dan penampilan, Islam pun tidak melupakannya. Di atur secara rapi, seimbang, dan pantas. Inilah perbedaaanya dengan agama lain, sekaligus keistimewaanya.  Namun banyak umat Islam yang melupakannya, arus globalisasi, terlebih westernisasi, yang tidak dibarengi kekuatan filter aqidah, membuat umat Islam kehilangan identitas dan semakin jauh dan terasing dari ajaran agamanya dan sunah-sunah nabinya.

Di sini, kita mencoba menghidupkan sunah-sunah tersebut, baik dalam bentuk perintah dan larangan. Bisa jadi ini bagian yang sederhana, tetapi tidak ada yang sederhana ketika kita menghidupkannya di zaman Ghurbatul Islam (keterasingan Islam).  Upaya perbaikan di tengah kerusakan masyarakat adalah keistimewaan yang dipuji  beberapa riwayat berikut ini.

Dari Abdurrahman bin Sannah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا، ثُمَّ يَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَنِ الْغُرَبَاءُ؟ قَالَ: ” الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ

                Pertama kali ada, Islam di anggap terasing, kemudian akan kembali dianggap terasing sebagaimana awalnya. Rasul ditanya: “Wahai Rasulullah, siapakah orang-orang terasing?” Beliau bersabda: “Orang-orang yang mengadakan perbaikan ketika manusia melakukan kerusakan.” (HR. Ahmad No. 16690. Al Qudha’i, Musnad Asy Syihab No. 1055. Didhaifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 16690)

Dalam riwayat lain tentang siapakah Al Ghuraba, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

الَّذِينَ يُحْيُونَ سُنَّتِي وَيُعَلِّمُونَهَا عِبَادَ اللَّهِ

            Orang-orang yang menghidupkan sunahku dan mengajarkannya kepada hamba-hamba Allah.  (HR. Al Qudha’i, Musnad Asy Syihab No. 1052. Ibnu Abdil Bar, Jami’ul Bayan Al ‘ilmi wa Fadhlihi, No. 1902)

Dalam riwayat lain: “An Nuzaa’ minal Qabaa-il (berselisih dengan berbagai kelompok kabilah). (HR. Al Baghawi, Syarhus Sunnah, No.64, Al Baghawi mengatakan: shahih)

Di antara sunah-sunah itu ternyata begitu dekat dalam diri kita. Dia ada di sekujur tubuh, dari ujung kepala ke ujung kaki. Semuanya di atur dalam syariat secara lengkap. Berikut ini rinciannya.

Daftar Isi

Pertama. Perintah dan Larangan Di Kepala dan Wajah

Berikut ini perintah dan larangan di bagian kepala dan wajah:

  1. Menutupi Rambut bagi wanita karena itu adalah salah satu aurat

Dalil-Dalil Al Quran

Berikut ini adalah ayat-ayat yang memerintahkan kaum wanita menutup aurat:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur (24): 31)

Ayat ini tegas mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak. Tegas pula disebutkan bahwa hendaknya memanjangkan jilbabnya hingga menutup dadanya. Tak satu pun kata lugas yang menyebut perintah menutup wajah. Ditambah lagi, sebelumnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Tentunya  perintah tersebut menjadi tidak relevan jika wajah wanita ditutup, mau nunduk dari apa, sementara tidak nunduk saja sudah tidak terlihat apa-apa.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang surat An nuur ayat 31 di atas:

بدن المرأة كله عورة يجب عليها ستره، ما عدا الوجه والكفين قال الله تعالى (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها)، أي ولا يظهرن مواضع الزينة، إلا الوجه والكفين، كما جاء ذلك صحيحا عن ابن عباس وابن عمر وعائشة   

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah para wanita menampakkan  perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.”, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.”  (Fiqhus Sunnah, 1/127)

Mayoritas para ulama mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Sebagaimana tertera dalam tafsir Ibnu katsir berikut, ketika menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya”:

 ويحتمل أن ابن عباس ومن تابعه أرادوا تفسير ما ظهر منها بالوجه والكفين، وهذا هو المشهور عند الجمهور

“Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud “Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)” adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. “   Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya’tsa’, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki.  (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/45)

Sementara Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An Nakha’i,  Hasan Al Bashri, Ibnu Sirrin, Abu Al Jauzaa, dan lain-lain, mereka menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” adalah pakaian dan selendang.   (Ibid  Dengan kata lain menurut mereka, wajah wanita adalah aurat. Namun, dalam riwayat  lain dari Hasan Al Bashri, beliau menafsirkan: wajah dan pakaian.

Abdullah bin Abbas mengatakan maksud kalimat itu adalah celak, pewarna tangan, dan cincin. Sementara Said bin Jubeir dan Atha’ mengatakan: wajah dan kedua telapak tangan. Qatadah mengatakan: celak, gelang, dan cincin. Al Miswar bin Mukhramah mengatakan: cincin, celak, dan gelang. Mujahid berkata: cincin, pewarna tangan, dan celak mata. Ibnu Zaid mengatakan: celak mata, pewarna tangan, dan cincin, mereka mengatakan demikianlah yang dilihat oleh manusia. Al Auza’i mengatakan: wajah dan dua telapak tangan. Adh Dhahak berkata: wajah dan dua telapak tangan. Sementara  Hasan Al Bashri mengatakan: wajah dan pakaian.   Sedangkan Imam Ibnu Jarir, setelah dia memaparkan berbagai tafsir ini, beliau mengatakan:

وأولى الأقوال في ذلك بالصواب: قول من قال: عنى بذلك: الوجه والكفان، يدخل في ذلك إذا كان كذلك: الكحل، والخاتم، والسوار، والخضاب.

 

“Pendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.”  (Jami’ul Bayan, 19/156-158)

Imam Al Muzani Rahimahullah juga mengatakan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” adalah wajah dan dua telapak tangan.  (Imam Al Muzani, Mukhtashar Hal. 163)

Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, imamnya para ahli tafsir, telah mengunggulkan bahwa pendapat yang benar adalah wajah dan dua telapak angan bukanlah aurat. Beliau telah menyimpulkan dari semua penafsiran, dan memberikan tarjih (mengunggulkan yang paling benar) dengan berkata:

وأولى الأقوال في ذلك بالصواب: قول من قال: عنى بذلك: الوجه والكفان، يدخل في ذلك إذا كان كذلك: الكحل، والخاتم، والسوار، والخضاب.

وإنما قلنا ذلك أولى الأقوال في ذلك بالتأويل؛ لإجماع الجميع على أن على كلّ مصل أن يستر عورته في صلاته، وأن للمرأة أن تكشف وجهها وكفيها في صلاتها، وأن عليها أن تستر ما عدا ذلك من بدنها، إلا ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أباح لها أن تبديه من ذراعها إلى قدر النصف. فإذا كان ذلك من جميعهم إجماعا، كان معلوما بذلك أن لها أن تبدي من بدنهاما لم يكن عورة، كما ذلك للرجال; لأن ما لم يكن عورة فغير حرام إظهاره

 

“Pendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.”

Kami katakan bahwa yang demikian mendekati kebenaran adalah dengan mentakwilkan terhadap ijma’ semua orang bahwa manusia   harus menutup auratnya dalam shalat, dan bahwa bagi wanita boleh membuka wajah dan dua telapak tangannya dalam shalat dan harus menutup bagian badan yang  lain. Kecuali yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dibolehkannya bagi wanita menampakkan setengah hastanya. Jika yang demikian sudah ijma’ semua manusia, maka bisa dimaklumi bahwa wanita dibolehkan menampakkan badannya yang bukan aurat, sebagaimana yang berlaku bagi laki-laki, sebab yang bukan aurat tidak haram untuk menampakkannya.”    (Jami’ul Bayan, 19/158-159)

Ayat lainnya:

لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا

“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. dan adalah Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab (33):52)

Lihatlah ayat ini baik-baik, khususnya kalimat, “meskipun kecantikannya menarik hatimu.” Dari manakah kita mengetahui bahwa wanita itu cantik? Apakah wanita yang tertutup wajahnya bisa diketahui kecantikannya? Nah, ayat ini menunjukkan bahwa wajah wanita pada saat itu terbuka, sehingga bisa diketahui kecantikan mereka.

Oleh karena itu Imam Al Jashash mengomentari ayat tersebut:

وَلَا يُعْجِبُهُ حُسْنُهُنَّ إلَّا بَعْدَ رُؤْيَةِ وُجُوهِهِنَّ .

 

“Tidaklah dia kagum dengan kecantikan mereka melainkan setelah melihat pada wajah-wajah mereka.” (Imam Al Jashash, Ahkamul Quran, 8/166)

Maka tidak ragu lagi bahwa, wajah dan dua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Demikianlah pendapat pilihan mayoritas ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (belakangan).

                Ada pun dalam As Sunnah, dalilnya sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

 

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha dia berkata, bahwa Asma’ binti Abu bakar masuk kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanitu itu jika dia sudah mengalami haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini, dia mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.” Abu Daud berkata: Hadits ini mursal, karena Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha.   (HR. Abu Daud, dia berkata hadits ini mursal, yakni perawinya bernama Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa dengan Aisyah. Lihat  Sunan Abu Daud, Kitab Al Libas, Bab Fima Tabdi al Mar’ah min Zinatiha, No. 4104. Imam Al Baihaqi meriwayatkan dalam As Sunan Al Kubra No. 3034, 13274, juga Syu’abul Iman No. 7796, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 19115)

Sebagian ulama mendhaifkan hadits ini, karena Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa dengan ‘Aisyah, berarti hadits ini munqathi’ (terputus sanadnya), lalu dalam sanadnya terdapat Sa’id bin Basyir seorang dhaif, dan Al Walid bin Muslim seorang mudallis (perawi yang suka menggelapkan sanad atau matan). (Lihat Takhrij Azh Zhilal, Hal. 574)

Namun, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menguatkan hadits ini lantaran banyaknya syawahid (penguat) hadits ini, sehingga menurutnya derajatnya naik menjadi shahih. (Lihat dalam Shahih Sunan Abi Daud  No. 4104. lihat juga tahqiqnya terhadap Hijab Al Mar’ah Al Muslimah No.24)

Banyak keterangan dalam As Sunnah bahwa wanita pada masa nabi membuka wajahnya, namun menutup yang lainnya. Padahal ayat yang memerintahkan agar isteri-isteri nabi menggunakan hijab (penghalang) ketika berbicara dengan laki-laki lain sudah diturunkan. Namun, kenyataannya para wanita lain tetap membuka wajahnya. Ini menunjukkan menutup wajah adalah kekhususan bagi isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.  Berikut ini adalah bukti-buktinya.

  • Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ، فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ، ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ، فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ، وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ، وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ، ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ، فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ، فَقَالَ: «تَصَدَّقْنَ، فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ»، فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ، فَقَالَتْ: لِمَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ»،

Saya shalat ‘Id bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.  Beliau shalat dulu sebelum khutbah, tanpa azan dan iqamah. Lalu Beliau berdiri dan bersandar kepada Bilal. Beliau memerintahkan agar bertaqwa kepada Allah dan mentaatiNya, memberikan nasihat kepad amanusia dan memberikan peringatakan, lalu dia berlalu  dan  mendatangi jamaah kaum wanita dan menasehati mereka: “Bersedekahlah kalian,  karena  banyak di antara kaum wanita   menjadi bahan bakar neraka. Maka berdirilah seorang wanita yang pipinya kemerah-merahan, lalu bertanya: “Kenapa Ya Rasulullah?”, Nabi menjawab: karena kalian banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan dari suami.”  (HR. Muslim No. 885)

 

Inilah riwayat yang sangat jelas dan terang, tak mungkin diingkari kecuali, bahwa wajah wanita tersebut jelas terbuka. Tahu dari mana Jabir bin Abdullah bahwa wanita itu pipinya kemerah-merahan? Ya, karena wajahnya terbuka.

Zaid bin Aslam, dari ayahnya dia berkata:

خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى السُّوقِ، فَلَحِقَتْ عُمَرَ امْرَأَةٌ شَابَّةٌ….

“Saya pernah keluar bersama Umar bin Al Khathab ke pasar, maka seorang wanita muda menemui Umar lalu berkata: …dst.”  (HR. Bukari No. 4160)

Kisah ini juga menunjukkan bahwa wanita tersebut tidak menutup wajah. Sebab jika ditutup, maka tidak akan diketahui, apakah wanita itu masih muda atau sudah tua.

Kisah tenar, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, menceritakan tentang Al Fadhl bin Abbas yang berboncengan dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Al Fadhl bin Abbas adalah seorang pemuda yang tampan. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi kumpulan manusia untuk memberikan fatwa, lalu datanglah seorang wanita Khats’amiyah yang berparas cantik, dan mereka berdua saling berpandangan, lalu Rasulullah memegang dagu Al Fadhl   dan memalingkan wajahnya dari wanita itu. (HR. Bukhari  No. 1513, 1855. Muslim No.1334)

Kisah ini juga menunjukkan bahwa wanita tersebut terbuka wajahnya, jika tertutup maka tidak akan ada saling memandang antara mereka berdua. Ini juga menunjukkan bahwa wajah wanita itu bukan aurat, jika itu aurat maka pastilah Rasulullah langsung akan memerintahkan menutupnya, bukan sekadar memalingkan wajah Al Fadhl bin Abbas.

Imam Ibnu Hajar mengutip dari Imam Ibnu Baththal sebagai berikut:

قَالَ اِبْن بَطَّال : فِي الْحَدِيث الْأَمْر بِغَضِّ الْبَصَر خَشْيَة الْفِتْنَة ، وَمُقْتَضَاهُ أَنَّهُ إِذَا أُمِنَتْ الْفِتْنَة لَمْ يَمْتَنِع  

                “Berkata Ibnu Baththal: Dalam hadits ini terdapat petunjuk perintah untuk menundukkan pandangan karena dikhawatirkan fitnah dan segala akibatnya, tapi jika aman dari fitnah maka tidak dilarang memandang.”

Lalu beliau melanjutkan:

 وَفِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحِجَاب مَا يَلْزَم أَزْوَاج النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذْ لَوْ لَزِمَ ذَلِكَ جَمِيع النِّسَاء لَأَمَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَثْعَمِيَّة بِالِاسْتِتَارِ وَلَمَا صَرَفَ وَجْه الْفَضْل ، قَالَ : وَفِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ سَتْر الْمَرْأَة وَجْههَا لَيْسَ فَرْضًا لِإِجْمَاعِهِمْ عَلَى أَنَّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُبْدِي وَجْههَا فِي الصَّلَاة وَلَوْ رَآهُ الْغُرَبَاء

                “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa bagi wanita mukmin tidaklah diwajibkan berhijab (wajahnya) sebagaimana lazimnya isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seandainya itu lazim bagi semua wanita, niscaya Nabi akan memerintahkan wanita Khats’amiyah itu untuk menutup wajahnya, tidak perlu memalingkan wajah Al Fadhl. Ini juga dalil bahwa bagi wanita, menutup wajah tidaklah wajib, karena menurut kesepakatan mereka (para ulama) bahwa wanita harus menampakkan wajahnya ketika shalat, walau dilihat oleh orang asing.”  (Fathul Bari, 11/10)

Atha bin Rabah berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku: “Maukah aku tunjukkan seorang wanita calon penghuni surga? “ Saya jawab: “Tentu.” Dia berkata: “Wanita yang hitam inilah ….”  (HR. Bukhari No. 5652. Muslim No. 2576)

Riwayat ini, dan riwayat lain yang menceritakan sifat wanita; cantik, putih, hitam, atau kemerahan, menunjukkan bahwa hal yang biasa mereka menampakkan wajahnya. Dan, itu terjadi di luar shalat dan di hadapan non mahramnya. Walau, memang ada riwayat shahih pula yang menunjukkan   tentang wanita yang memakai cadar, tetapi itu jumlahnya sedikit.

Masih banyak lagi riwayat yang senada dengan ini, tetapi kami kira dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah ini sudah lebih dari cukup menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat –termasuk rambutnya-  kecuali wajah dan telapak tangan.

  1. Menyemir Rambut

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم

                “Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No.3621. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)

Hadits ini menunjukkan; Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak  mengkhususkan warna tertentu.

Tetapi dalam riwayat Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya menyebut dua warna:

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب

                “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: “Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab.” (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)

Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“غيروا هذا بشىءٍ، واجتنبوا السواد”.

“Rubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.” (HR. Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4204)

Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi   haram  menyemir dengan hitam sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah. Ada pun hadits sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadits ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad. Hadits ini menjadi pengecualian atas hadits sebelumnya. Ringkasnya, kita katakan: semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu A’lam

Selanjutnya, apakah larangan ini menunjukkan makna haram –sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah dan sebagian Hambaliyah kontemporer, seperti Syaikh  ‘Utsaimin?

Jika kita lihat manath (objek hukum), maka kita paham bahwa larangan warna hitam itu berlaku buat kasus Abu Quhafah saja, lantaran usianya yang sudah sangat tua, sehingga tidak pantas lagi memiliki rambut berwarna hitam. Oleh karena itu pelarangan ini lebih tepat hanya sampai makruh, sebab kita menemukan data lain yang juga shahih bahwa para sahabat dan tabi’in menyemir dengan hitam.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

ولهذا اختار النووي أن الصبغ بالسواد يكره كراهية تحريم. وعن الحليمي أن الكراهة خاصة بالرجال دون النساء فيجوز ذلك للمرأة لأجل زوجها. وقال مالك: الحناء والكتم واسع، والصبغ بغير السواد أحب إلي.

                “Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim (mendekati haram). Dari Al Halimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai.” (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)

                Keterangan ini menunjukkan, bahwa dalam madzhab Syafi’i warna hitam adalah haram, paling tidak makruh tahrim (makruh mendekati haram), ini  bagi kaum laki-laki dan wanita. Tetapi, bagi Al Halimi wanita bersuami boleh memakai hitam untuk menyenangkan suaminya. Ada pun bagi Imam Malik, semua warna baginya tidak ada masalah, lapang-lapang saja, tetapi selain hitam dia lebih menyukainya.

                Apa yang dikatakan oleh Al Halimi, bahwa makruh warna hitam hanya bagi laki-laki dan tidak bagi wanita demi membahagiakan suaminya, tentu membutuhkan dalil, dan masih bisa didiskusikan lagi. Sebab kita tidak temukan dalil itu melainkan bahwa larangan itu bersifat umum bagi laki-laki dan wanita.   Ada pun selain warna hitam, maka kebolehannya berlaku umum bagi semuanya.

Sebagian Sahabat dan Tabi’in Ada yang Menyemir dan Ada Yang Tidak

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu ‘Anhuma menyemir rambutnya dengan inai. (HR. Muslim No. 2341)

Berkata Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah:

اختلف السلف من الصحابة والتابعين في الخضاب وفي جنسه فقال بعضهم ترك الخضاب أفضل وروى حديثًا عن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم في النهي عن تغيير الشيب ولأنه صلى اللَّه عليه وآله وسلم لم يغير شيبه روي هذا عن عمر وعلي وأبي بكر وآخرين .

وقال آخرون الخضاب أفضل وخضب جماعة من الصحابة والتابعين ومن بعدهم للأحاديث الواردة في ذلك ثم اختلف هؤلاء فكان أكثرهم يخضب بالصفرة منهم ابن عمر وأبو هريرة وآخرون وروي ذلك عن علي .

وخضب جماعة منهم بالحناء والكتم وبعضهم بالزعفران وخضب جماعة بالسواد روي ذلك عن عثمان والحسن والحسين ابني علي وعقبة بن عامر وابن سيرين وأبي بردة وآخرين .

 

“Para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat tentang menyemir itu sendiri. Sebagian mereka mengatakan bahwa meninggalkannya adalah lebih utama. Dan diriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang larangannya   merubah uban, dan lantaran Beliau juga tidak merubah ubannya. Ini diriwayatkan dari Umar, Ali,  Abu Bakar, dan lainnya.

Ada pun yang lainnya mengatakan, menyemir adalah lebih utama. Segolongan sahabat dan tabi’in dan orang setelah mereka telah  melakukannya, lantaran adanya hadits-hadits tentang hal itu. Kemudian, mereka berbeda pula, kebanyakan mereka menyemir dengan warna kuning,  diantaranya Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya, dan juga diriwayatkan Ali melakukannya.

Di antara segolongan mereka ada yang menyemir dengan inai dan Al Katam (sejenis tumbuhan), dan sebagian lagi dengan za’faran, dan segolongan ada yang menggunakan warna hitam dan diriwayatkan hal itu dari Utsman, Al Hasan, Al Husein, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abi Burdah, dan lainnya.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/118)

Maka, apa yang dilakukan sebagian sahabat dan tabi’in ini; mereka menggunakan warna hitam, lalu dikompromikan (taufiq) dengan dalil larangan menggunakan warna hitam, menunjukkan bahwa ia lebih tepat dihukum makruh. Seandainya itu haram, pastilah sahabat nabi menjadi generasi yang paling sigap menghindarinya apalagi cucu nabi seperti Al Hasan dan Al Husein juga menyemir dengan hitam.

Kesimpulan

Ada pernyataan bagus  yang disampaikan Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, yang dikutip oleh  Imam Asy Syaukani, yaitu pembolehannya mesti dilihat dulu kondisi orangnya. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Ath Thabari Rahimahullah, katanya:

الصواب أن الأحاديث الواردة عن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم بتغيير الشيب وبالنهي عنه كلها صحيحة وليس فيها تناقض بل الأمر بالتغيير لمن شيبه كشيب أبي قحافة والنهي لمن له شمط فقط  

“Yang benar adalah hadits-hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berupa perintah untuk merubah uban dan berupa larangannya, semuanya adalah shahih, satu sama lain tidak saling menganulir. Tetapi perintah merubah uban adalah bagi siapa yang ubannya sudah seperti Abu Qahafah dan larangannya bagi siapa yang ubannya masih bercampur.”  (Nailul Authar, 1/118)

Namun, pembedaan yang dikatakan oleh Imam Ath Thabari ini bahwa penyemiran uban baru boleh jika sudah seperti Abu Quhafah yang rambutnya memutih semua, tentu tidak sesuai fakta sejarah para sahabat nabi. Faktanya tidak sedikit para sahabat yang menyemir  rambutnya, walau mereka belum sampai seperti Abu Qahafah. Kesimpulannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Wahbah Az Zuhaili berikut:

والصواب جواز تغيير الشيب وجواز تركه، وجواز الخضاب بأي لون كان، مع كراهة الخضاب بالسواد.

“Yang benar adalah boleh merubah uban dan boleh juga membiarkannya, dan dibolehkan menyemirnya dengan warna apa saja, namun makruh menggunakan warna hitam.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/228. Maktabah Al Misykah)

Inilah pendapat yang lebih memadukan semua dalil yang ada, baik bagi laki-laki dan wanita untuk menyenangkan suaminya. Ada pun bagi wanita yang belum bersuami, terlarang secara mutlak, dan itu sia-sia, buat menyenangkan siapa dia?  Wallahu A’lam

Catatan:

Saat ini menyemir rambut dengan berbagai warna telah dilakukan oleh anak-anak muda ‘gaul’, mereka melakukannya  bukan karena menghidupkan sunah tetapi untuk gaya-gayaan dan mengikuti mode tren  penyanyi kafir. Maka, untuk saat ini,  mewarnai rambut menjadi merah atau lainnya bagi aktifis Islam, bisa   membawa masalah tersendiri lantaran pandangan masyarakat telah berubah, walau niat mereka adalah untuk menghidupkan sunah. Oleh karena itu dituntut kearifan dan kejelian mereka ketika berniat untuk melakukannya.

  1. Larangan Mencabut Uban

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نتف الشيب، وقال ((هو نور المؤمن)).

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban,” dan katanya: “Itu adalah cahaya bagi seorang mu’min.” (HR. Ibnu Majah No. 3721, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3721)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“لاتنتفوا الشيب ما من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام” قال عن سفيان “إلاَّ كانت له نوراً يوم القيامة” وقال في حديث يحيى “إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ عنه بها خطيئةً”.

“Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam.” (Beliau bersabda, dari Sufyan): “Melainkan baginya cahaya di hari kiamat nanti.” (Dia bersabda dalam hadits Yahya): “melainkan Allah Ta’ala catat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan.” (HR. Abu Daud No. 4202, Syaikh Al Albani mengatakan Hasan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4202. Lihat juga Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14605)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

“أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم”. هذا حديث حسن وقد رواه عبد الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencabut uban, dan bersabda: bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim.” (HR. At Tirmidzi No. 2975, katanya: Hadits ini hasan. Abdurrahman bin Al Harits dan  selain dari satu orang telah meriwayatkannya dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14604. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih, dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2821)

Syarah Hadits:

             Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan  menunjukkan haram. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:

فهذا يدل على منع أو تحريم نتف الشيب

“Maka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban.” (Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah)

Tetapi, tertulis dalam  berbagai kitab tentang  riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

عن عبد الله بن مسعود أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب وجر الإزار والتختم بالذهب

Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas …” (HR. Abu Daud No. 4222, An Nasa’i No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464)

Keterangan dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ‘hanya’ memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini memiliki redaksi yang musykil sebab menyebutkan bahwa memakai cincin emas (buat laki-laki) adalah makruh, padahal telah ijma’ (konsensus) bahwa cincin emas adalah haram untuk laki-laki, bukan makruh. Dan, secara sanad hadits ini pun munkar (Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222),   oleh karena itu menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram.

Namun, ada riwayat lain yang dijadikan alasan kemakruhannya, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته.

“Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya.” (HR. Muslim No. 2341,  Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 14593)

Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram.  Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu A’lam

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

قَالَ أَصْحَابنَا وَأَصْحَاب مَالِك : يُكْرَه وَلَا يَحْرُم .

“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan.” (Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya:

ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس والشارب والحاجب والعذار من الرجل والمرأة.

“Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita.” (Lihat Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)

Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan:

وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة

  “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini?! Tuhan menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota),” Dia berkata: “Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan.” Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhish Kitabi Muslim, 19/56. Maktabah Misykah)

Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh, sebagaimana langsung  dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka. Wallahu A’lam

  1. Dianjurkan mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahirannya

Berikut ini adalah dalil-dalilnya:

Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah (kambing), dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551 Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200)

 

Maksud dari “hilangkanlah gangguan darinya” adalah mencukur rambut kepalanya (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah).  Imam Ibnu Hajar menyebutkan, bahwa Imam Muhammad bin Sirin berkata: “Jikalau makna ‘menghilangkan gangguan’ adalah bukan mencukur rambut, aku tak tahu lagi apa itu.”  Al Ashmu’i telah memastikan bahwa maknanya adalah mencukur rambut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, bahwa Al Hasan Al Bashri juga mengatakan demikian. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 9/593. Darul Fikr)

Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

                “Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. Lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)

  1. Larangan mencukur rambut dengan cara Qaza’

 Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang qaza’. (HR. Bukhari  No. 5921 dan Muslim No. 2120)

Apakah Qaza’? Nafi’ –seorang tabi’in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (Shahih Muslim No. 2120)

Contoh qaza’ adalah seorang yang membiarkan  bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam.  Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekedar untuk lucu-lucuan.

Hal ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan Islam, sampai-sampai dalam masalah yang dianggap sepele ini Islam tidak mengkehendaki adanya kezaliman. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, sebagaimana dikutip oleh murid kesayangannya, Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah, sebagai berikut:

قَالَ شَيخنَا وَهَذَا من كَمَال محبَّة الله وَرَسُوله للعدل فَإِنَّهُ أَمر بِهِ حَتَّى فِي شَأْن الانسان مَعَ نَفسه فَنَهَاهُ أَن يحلق بعض رَأسه وَيتْرك بعضه لِأَنَّهُ ظلم للرأس حَيْثُ ترك بعضه كاسيا وَبَعضه عَارِيا وَنَظِير هَذَا أَنه نهى عَن الْجُلُوس بَين الشَّمْس والظل فَإِنَّهُ ظلم لبَعض بدنه وَنَظِيره نهى أَن يمشي الرجل فِي نعل وَاحِدَة بل إِمَّا أَن ينعلهما أَو يحفيهما

Syaikh kami (Ibnu Taimiyah) mengatakan: Ini merupakan bagian dari kesempurnaan kecintaan Allah dan rasulNya terhadap keadilan. Hal itu diperintahkan sampai-sampai urusan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Maka, larangan mencukur sebagian kepala dan membiarkan yang lain lantaran itu merupakan kezaliman terhadap kepala ketika dia dibiarkan sebagian tertutup rambut dan sebagian lain terbuka. Sepadan dengan ini adalah larangan duduk di antara matahari dan tempat berteduh, karena itu merupakan kezaliman atas sebagian badannya. Seperti ini juga adalah larangan bagi seseorang bejalan dengan satu sendal, tetapi hendaknya dia memakai keduanya atau melepaskan keduanya. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, Hal. 100)

  1. Membotakkan kepala lebih utama dibanding memendekkan (bagi kaum laki-laki)

 

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 «اللَّهُمَّ ارْحَمِ المُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «اللَّهُمَّ ارْحَمِ المُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «وَالمُقَصِّرِينَ»

“Ya Allah rahmatilah orang yang membotakkan kepalanya.” Mereka berkata: “Dan yang memendekkan juga wahai Rasulullah”. Rasul bersabda: “Ya Allah rahmatilah orang yang membotakkan kepalanya.” Mereka berkata: “Dan yang memendekkan juga wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Dan yang memendekkan.” (HR. Bukhari No. 1727)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan dua kali kepada yang membotakkan kepalanya, dan hanya sekali kepada yang memendekkan rambut kepalanya. Doa ini nabi lafazkan ketika haji wada’. (Fathul Bari’, 3/562). Ini menunjukkan bahwa botak lebih utama dibanding memendekkan saja, tentunya konteksnya adalah ketika tahallul-nya orang ibadah haji.

  1. Larangan menyerupai orang kafir dalam membuat model rambut

Kita lihat, tidak sedikit umat Islam –baik muslim dan muslimah- yang model rambutnya meniru-niru orang kafir. Seperti model spike, mohawk, dan lainnya. Awal 90-an kaum wanita di landa demam model rambut Demi More, dengan memendekkan seperti kaum laki-laki.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.”  (HR. Abu Daud No. 4031, Ahmad No. 5115, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf  No.33016, dll )

Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini,   tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal.  (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215). Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.  (Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240). Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan.   (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, Aunul Ma’bud, 9/54). Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4031)

Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (‘Aunul Ma’bud, 11/51)

  1. Memendekkan rambut bagi wanita

Tidak apa-apa memendekkan rambut bagi wanita selama tidak menyerupai orang kafir dan tidak menyerupai laki-laki. Sebagaimana riwayat berikut:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

            Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami. (HR. At Tirmdizi No. 2695. Ath Thabrani, Musnad Asy Syamiyyin No. 503, juga dalam Al Awsath No. 7380, Al Qudha’i, Musnad Asy Syihab No.1191, Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5434)

                Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَالْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالَ

                Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat  wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Ahmad No. 2006. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai standar Imam Al Bukhari. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 2006)

                Bagi wanita hanya dibolehkan memendekkan (at taqshir) saja, tidak dibolehkan menggundulinya. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

                Wanita tidaklah dicukur habis rambutnya, tetapi hanyalah dipendekkan  saja. (HR. Abu Daud No. 1983, Ad Darimi No. 1936, Ad Daruquthni No. 2666, 2667, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 9404, Ath Thabarani, Al Kabir No. 13018. Syaikh Husein Salim Asad Ad Darani mengatakan dalam tahqiqnya atas Sunan Ad Darimi: isnadnya shahih. Syaikh Al Albani juga menshahihkan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5403)

                Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

نهى أن تحلق المرأة رأسها

                Nabi melarang kaum wanita menggunduli kepalanya. (HR. At Tirmidzi No. 915)

Menurut Imam At Tirmdizi  sanad hadits ini  idhtirab – guncang (Ibid), sehingga dia dhaif. Idhtirab-nya sanad hadits ini karena Hamam meriwayatkannya kadang  katanya dari Ali, kadang dari ‘Aisyah. Lalu, hadits ini juga terputus sanadnya (munqathi’) antara Qatadah kepada Aisyah, bahwa Qatadah tidaklah mendengarkan hadits ini dari ‘Aisyah.(Silsilah Adh Dha’ifah No. 278)

Namun, demikian hadits ini telah diamalkan oleh para ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam At Tirmidzi sendiri, sebagai berikut:

والعمل على هذا عند أهل العلم لا يرون على المرأة حلقا، ويرون أن عليها التقصير.

Para ulama mengamalkan hadits ini, bagi mereka tidak boleh wanita menggunduli kepalanya, bagi mereka yang benar adalah memendekkan saja. (Sunan At Tirmidzi No. 915)

  1. Memanjangkan Rambut Bagi Kaum Laki-Laki

Ada pun laki-laki, tidak boleh pula menyerupai wanita dalam hal model dan ukuran panjang rambut. Paling panjang laki-laki dibolehkan sampai atas bahu dan sebagian telinga, sebagaimana dicontohkan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bahkan para sahabat ada yang disebut dengan jummiyyun yaitu para sahabat nabi yang rambutnya gondrong-gondrong sampai menyentuh bahu bagian atas. Selebih dari itu tidak boleh karena menyerupai wanita.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لَهُ شَعْرٌ فَوْقَ الْجُمَّةِ ودون الوفرة

            Saya pernah mandi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam di satu bejana, rambut Beliau itu menjuntai sampai di atas bahu dan di bawah telinga. (HR. At Tirmidzi No. 1755, juga dalam Asy Syamail No. 22, katanya: hasan shahih. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3187)

                Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ شَعْرُ رَسُولِ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ إلى نصف أذنيه

          Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu panjangnya sampai menutupi setengah telinganya. (HR. An Nasa’i No. 5234, At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 21, Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3638. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 21)

  1. Memakai minyak rambut

Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ  دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى

Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dia bersuci sebersih bersihnya, dia memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, lalu dia keluar menuju masjid tanpa membelah barisan di antara dua orang, kemudian dia shalat sebagaimana dia diperintahkan, lalu dia diam ketika imam berkhutbah, melainkan  akan diampuni sejauh hari itu dan Jumat yang lainnya. (HR. Bukhari No. 883)

Banyak riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminyaki rambutnya, bahkan janggutnya. Rabi’ah bin Abdurrahman  Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

فَرَأَيْتُ شَعَرًا مِنْ شَعَرِهِ، فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ

Aku melihat rambut di antara rambut-rambut nabi, jika warnanya menjadi merah aku bertanya maka dijawab: merah karena minyak wangi. (HR. Bukhari No. 3547)

Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ، وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ، وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ، وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ

            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mulai memutih rambut bagian depan kepalanya dan jenggotnya, jika dia melumasi dengan minyak  ubannya tidak terlihat jelas, jika sudah mengering rambutnya  ubannya terlihat, dan  Beliau memiliki jenggot yang lebat. (HR. Muslim No. 2344)

Simak bercerita, bahwa   Jabir bin Samurah ditanya tentang uban Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

كَانَ إِذَا ادَّهَنَ رَأْسَهُ لَمْ يُرَ مِنْهُ، وَإِذَا لَمْ يُدَّهَنْ رُئِيَ مِنْهُ

                Dahulu jika Beliau melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat, dan jika tidak memakai minyak ubannya terlihat. (HR. Muslim No. 2344, An Nasa’i No. 5114)  

Bahkan saking banyaknya minyak rambut nabi sampai membasahi pakaiannya (penutup kepalanya), namun riwayat tersebut dhaif.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ دَهْنَ رَأْسِهِ، وَتَسْرِيحَ لِحْيَتَهُ، وَيُكْثِرُ الْقِنَاعَ  كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ

            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam banyak meminyaki rambutnya, menyisir jenggotnya,  dan memanjangkan kain penutup kepalanya. Penutup kepalanya begitu berminyak seakan penutup kepalanya  tukang minyak. (HR. At Tirmidzi, Asy Syamail No. 26, Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3164. Al Mizzi dalam Tuhfatul Asyraf, No. 1679. Didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 26)

Maka, anjuran memakai minyak rambut merupakan sunah, baik secara fi’iliyah dan qauliyah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

  1. Menyisir Rambut (tarajjul)

 Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ وأنا حائض

Aku menyisir kepala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan saat itu aku sedang haid. (HR. At Tirmidzi, Asy Syamail, No. 25. Syaikh Al Albani mengatakan Shahih. Lihat Mukhtashar Asy  Syamail No. 25 )

Dalam kesempatan lain, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga bercerita:

إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

Jika beliau i’tikaf, Beliau mencondongkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisirnya, dan Beliau tidaklah masuk ke rumah (ketika i’tikaf) kecuali jika ada kebutuhan manusiawi. (HR. Muslim No. 297)

Inilah sunah fi’liyah yang nabi lakukan, yaitu menyisir dan menata rambut. Tetapi, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya sering-sering seperti wanita pesolek.

Oleh karena itu, dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ عنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menyisir kecuali jarang-jarang. (HR. Abu Daud No. 4159, At Tirmidzi No. 1756, juga  Asy Syamail, No. 29, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 16793. Syaikh Syu’Aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 16793)

Menyisir disunahkan dari kanan. Inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Beliau melakukan semua  kebaikan memulainya dari kanan (at tayammun) . Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

                Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya. (HR. Bukhari No. 168)

                Al Hafizh Ibnu Hajar Radhiallahu ‘Anhu menjelaskan:

وترجله أي ترجيل شعره وهو تسريحه ودهنه

                Tarajjulihi  yaitu merapikan rambutnya, dengan menata dan meminyakinya. (Fathul Bari, 1/269)

  1. Dilarang menyambung rambut (sanggul, wig, konde, dan semisalnya)

 Dari Asma bin ti Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: «لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ»

Datang seorang wanita ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia berkata: “Wahai Rasulullah, saya punya anak putri yang akan menikah, dia kena penyakit campak sehingga rambutnya rontok, saya hendak menyambung rambutnya.” Nabi bersabda: “Allah melaknat wanita   penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (HR. Muslim No. 2122)

Menurut Imam  Muslim, menyambung rambut adalah haram. Hadits ini Beliau muat dalam kitab Shahihnya, dengan judul Bab Tahrim fi’lil Waashilah walMustawshilah ….   Bab diharamkannya   perbuatan penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.

Menyambung rambut seperti memakai wig dan konde adalah haram secara mutlak. Hal ini ditegaskan pula oleh Al ‘Allamah Asy Syaukani Rahimahullah berikut ini:

والوصل حرام لأن اللعن لا يكون على أمر غير محرم

                “Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

                Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam. Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykah)

                Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وهذه الأحاديث صريحة في تحريم الوصل ولعن الواصلة والمستوصلة مطلقا وهذا هو الظاهر المختار وقد فصله أصحابنا فقالوا إن وصلت شعرها بشعر آدمي فهو حرام بلاخلاف سواء كان شعر رجل أو امرأة وسواء شعر المحرم والزوج وغيرهما بلاخلاف لعموم الأحاديث ولأنه يحرم الانتفاع بشعر الآدمي وسائرأجزائه لكرامته بل يدفن شعره وظفره وسائر أجزائه وإن وصلته بشعر غير آدمي فإن كان شعرانجسا وهو شعر الميتة وشعر ما لا يؤكل إذا انفصل في حياته فهو حرام أيضا للحديث ولانه حمل نجاسة في صلاته وغيرها عمدا وسواء فى هذين النوعين المزوجةوغيرها من النساء والرجال وأما الشعر الطاهر من غير الآدمي فإن لم يكن لها زوج ولاسيد فهو حرام أيضا وإن كان فثلاثة أوجه أحدها لايجوز لظاهر الأحاديث والثانى لايحرم وأصحها عندهم إن فعلته بإذن الزوج أو السيد جاز وإلا فهو حرام

Hadits-hadits ini begitu lugas dalam mengharamkan menyambung rambut. Secara mutlak telah dilaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya. Inilah pendapat yang benar dan dipilih. Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan jika rambutnya disambung dengan rambut manusia maka itu diharamkan tanpa perdebatan lagi. Sama saja baik rambut laki-laki atau  wanita, rambut  mahram dan suaminya dan selain keduanya tanpa perdebatan lagi sesuai keumuman hadits-hadits yang ada. Karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian-bagiannya karena rambut memiliki kehormatan, justru seharusnya dikuburkan; rambut, kuku, dan semua bagian tubuh manusia. Seandainya dia menyambung rambutnya dengan bukan rambut manusia, jika itu rambut yang najis seperti rambut dari bangkai, rambut dari hewan yang tidak bisa dimakan, jika rontok pada saat hidupnya, maka itu haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik  laki-laki atau  wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum nikah dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah nikah  atau punya tuan, maka ada tiga pendapat:  Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari  suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga,  jika tidak diizinkan maka haram. (Ibid)

                Demikian rincian yang dipaparkan Imam An Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka larangannya berlaku umum.

Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut

Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang  diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.

                Sementara Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa  larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan  rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah,  bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya  sebagaimana  pendapat mayoritas (yaitu terlarang). (Ibid. Lihat juga Tuhfah Al Ahwadzi, 8/66)

                Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: al umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al Washl – menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.

                Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ada pun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat)

Apa yang dikatakan oleh Al Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut –berbeda  dengan wig dan konde- dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan, sebagaimana pendapat jumhur. Wallahu A’lam

  1. Mengusap rambut kepala ketika wudhu

Inil adalah fardhu dalam wudhu, tidak ada perselisihan ulama atas hal ini. Jika tidak dilakukan maka wudhu menjadi tidak sah. Hal ini sesuai dengan ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ  …

            Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki .. (QS. Al Maidah: 6)

Mengusap rambut kepala bukan hanya menyentuhnya, tetapi benar-benar mengusapnya, menggerakan tangan mengusap rambut kepala. Syaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menjelaskan:

”Yang dimaksud mengusap adalah membasahi dengan air. Dan ini tidak mungkin bisa tercapai kecuali dengan cara menggerakkan anggota tubuh yang membasuh (tangan) dengan menempelkan pada yang dibasuh. Oleh sebab itu, jika seseorang hanya meletakkan tangan di kepala atau yang lainnya, maka itu tidak disebut sebagai mengusap.” (Fikih Thaharah, Hal. 184. Pustaka Al Kautsar)

Dalam mengusap kepala ini, para ulama berbeda pendapat dalam kadarnya. Apakah sebagian saja sudah cukup, ataukah wajib seluruh bagian kepala. Ayat di atas memang tidak merinci, hanya memerintahkan: … wamsahuu bi ru’uusikumdan sapulah kepalamu. Kata “bi” dalam ayat ini ada yang mengartikan keseluruhan kepala, ada juga yang mengartikan sebagian.

Pihak yang mengatakan wajib seluruh bagian kepala, seperti Ahli Bait, Imam Malik, Al Muzani, Al Juba’i,  Ibnu ‘Ulayah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Nailul Authar, 1/196-197), jika tidak seluruhnya maka tidak sah wudhunya.  Seperti ayat: walyathawaffuu bil baitil ‘atiiq – dan hendaknya mereka melakukan thawaf terhadap rumah tua tersebut (ka’bah). Ayat ini menggunakan “bi” dan menunjukkan bahwa thawaf itu adalah pada keseluruhan ka’bah, bukan sebagiannya saja.

Berikut ini adalah penjelasan Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah:

فَقَالَ مَالِكٌ الْفَرْضُ مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ فَإِنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُ كَانَ كَمَنْ تَرَكَ غَسْلَ شَيْءٍ مِنْ وَجْهِهِ هَذَا هُوَ الْمَعْرُوفُ مِنْ مذهب مالك

وهو مذهب بن علية قال بن عُلَيَّةَ قَدْ أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِمَسْحِ الرَّأْسِ فِي الْوُضُوءِ كَمَا أَمَرَ بِمَسْحِ الْوَجْهِ فِي التَّيَمُّمِ وَأَمَرَ بِغَسْلِهِ فِي الْوُضُوءِ

وَقَدْ أَجْمَعُوا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ غَسْلُ بَعْضِ الْوَجْهِ فِي الْوُضُوءِ وَلَا مَسْحُ بَعْضِهِ فِي التَّيَمُّمِ

وَقَدْ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الرَّأْسَ يُمْسَحُ كُلُّهُ وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ إِنَّ مَسْحَ بَعْضِهِ سُنَّةٌ وَبَعْضِهِ فَرِيضَةٌ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ مَسْحَهُ كُلَّهُ فَرِيضَةٌ

وَاحْتَجَّ إِسْمَاعِيلُ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا عَلَى وُجُوبِ الْعُمُومِ فِي مَسْحِ الرَّأْسِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى (وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ) الْحَجِّ 29 وَقَدْ أَجْمَعُوا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الطَّوَافُ بِبَعْضِهِ فَكَذَلِكَ مَسْحُ الرَّأْسِ. وَالْمَعْنَى في قوله (وامسحوا برؤوسكم) أَيْ امْسَحُوا رُؤُوسَكُمْ وَمَنْ مَسَحَ بَعْضَ رَأْسِهِ فَلَمْ يَمْسَحْ رَأْسَه

                Berkata Imam Malik, “Mengusap semua bagian kepala adalah fardhu (wajib),  barang siapa yang meninggalkan sebagiannya maka dia seperti orang yang tidak membasuh sebagian wajahnya.” Inilah yang dikenal dalam madzhab Malik. Ini juga madzhabnya Ibnu ‘Ulayah. Berkata Ibnu ‘Ulayah: “Allah Ta’ala telah memerintahkan  mengusap kepala dalam wudhu, sebagaimana perintah mengusap wajah dalam tayamum, dan memerintahkan membasahinya dalam wudhu. Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah dalam wudhu, dan tidak boleh pula membasuh sebagian wajah dalam tayamum. Mereka telah sepakat bahwa mengusap kepala itu seluruhnya, tidak ada seorang pun mengatakan bahwa mengusap sebagian adalah sunah, mengusap sebagian lain adalah wajib. Maka, ini menunjukkan bahwa membasuh semuanya bagiannya adalah wajib.”

Ismail dan lainnya –dari kalangan sahabat kami (Malikiyah)- mengatakan wajibnya mengusap semua bagian kepala, sebagaimana firmanNya:  وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ  – dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh melakukan thawaf hanya sebagian saja. Demikian dalam mengusap kepala. Dan, makna dari firmanNya: “wamsahuu bi ru’uusikum” adalah usaplah kepala kalian, barang siapa yang mengusap sebagian saja, maka dia   tidak mengusap kepalanya. (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar, 1/130)

Imam Asy Syaukani menceritakan (Nailul Authar, 1/197), bahwa Imam Asy Syafi’i mengatakan sudah sah walau sebagian saja, dan tidak ada batasannya, bebas saja yang penting kepalanya diusap. Ibnu Sayyidin Naas mengatakan: ini juga pendapat Imam Ath Thabari. Imam Abu Hanifah mengatakan wajib seperempat bagiannya. Sementara Al Auza’i, Ats Tsauri, dan Al Laits, mengatakan: sudah sah sebagian saja ditambah dengan bagian depannya. Ini juga pendapat Ahmad, Naashir, Al Baaqir, dan Ash Shaadiq. At Tsauri dan Asy Syafi’i mengatakan sudah sah mengusap kepala walau dengan satu jari. Sementara kalangan Zhahiriyah terjadi perbedaan pendapat: ada yang mewajibkan seluruh bagiannya, ada pula yang mengatakan sudah sah sebagiannya. Selesai dari Imam Asy Syaukani.

Bagaimana menurut sunah nabi?  jika kita lihat dalam sunah –dan fungsi sunah di antaranya adalah untuk merinci dan menjelaskan ayat yang masih umum- maka akan kita dapati bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukan semuanya dan sebagiannya, dalam berbagai kondisi yang berbeda, baik sebagian kepala atau seluruhnya dari depan ke belakang, dan ini yang lebih sering. Jadi, baik sebagian kepala saja, atau semuanya sama-sama sah, hanya saja mengusap semua lebih utama karena seringnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan itu. Sebagian saja sudah sah dan benar, secara indikasi bahasa juga menunjukkan hal itu. Jika ada yang mengatakan “Fulan mengusap dinding” tentunya kalimat ini sudah cukup  maknanya mengusap sebagian saja, tidak harus mengusap semua bagiannya.

Berikut ini dalil-dalilnya:

Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu menceritakan tantang wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya:

وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

                Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya. (HR. Muslim No.  274, An Nasa’i No. 108, Ath Thabarani, Al Awsath No. 3448, Al Baihaqi, As Sunan Ash Shaghir No. 119)

                Ini menunjukkan bahwa yang diusap oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bagian ubun-ubunnya (jambul), bukan semuanya. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا مما احتج به أصحابنا على أن مسح بعض الرأس يكفي ولا يشترط الجميع لأنه لو وجب الجميع لما اكتفى بالعمامة عن الباقي

                Inilah di antara hujjah para sahabat kami (Syafi’iyah) bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, tidak  disyaratkan mesti semua bagiannya. Sebab, jika wajib semuanya, maka  mengusap sorban tidaklah mencukupi mewakili sisanya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/172)

Ada pun dalam madzhab Hanafi mewajibkan seperempat bagian kepala dengan cara mengira-ngira apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits ini.

Sedangkan dalam riwayat Abdullah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, ketika mencontohkan wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan:

 فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا

                Beliau mengusap kepalanya, lalu kedua tangannya mengusap bagian depan lalu bagian belakangnya. (HR. Bukhari No. 192, Muslim No. 235)

Dalam lafaz yang lain berbunyi:

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

                Beliau memulai usapan dengan kepala bagian depan sampai kedua tangannya ke bagian punggungnya, lalu mengembalikan lagi kedua tangannya ke tempat awal memulai. (HR. Bukhari No. 185, Muslim No. 235)

                Riwayat ini menunjukkan bahwa yang diusap bukan bagian ubun-ubun saja, tetapi dari depan sampai ke belakangnya, atau dia bisa mengembalikan lagi ke depan. Inilah yang sering Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan dalam sebagian kondisi. Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menjelaskan:

“Cara inilah yang sering dilakukan Beliau. Ini menunjukkan bahwa inilah sunnah Rasulullah, yakni mengusap bagian muka dan belakang dan bagian lain pada sebagian kondisi.” (Fikih Thaharah, Hal. 185)

                Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا مستحب باتفاق العلماء فإنه طريق إلى استيعاب الرأس ووصول الماء إلى جميع شعره قال أصحابنا وهذا الرد إنما يستحب لمن كان له شعر غير مضفور أما من لا شعر على رأسه وكان شعره مضفورا فلا يستحب له الرد إذ لا فائدة فيه

                Ini (membalikkan ke depan) adalah sunah menurut kesepakatan ulama, karena hal itu merupakan cara untuk menguasai semua bagian kepala dan sampainya air ke seluruh rambut. Para sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan, “mengembalikan ke belakang” hanya disunahkan bagi yang rambutnya tidak dikepang. Sedangkan orang yang tidak memiliki rambut di kepalanya, dan yang dikepang, tidaklah disunahkan mengembalikan tangan ke depan, karena itu tidak ada manfaatnya. (Al Minhaj, 3/123)

  1. Membersihkan telinga ketika wudhu

Membersihkan telinga ini langsung bisa dilakukan ketika mengusap kepala, tanpa perlu mengambil air lagi di tangan. Ini dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan sebagian ulama menyebut inilah yang sempurna dan sunah.

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan minta diterangkan cara bersuci, maka Beliau menjelaskan, di antaranya:

 …ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ

… Kemudian Beliau mengusap kepalanya, lalu memasukan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua jari jempolnya, dan dengan kedua jari telunjuknya membersihkan bagian dalam telinganya … (HR. Abu Daud No. 135, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 374, Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 1/445. Imam An Nawawi mengatakan: isnad hadits ini shahih. Lihat Khulashah Al Ahkam No. 209)

Dalam hadits ini, setelah mengusap kepala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung memberishkan telinganya tanpa mengambil air lagi di telapak tangannya. Cara seperti ini adalah sunah. Begitu pula membersihkan telinga sendiri juga sunah, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa membersihkan telinga termasuk fardhu-nya wudhu.

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah berkata:

Ini semua menunjukkan akan sunahnya mengusap kedua telinga saat mengusap kepala. Inilah cara sempurna dalam mengusap semua kepala. Namun demikian, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mengusap keduanya itu termasuk dalam fardhu wudhu. Sebab jika dia termasuk bagian kepala, tentu saja tidak akan boleh mengusap sebagian dari kepala. (Fikih Thaharah, Hal. 186)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

والسنة مسح باطنهما بالسبابتين وظاهرهما بالابهامين بماء الرأس لانهما منه

Sunah mengusap bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuk dan bagian luar telinga dengan jari jempol dengan menggunakan air sewaktu mengusap kepala, karena keduanya termasuk bagian kepala. (Fiqhus Sunnah, 1/48)

Ada pun membersihkan telinga dengan menggunakan air yang baru, selain air yang dipakai mengusap kepala, adalah benar adanya, sesuai riwayat berikut:

Dari Abdullah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَسَحَ أُذُنَيْهِ بِغَيْرِ الْمَاءِ الَّذِي مَسَحَ بِهِ رَأْسَهُ

 Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kedua telinganya dengan menggunakan air yang bukan air dari mengusap kepala. (HR. Al Hakim, Al Mustadrak No. 539, katanya: shahih, dan disepakati keshahihannya oleh Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish. Al Baihaqi, As Sunan Ash Shaghir No. 96)

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap telinga juga bisa dilakukan dengan menggunakan air baru, bukan air yang dipakai mengusap kepala sebelumnya.

  1. Larangan Mencukur Alis

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى

                “Allah melaknat wanita  pembuat tato dan  yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan  dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari No. 5931, 5943, 5948,  Muslim No. 2125)

An Namishah (pencukur alis) dan Al Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.

قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

                “Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk   suami dan tidak juga untuk selain suami.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)

                Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala.

                Namun,  pandangan ini ditanggapi oleh Imam An Nawawi sebagai berikut:

وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه

“Perbuatan ini (mencukur alis dan  tukang cukurnya)  adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan: “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya  larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sebenarnya, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal.  Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita pada umumnya. Maka, dengan paradigm seperti ini pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.

Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak dibagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami. Namun Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengkoreksinya, menurutnya  yang benar adalah tetap tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walau pun bertujuan menyenangkan hati suami. Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik   tidaklah merubah sesuatu yang haram menjadi halal. Maka, niat baik seperti menyenangkan hati suami seharusnya dengan cara-cara yang halal.

  1. Perintah Menundukan Pandangan Kepada Yang Bukan Haknya

 Perintah ini berlaku bagi mu’min dan mi’minah. Sebagaimana tertera dalam ayat-ayat berikut:

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  …..

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya……  (QS. An Nuur: 30-31)

Hendaknya laki-laki menahan pandangan dari melihat aurat wanita dan laki-laki, begitu pula wanita terhadap laki-laki dan wanita juga. Bukan hanya mata tapi juga hati, sebab Allah Ta’ala tidak menggunakan ‘ainun (mata), tetapi bashar (pandangan), yang bisa dilakukan oleh mata dan hati sekaligus.

Tentunya ini hanya berlaku kepada pandangan yang diharamkan, tetapi kepada istri atau suami sendiri sama sekali tidak masalah. Sebagian mufassir memaknai ayat: yaghuddu min abshaarihim (tundukan pandangan mereka) artinya sebagian pandangan, tidak semua pandangan itu terlarang. Sebab kata min dalam ayat ini menunjukkan tab’idhiyah (sebagian).

Imam Abul Faraj bin Al Jauzi Rahimahullah mengatakan:

لأنهم لم يؤمروا بالغض مطلقاً، وإنما أمروا بالغض عما لا يحلُّ

Karena mereka tidak diperintahkan menundukkan pandangan secara mutlak, mereka hanya diperintahkan menundukkan dari yang tidak halal. (Zaadul Masir, 3/289)

                Ada pun pandangan terhadap wajah yang bukan istri atau mahram, jumhur ulama mengatakan tidak apa-apa selama tidak melahirkan fitnah, seperti lahirnya syahwat. Banyak sekali keterangan dari para ulama tentang hal ini, berikut kami kutip sebagaian kecil saja.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengutip dari Imam Ibnu Baththal Rahimahullah sebagai berikut:

قَالَ اِبْن بَطَّال : فِي الْحَدِيث الْأَمْر بِغَضِّ الْبَصَر خَشْيَة الْفِتْنَة ، وَمُقْتَضَاهُ أَنَّهُ إِذَا أُمِنَتْ الْفِتْنَة لَمْ يَمْتَنِع  

                “Berkata Ibnu Baththal: Dalam hadits ini terdapat petunjuk perintah untuk menundukkan pandangan karena dikhawatirkan fitnah dan segala akibatnya, tapi jika aman dari fitnah maka tidak dilarang memandang.”

Lalu beliau melanjutkan:

وَفِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ لَيْسَ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحِجَاب مَا يَلْزَم أَزْوَاج النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذْ لَوْ لَزِمَ ذَلِكَ جَمِيع النِّسَاء لَأَمَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَثْعَمِيَّة بِالِاسْتِتَارِ وَلَمَا صَرَفَ وَجْه الْفَضْل ، قَالَ : وَفِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ سَتْر الْمَرْأَة وَجْههَا لَيْسَ فَرْضًا لِإِجْمَاعِهِمْ عَلَى أَنَّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُبْدِي وَجْههَا فِي الصَّلَاة وَلَوْ رَآهُ الْغُرَبَاء

                “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa bagi wanita mukmin tidaklah diwajibkan berhijab (wajahnya) sebagaimana lazimnya isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seandainya itu lazim bagi semua wanita, niscaya Nabi akan memerintahkan wanita Khats’amiyah itu untuk menutup wajahnya, tidak perlu memalingkan wajah Al Fadhl. Ini juga dalil bahwa bagi wanita, menutup wajah tidaklah wajib, karena menurut kesepakatan mereka (para ulama) bahwa wanita harus menampakkan wajahnya ketika shalat, walau dilihat oleh orang asing.”  (Fathul Bari, 11/10)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata:

وَجْهُ الْمَرْأَةِ وَكَفَّاهَا غَيْرُ عَوْرَةٍ وَجَائِزٌ أَنْ يَنْظُرَ ذَلِكَ مِنْهَا كُلُّ مَنْ نَظَرَ إلَيْهَا بِغَيْرِ رِيبَةٍ وَلَا مَكْرُوهٍ ، وَأَمَّا النَّظَرُ لِلشَّهْوَةِ فَحَرَامٌ وَلَوْ مِنْ فَوْقِ ثِيَابِهَا فَكَيْفَ بِالنَّظَرِ إلَى وَجْهِهَا ؟

“Wajah wanita dan dua telapak tangannya bukanlah aurat, dan boleh melihatnya,  bagi siapa pun yang melihatnya tanpa ada perasaan was-was, dan itu tidak dimakruhkan. Ada pun melihat dengan syahwat, maka haram walau hanya melihat pakaian luarnya, maka apalagi melihat wajahnya?” (Imam Abu Abdillah bin Yusuf Al Abdari Al Mawwaq , At Tajj Al Iklil Li Mukhtashar  Khalil, 1/384)

Imam Al Haththab berkata, dalam Mawahib Al Jalil :

وَذَلِكَ الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ عَلَى مَا قَالَهُ أَهْلُ التَّأْوِيلِ فَجَائِزٌ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إلَى ذَلِكَ مِنْ الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَالضَّرُورَةِ

“Demikian pula wajah dan dua telapak tangan, seperti apa yang dikatakan ahli takwil, bahwa dibolehkan bagi laki-laki memandangnya ketika ada keperluan dan darurat.”  (Imam Syamsuddin Al Haththab Ar Ru’yani, Mawahib Al Jalil fi Syarh Mukhtashar Syaikh Al Khalil, 16/91)

 Imam Al Kharrasyi berkata  dalam Syarh Mukhtashar Khalil:

وَالْمَعْنَى أَنَّ عَوْرَةَ الْحُرَّةِ مَعَ الرَّجُلِ الْأَجْنَبِيِّ جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى دَلَالِيّهَا وَقُصَّتُهَا مَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا فَيَجُوزُ النَّظَرُ لَهُمَا بِلَا لَذَّةٍ وَلَا خَشْيَةِ فِتْنَةٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَوْ شَابَّةً وَقَالَ مَالِكٌ تَأْكُلُ الْمَرْأَةُ مَعَ غَيْرِ ذِي مَحْرَمٍ وَمَعَ غُلَامِهَا وَقَدْ تَأْكُلُ مَعَ زَوْجِهَا وَغَيْرِه

“Maknanya adalah bahwa aurat wanita merdeka di depan laki-laki asing adalah adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangan, baik bagian luar atau dalam. Maka, boleh melihatnya tanpa berlezat-lezat, dan tidak dikhawatiri lahirnya fitnah, boleh tanpa ada udzur walau pun masih muda. Imam Malik berkata: Wanita boleh makan bersama orang lain tanpa mahramnya namun ditemani oleh anaknya, dan dia makan bersama suaminya dan orang lain.”(Imam Al Kharrasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, 3/ 201)

 Hukum ini sama halnya dengan wanita melihat bagian tubuh laki-laki yang bukan aurat, tidak apa-apa selama tidak melahirkan fitnah. Dahulu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha menyaksikan laki-laki Habasyah yang bermain pedang di masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hari raya, dan itu dilakukan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha puas melihat permainan mereka.

  1. Memakai celak mata

Ini termasuk budaya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang umumnya tidak dilakukan umat Islam Nusantara. Sunah ini disebutkan secara fi’liyah (perbuatan nabi) dan qauliyah (perkataan nabi). Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa memakainya tiap malam menjelang tidur, dan Beliau menganjurkan menggunakan itsmid.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki celak yang Beliau pakai menjelang tidur sebanyak tiga kali di masing-masing matanya. (HR. Ahmad No. 3317. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 3317)

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ

Hendaknya kalian bercelak menggunakan itsmid ketika menjelang tidur, karena itu bisa mencerahkan penglihatan dan menumbuhkan rambut. (HR. Ibnu Majah No. 3496, At Tirmdzi No. 1757, Abu Ya’la No. 2057, Ath Thabarani, Al Awsath No. 6151, Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3202. Syaikh Husein Salim Asda mengatakan: para perawinya terpercaya. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3496)

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa anjuran dalam hadits ini menandakan bimbingan, pembiasaan, dan sunah bercelak. Sebagian orang memakruhkan bercelak bagi laki-laki di siang hari, ini pendapat yang keliru, dilakukannya di malam hari karena itu lebih bermanfaat. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar. (At Taisir bi Syarhi Al Jami’ Ash Shaghir, 2/139)

Ada pun itsmid adalah serbuk untuk celak yang telah dikenal. Terbuat dari batu hitam yang dihaluskan, yang adanya di Hijaz, dan yang mutunya paling bagus didatangkan dari Ashbahan. (Fathul Bari, 10/158)

  1. Larangan Mengkikir Gigi

Pada hadits  poin 13 di atas juga terdapat larangan mengkikir gigi. Apakah yang dimaksud?  Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan:

والمتفلجات جمع متفلجة وهي التي تطلب الفلج أو تصنعه، والفلج بالفاء واللام والجيم انفراج ما بين الثنيتين والتفلج أن يفرج بين المتلاصقين بالمبرد ونحوه وهو مختص عادة بالثنايا والرباعيات

                Al Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau menciptakan belahan (pembagian). Al Falju dengan fa, lam, dan jim adalah membuat jarak antara dua hal, At Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang berdempetan dengan menggunakan alat kikir dan semisalnya, secara khusus biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara taring. ” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/372. Darul Fikr)

                Jadi, Al Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya berdempetan, agar kelihatan lebih bagus.

Sebagaimana yang lain pula, hal ini juga diharamkan. Sebagaimana penjelasan para ulama. Hanya saja diberi keringanan bagi yang berpenyakit, atau jika mengganggu aktiitas mengunyah.

Berkata Imam Ath Thabari Rahimahullah:

ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة أو طويلة تعيقها في الأكل

“Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya dan gangguan seperti wanita yang memiliki gigi yang lebih atau kepanjangan (tonggos) yang dapat menghalanginya ketika makan.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr)

Maka, aktifitas memperbaiki gigi seperti menambal, memasang kawat gigi dan gigi palsu,  tidaklah termasuk  mutafallijah.

Tetapi, jika dia memasangnya untuk bergaya-gaya, dan mempercantik diri semata, bukan untuk berobat, maka itu terlarang karena niatnya yang tidak benar dan termasuk pemborosan. Hal ini sesuai kaidah:

الأمور بمقاصدها

                Menilai  perkara sesuai maksud-maksudnya. (Imam As Suyuthi, Al Asybah Wan Nazha-ir, kaidah ke 5)

Gigi palsu dari emas sebaiknya dihindari baik oleh pria dan wanita karena itu tabdzir (pemborosan), dan bukan fungsinya emas untuk perkakas sehari-hari. Emas adalah perhiasan, oleh karenanya di antara ‘illat (sebab) pengharaman wadah emas seperti mangkok, piring, sendok, dan semisalnya, adalah karena emas bukan alat sehari-hari, dan untuk menghindar kesan tabdzir dan sombong.  Wallahu A’lam

  1. Dianjurkan membersihkan hidung sesudah bangun tidur dan berwudhu

Dianjurkan membersihkan hidung sesudah bangun tidur dan juga ketika wudhu. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أُرَاهُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ

Jika kalian bangun tidur, berwudhulah, dan hendaknya melakukan istintsar sebanyak tiga kali, sesungguhnya syetan bermalam di batang hidungnya. (HR. Bukhari No. 3295)

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan arti istintsar:

  وَهُوَ نثر مَا فِي الْأنف بِنَفس قَالَه الْجَوْهَرِي، وَقيل: أَن يستنشق المَاء ثمَّ يسْتَخْرج مَا فِيهِ من أَذَى أَو مخاط

                Yaitu menghamburkan apa-apa yang ada di dalam hidung dengan hembusan nafas, itulah yang dikatakan Al Jauhari. Dikatakan: menghirup air lalu mengeluarkan lagi apa-apa yang di dalamnya baik berupa kotoran dan ingus. (Imam Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 15/172)

Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, 1/177)  menjelaskan bahwa istintsar (menghamburkan air dari hidung) lebih umum dibanding istinsyaq (menghirup air ke hidung).  Imam Ibnul ‘Arabi dan Imam Ibnu Qutaibah mengatakan istintsar adalah istinsyaq.  Sama saja maknanya. Tapi mayoritas ahli fiqih, ahli bahasa, dan ahli hadits, mengatakan bahwa istintsar itu berbeda dengan istinsyaq. Istintsar dilakukan setelah istinsyaq. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam An Nawawi katanya:

قَالَ جُمْهُورُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُونَ: الِاسْتِنْثَارُ هُوَ إخْرَاجُ الْمَاءِ مِنْ الْأَنْفِ بَعْدَ الِاسْتِنْشَاقِ

Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadits mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. (Ibid)

Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunah saja. Menurut Imam Ash Shan’ani secara tekstual hadits ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan  Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini, sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunah) saja. (Lihat Subulus Salam, 1/64)

                Ada pun ketika wudhu, sangat dianjurkan menghirupkan air ke hidung, kecuali ketika sedang berpuasa. Dari Laqith bin Shabrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah (sempurnakanlah) berwudhu dan gosok-gosoklah antara jari jemari kalian, dan bersungguhlah dalam menghirup air (istinsyaq), kecuali jika kalian puasa.” (HR. At Tirmdzi No. 788, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 2366, An Nasa’i No. 87, Ibnu Majah No. 407,  Ahmad No. 16380. Al Hakim, Al Mustadrak No. 522, katanya: shahih. Imam Adz Dzahabi menyepakati keshahihannya dalam At Talkhish)

Hadits ini menunjukkan anjuran kuat untuk menghirup air kehidung ketika wudhu, lalu menghamburkannya. Serta menunjukan bolehnya menghirup air ke rongga hidung ketika puasa, namun makruh jika berlebihan, oleh karena itu Imam At Tirmidzi memberi judul Bab Ma Ja’a Fi Karahiyah Mubalaghah  Al Istinsyaq Li Shaim (Bab Tentang  Makruhnya  menghirup air kehidung bagi orang berpuasa secara berlebihan).

Segolongan ulama mengatakan bahwa istinsyaq, istintsar, dan kumur-kumur ketika wudhu adalah wajib, seperti Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Ibnul Mundzir, Ahli Bait, Al Qasim, Ibnu Abi Laila, dan Hammad bin Abi Sulaiman. Sementara Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim-nya bahwa Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Daud Azh Zhahiri, Ibnul Mundzir, dan sebuah riwayat dari Ahmad, bahwa menghirup air ke hidung adalah wajib ketika mandi dan wudhu, sedangkan kumur-kumur adalah sunah pada keduanya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/177)

  1. Bekumur-kumur (madhmadhah)

Dari Humran –pelayannya Utsman bin Affan-, Beliau melihat Utsman Radhiallahu ‘Anhu meminta diambilkan bejana:

فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ، فَمَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ إِلَى الكَعْبَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

          Lalu Beliau memenuhi kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali dia mencuci keduanya, kemudian memasukan tangan kanannya ke bejana (untuk ambil air), lalu dia berkumur-kumur, dan menghirup air ke hidung, lalu mencuci muka sebanyak tiga kali, dan kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali, lalu mengusap kepalanya tiga kali, lalu mencuci kedua kakinya sampai kedua mata kaki sebanyak tiga kali. Lalu Beliau (‘Utsman) berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu dia shalat dua rakaat, lalu dia tidak memikirkan dunia dalam shalatnya itu, akan diampuni dosa-dosa yang lalu.” (HR. Bukhari No.  159, Muslim No. 226)

Seperti pembahasan sebelumnya bahwa berkumur-kumur dianjurkan ketika berwudhu, hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan anjuran tersebut apakah wajib atau sekedar sunah.  Dan,  kumur-kumur dibolehkan ketika shaum (puasa), asal tidak berlebihan.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan  definisi madhmadhah:

الْمَضْمَضَةُ: هِيَ أَنْ يَجْعَلَ الْمَاءَ فِي فِيهِ، ثُمَّ يُدِيرُهُ ثُمَّ يَمُجُّهُ قَالَ النَّوَوِيُّ: وَأَقَلُّهَا أَنْ يَجْعَلَ الْمَاءَ فِي فِيهِ، وَلَا يُشْتَرَطُ إدَارَتُهُ عَلَى الْمَشْهُورِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَعِنْدَ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْإِدَارَةَ شَرْطٌ   

 

Al Madhmadhah adalah memasukan air di dalam mulut, kemudian memutarnya, lalu dibuang. An Nawawi berkata: paling minim adalah memasukan air ke mulut, tidak disyaratkan memutar-mutarnya menurut pendapat yang terkenal dari mayoritas ulama.  Sedangkan  sahabat Asy Syafi’i dan selain mereka mengatakan bahwa memutar-mutar air di mulut adalah syarat sahnya kumur-kumur. (Ibid)

Sementara di berbagai kitab kamus bahasa Arab, yang disusun para ahli bahasa menyebutkan bahwa madhmadhah adalah:

تَحْرِيكُ الْمَاءِ فِي الْفَمِ

          Menggerakan air di dalam mulut. (Tajul ‘Arus, 19/62, Lisanul ‘Arab, 7/234, Mukhtar Ash Shihah, Hal. 295, Al Qamus Al Muhith, Hal. 654, At Tauqif ‘ala   Muhimmat At Ta’arif, Hal. 307, Tahdzibul Lughah, 11/331)

Tentang kebolehan berkumur-kumur ketika berpuasa berdasarkan riwayat berikut ini.  Dari Umar Radhilallahu ‘Anhu, katanya:

هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ

Suatu hari bangkitlah syahwat saya, lalu saya mencium isteri, saat itu saya sedang puasa. Maka saya datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, saya berkata: “Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteri padahal sedang puasa.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa?”, Saya (Umar) menjawab: “Tidak mengapa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Lalu, kenapa masih ditanya?” (HR. Ahmad No. 138, 372, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 3036, Ibnu Khuzaimah No. 1999. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1572, katanya: shahih sesuai syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami, dan lainnya)

  1. Anjuran bersiwak

 Islam agama yang mencintai kebersihan. Di antaranya adalah menjaga kebersihan mulut dengan bersiwak. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa riwayat berikut ini:

Dari Au Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَة

Seandainya tidak memberatkan umatku atau manusia, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat. (HR. Bukhari No. 887, Muslim No. 252, dan ini adalah lafaznya Bukhari)

Ini menunjukkan bersiwak sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sampai-sampai Beliau ingin memerintahkan dilakukan setiap shalat, tapi Beliau khawatir memberatkan umatnya, maka hal itu tidak diperintahkan menjadi wajib.

Imam Ibnu Rajab Rahimahullah menjelaskan dalam kitab Fathul Bari-nya:

دليل على أن السواك ليس بفرض كالوضوء للصلاة، وبذلك قال جمهور العلماء، خلافاً لمن شذ منهم من الظاهرية.

Ini menjadi dalil bahwa bersiwak bukanlah kewajiban seperti wudhu untuk shalat, inilah pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat  janggal yang menyelisihi mereka dari golongan zhahiriyah (tekstualist). (Fathul Bari, 8/122)

Sementara Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengutip dari Imam Asy Syafi’i Rahimahullah sebagai berikut:

فيه دليل على أن السواك ليس بواجب لأنه لو كان واجبا لأمرهم شق عليهم به

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa bersiwak bukan kewajiban, karena seandainya wajib maka pastilah akan diperintahkan kepada mereka dan mereka akan mengalami kesulitan. (Fathul Bari, 2/375)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:

والعلماء كلهم يندبون إليه، وليس بواجب عندهم، ولو كان واجبًا عليهم لأمرهم به، يشق عليهم أو لم يشق

Seluruh ulama menyunahkan bersiwak, menurut mereka bukan kewajiban, seandainya wajib niscaya hal itu akan diperintahkan baik hal itu memberatkan atau ringan. (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 1/364)

Apa yang dikatakan Imam Ibnu Baththal nampaknya masih bisa didiskusikan, atau lebih tepatnya adalah pendapat mayoritas, bukan seluruh ulama. Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dikisahkan  oleh Imam Al Ghazali dan diikuti oleh Imam Al Mawardi, dari Ishaq bin Rahawaih  bahwa menurutnya bersiwak adalah wajib setiap shalat, jika tidak bersiwak maka batal shalatnya. Ada  riwayat dari Daud Azh Zhahiri bahwa bersiwak ketika hendak shalat adalah wajib tetapi bukan syarat sahnya shalat. (Fathul Bari, 2/376)

Perlu diketahui, Imam Ibnu Rajab (w. 795H) dan Imam Ibnu Hajar (w. 852H) membuat karya yang judulnya sama yaitu  Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, yaitu kitab yang memberikan penjelasan atas kitab Shahih Al Bukhari. Tetapi mereka membuatnya tidak bersamaan.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Siwak itu mensucikan mulut dan membuat Rabb ridha. (HR. Bukhari  dalam Kitabush Shaum bab Siwak Ar Rathbi wal Yaabisi Lish Shaa-im, Ahmad No. 7, 24203,  Ibnu Majah No. 289, An Nasa’i No. 5)

Ada pun bersiwak ketika shaum (puasa) terjadi perbedaan pendapat antara yang membolehkan dan memakruhkan. Pihak yang membolehkan seperti ‘Aisyah (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 9152), Ibnu ‘Abbas (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 9153), Abu Hurairah (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 9163), Imam Hasan Al Bashri (Al Mushannaf Abdirrazzaq Ash Shan’ani No. 7489), Imam Ibnu Sirin (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 917),  Imam Sa’id bin Al Musayyib (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 9165), Imam Malik (Al Muwaththa’ No. 60, disusun oleh Fuad Abdul Baqi), Imam Asy Syafi’i, dan lainnya. Pihak yang memakruhkan adalah Al Hakam (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 9175),  Mujahid (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 9161, Beliau memakruhkan bersiwak setelah zhuhur), Maimun bin Mihran, Abu Maisarah (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 9176), dan lainnya. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah boleh, berdasarkan riwayat  Imam Bukhari berikut ini.

Dari Amr bin Rabi’ah Radhiallahu ‘Anhu katanya:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ» مَا لاَ أُحْصِي أَوْ أَعُدُّ

Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersiwak dan dia sedang puasa, dan aku tidak bisa menghitung Beliau bersiwak. (HR. Bukhari  dalam Kitabush Shaum bab Siwak Ar Rathbi wal Yaabisi Lish Shaa-im)

Keterangan ini menunjukkan bahwa bersiwak ketika shaum adalah boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga melakukan, bahkan saking seringnya Beliau melakukan itu, sampai-sampai Amr bin Rabi’ah tidak bisa menghitung  berapa banyaknya Beliau bersiwak di waktu shaum.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ويستحب للصائم أن يتسوك أثناء الصيام، ولا فرق بين أول النهار وآخره. قال الترمذي: ” ولم ير الشافعي بالسواك، أول النهار وآخره بأسا “. وكان النبي صلى الله عليه وسلم يتسوك، وهو صائم.

Disunahkan bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika ia berpuasa, tak ada perbedaan antara di awal siang dan akhirnya. Berkata At Tirmidzi: “Imam Asy Syafi’i menganggap tidak mengapa bersiwak pada awal siang dan akhirnya.” Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersiwak, padahal dia sedang puasa. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/459)

Imam Al Bukhari membuat judul Bab dalam kitab Jami’ush Shahih-nya:

بَاب سِوَاكِ الرَّطْبِ وَالْيَابِسِ لِلصَّائِمِ

“Siwak dengan yang kayu basah dan yang kering bagi orang Berpuasa”

Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath:

وَأَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَةِ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَنْ كَرِهَ لِلصَّائِمِ الِاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ كَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّعْبِيِّ ، وَقَدْ تَقَدَّمَ قَبْلُ بِبَابِ قِيَاسِ اِبْنِ سِيرِينَ السِّوَاكَ الرَّطْبَ عَلَى الْمَاء الَّذِي يُتَمَضْمَضُ بِهِ

“Keterangan ini mengisyaratkan bantahan atas pihak yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa, yakni bersiwak dengan  kayu  basah, seperti kalangan Malikiyah dan Asy Sya’bi, dan telah dikemukakan sebelumnya tentang qiyas-nya Ibnu Sirin, bahwa bersiwak dengan kayu yang basah itu seperti air yang dengannya kita berkumur-kumur (yakni boleh, pen).” (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/158)

Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:

( إِلَّا أَنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا السِّوَاكَ لِلصَّائِمِ بِالْعُودِ الرَّطْبِ ) كَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّعْبِيِّ فَإِنَّهُمْ كَرِهُوا لِلصَّائِمِ الِاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ لِمَا فِيهِ مِنْ الطَّعْمِ ، وَأَجَابَ عَنْ ذَلِكَ اِبْنُ سِيرِينَ جَوَابًا حَسَنًا ، قَالَ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ : قَالَ اِبْنُ سِيرِينَ : لَا بَأْسَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ ، قِيلَ لَهُ طَعْمٌ ، قَالَ وَالْمَاءُ لَهُ طَعْمٌ وَأَنْتَ تُمَضْمِضُ بِهِ اِنْتَهَى . وَقَالَ اِبْنُ عُمَرَ : لَا بَأْسَ أَنْ يَسْتَاكَ الصَّائِمُ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ وَالْيَابِسِ رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، قُلْت هَذَا هُوَ الْأَحَقُّ

(Sesungguhnya sebagian ahli ilmu ada yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan dahan kayu yang basah) seperti kalangan Malikiyah dan Imam Asy Sya’bi, mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan. Ibnu Sirin telah menyanggah itu dengan jawaban yang baik. Al Bukhari berkata dalam Shahihnya: “Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan “ bahwa itu adalah makanan”, Dia (Ibnu Sirin) menjawab: Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur kumur dengannya (air).” Selesai. Ibnu Umar berkata: “Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering,” diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Aku (pengarang Tuhfah Al Ahwadzi) berkata: Inilah yang lebih benar.(Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 3/345)

Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak sebagaimana yang dikatakan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:

وَبِجَمِيعِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي رُوِيَتْ فِي مَعْنَاهُ وَفِي فَضْلِ السِّوَاكِ فَإِنَّهَا بِإِطْلَاقِهَا تَقْتَضِي إِبَاحَةَ السِّوَاكِ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ وَهُوَ الْأَصَحُّ وَالْأَقْوَى

“Dan dengan semua hadits-hadits yang diriwayatkan tentang ini dan keutamaan bersiwak, bahwa keutamaannya adalah mutlak, dan kebolehannya itu pada setiap waktu, setiap keadaan, dan itu lebih shahih dan lebih kuat.” (Ibid)

Lalu kemudian, bagaimana jika bersiwak tetapi bukan dengan siwak? Melainkan dengan pasta gigi dan sikatnya seperti zaman sekarang, apakah hal itu masih disebut bersiwak?

Untuk menjawab ini kita lihat Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

والاختيار في السواك أن يكون بعود من أراك ويجوز بسائر العيدان وبكل ما ينظف كالخرقة الخشنة والأشنان وغير ذلك

Dalam bersiwak bisa dipilih kayu arak, boleh juga semua belukar, dan semua hal yang bisa membersihkan seperti lap kasar, dan selainnya. (Imam An Nawawi, At Tibyan, Hal. 72)

Imam As Suyuthi Rahimahullah menjelaskan:

وَهُوَ كُلّ آلَة يُتَطَهَّر بِهَا شُبِّهَ السِّوَاك بِهَا ؛ لِأَنَّهُ يُنَظِّف الْفَم ، وَالطَّهَارَة النَّظَافَة

Itu adalah semua alat yang dapat mensucikan dan serupa dengan siwak, karena benda itu bisa membersihkan mulut, dan mensucikannya. (Hasyiah As Suyuthi ‘Alas Sunan An Nasa’i, 1/11)

Jadi, menurut penjelasan Imam An Nawawi dan Imam As Suyuthi, benda apa pun selama dapat membersihkan, mensucikan, dan tidak menciderai, maka dia boleh buat bersiwak. Sehingga, zaman ini dengan pasta gigi juga sudah mewakili. Sesuai kaidah: mukhtalifah fisy syakli walakin muttahidah fil aghrad (berbeda bentuk tetapi tujuannya tetap sama).

  1. Perintah memanjangkan jenggot dan memendekkan atau mencukur kumis

Ada fenomena menarik dalam kehidupan berislam Umat Islam hari ini. Gelombang syiar Islam sangat marak di seluruh pelosok dunia, mulai dari maraknya muslimah berjilbab, bank syariah, peraturan daerah anti maksiat, kembalinya sebagian daerah untuk menerapkan syariat Islam, dan tidak ketinggalan bagi kaum laki-laki adalah jenggot (bahasa Arabnya Lihyah); yang oleh sebagian kalangan umat Islam dianggap kewajiban agama dan syiar, namun ada juga yang masih menganggapnya aneh dan asing.

Hampir seluruh aktifis dan pejuang Islam, baik  tingkat dunia yang terinspirasi dan  dimotori oleh Ikhwanul Muslimin (Mesir), Salafi (Arab Saudi), Hizbut Tahrir (Jordania), dan Jamaah Tabligh (Pakistan), kaum laki-laki mereka tidak lupa dengan sunah jenggot ini. Tak ketinggalan tentunya, aktifis Islam dalam negeri baik yang berasal dari Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al Irsyad, dan lain-lain, walau barangkali tidak segetol aktifis yang terinspirasi dari luar negeri tersebut.

Lalu, apa sebenarnya hukum  jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan  dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini.

  1. Definisi Jenggot

 Arti Lihyah (jenggot) dalam kitab Lisanul Arab: “Ibnu Said berkata, ‘Jenggot adalah nama untuk rambut yang tumbuh pada kedua pipi, dan juga nama untuk rambut yang tumbuh pada cambang dan dagu.’ “ Begitu pula dalam kitab Taajul Arusy dan Al Qamus.

Dalam kamus Al Munjid  hal. 717 disebutkan: “Rambut yang terdapat pada dua pipi dan dagu.” 

Imam An Nawawi berkata: “Adapun mengenai bulu cambang terdapat dua pendapat, namun yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama) bahwa ia juga termasuk hukum jenggot.”

  1. Perintah Rasulullah untuk Memelihara Jenggot dan Mencukur kumis adalah Pasti

 

                Berikut ini akan kami paparkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk umatnya agar mencukur kumis, memanjangkan jenggot, dan berbeda dengan kaum kafir.

1.Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

                “Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukanlah golongan kami.”  (HR. At Tirmidzi No. 2761, katanya: hasan shahih. Ath Thabarani, Al Awsath No. 3027)

Imam Muhammad bin Ismail Al ‘Ajluni mengatakan   bahwa hadits ini dishahihkan oleh An Nasa’i, dan sanadnya kuat.  (Kasyful Khafa, 2/310). Dishahihkan pula oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani di berbagai kitabnya.

Maksud hadits ini bukan berarti orang yang berkumis tebal telah keluar dari Islam, maknanya adalah orang tersebut tidak mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak berada dalam jalan dan petunjuknnya sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Tuhfah Al Ahwadzi (7/70),  dan Syarh Sunan An Nasa’i (1/13).

                Pembahasan tentang kumis akan ada bagiannya sendiri nanti. Insya Allah Ta’ala.

2.Dari Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

                 “Bersungguh-sungguhlah kalian dalam mencukur kumis dan peliharalah jenggot kalian.”    (HR. Bukhari No. 5893. Muslim No. 259)

Apakah yang dimaksud dengan A’fuu Al Lihaa (peliharalah jenggot)?  Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, dari Ibnu Daqiq Al ‘Id artinya adalah membiarkannya. Sementara Ibnu As Sayyid menyebutkan dari sebagian ulama artinya adalah memperbaiki dengan mencukur bagian yang tidak pantas. Namun, mayoritas ulama mengatakan artinya adalah melebatkan atau memperbanyak,  dan inilah yang benar. Demikian kata Al Hafizh Ibnu Hajar  (Fathul Bari, 10/351). Namun demikian, para ulama mengatakan jika memanjangkan jenggot adalah  demi syuhrah (ketenaran), maka itu adalah perbuatan yang dibenci (makruh) sebagaimana dibencinya memendekkan jenggot.  (‘Umdatul Qari, 32/67.  Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151)

3.Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Bersungguh-sungguhlah dalam mencukur kumis dan biarkanlah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.”   (HR. Muslim No. 260)

Imam An Nawawi memberikan penjelasan tentang hadits di atas, bahwa kebanyakan riwayat menyebutkan Arkhuu Al Lihaa, sementara riwayat Ibnu Mahan menyebutkan Arjuu Al Lihaa, namun makna keduanya adalah sama yakni panjangkan dan biarkanlah jenggot. Pendapat yang dipilih adalah biarkanlah jenggot sebagaimana adanya, dan janganlah cari alasan untuk memendekkannya sedikitpun. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151).   Imam Abul Abbas Ahmad Al Anshari Al Qurthubi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil agar menjauh dari penyerupaan terhadap mereka (orang muysrik).  (Al Mufhim, 3/141)

  1. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Berbedalah dengan orang musyrik, biarkanlah jenggot, dan potonglah kumis.”    (HR. Bukhari No. 5892, Muslim No. 259, dan ini lafaznya Bukhari)

Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan hadits ini, bahwa dahulu orang musyrik (juga orang Majusi menurut riwayat Imam Muslim) memendekkan jenggotnya, dan di antaranya ada yang mencukur habis jenggotnya. Sedangkan waffiruu maknanya adalah utrukuha waafirah (biarkanlah banyak lagi lebat). (Fathul Bari, 10/350).  Sementara Imam An Nawawi menjelaskan bahwa mencukur habis jenggot merupakan kebiasaan orang Persia (beragama Majusi), dan hal itu telah dilarang oleh syariat, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama memiliki sepuluh alasan dibencinya perbuatan mencukur jenggot. (Al Minhaj, 3/151)

 5.Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحَى

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.”  (HR. Muslim No. 259, At Tirmidzi No. 2764, Abu Daud No. 4199, Ibnu Hibban No. 5475, Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 24/143)

Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi mengatakan, bahwa maksud I’fa’ Al Lihaa, adalah membiarkannya. ‘Afaa Asy Syai’ artinya melebatkannya. Allah Ta’ala berfirman: hattaa ‘afaw yakni melebihkannya. (‘Aunul Ma’bud, 11/169).  Sementara Imam Ibnu Abdil Bar, mengutip dari para ahli bahasa seperti Abu ‘Ubaid, Al Akhfasy, dan Jama’ah, bahwa makna Al Ihfa’ adalah mencabut (kumis), sedangkan Al I’fa adalah membiarkan rambut (jenggot) dan tidak mencukurnya. Ini juga menjadi pendapat sekelompok ulama dan para ahli fiqih dari sahabat-sahabat  Abu Hanifah dan Asy Syafi’i.  (At Tamhid, 24/143)

  1. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ  ….

“Perkara sunah fitrah ada sepuluh, yakni memotong kumis, memelihara jenggot, ……dan seterusnya. (HR. Muslim No. 261, At Tirmidzi No. 2757, Abu Daud No. 53, Ibnu Majah No. 293, Ahmad No. 25060, An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 9241, Abu Ya’la No. 4517, Ibnu Khuzaimah No. 88)  

Demikian sunah qauliyah (sunah perkataan) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang amat jelas dan tegas memerintahkan mencukur kumis dan memelihara jenggot.

Imam An Nawawi mengatakan bahwa kata-kata dalam hadits-hadits di atas ada lima bentuk kata  yakni  A’fuu, Awfuu, Arkhuu, Arjuu, dan Waffiruu, makanya adalah sama yakni   memanjangkan dan membiarkan jenggot. (Al Minhaj, 3/151)

Tidak sedikit manusia salah tafsir, mereka menyangka bahwa memelihara jenggot berarti mencukurnya, sebagaimana memelihara tanaman berarti memotongnya. Tafsiran ini terjadi karena menafsiri bukan dari bahasa Arabnya, melainkan dari bahasa Indonesianya, ‘memelihara jenggot’. Padahal kata ‘memelihara’ tidak juga berarti memotong habis, apakah memelihara tanaman berarti tanaman itu dibabat habis? Tentu tidak, justru memelihara tanaman adalah membiarkannya berkembang, rindang, dan berbuah.

  1. Rasulullah Juga Memelihara Jenggot dan Memotong Kumis

 Berikut ini adalah sunah fi’liyah (sunah perbuatan). Hal ini sudah diketahui secara masyhur (terkenal), maka ternyata Rasulullah adalah ‘Islam Berjenggot’ sebagaimana pengistilahan orang awam. Jadi, celaan terhadap jenggot –tanpa mereka sadari- telah mencela Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam. Mencela Rasulullah adalah sama dengan mencela Allah Ta’ala. Begitulah kejahilan (ketidaktahuan), selalu membawa sikap sembrono yang mencelakakan. Allah Ta’ala amat melarang istihza’ (memperolok-olok) sunah nabi dengan amat keras, sayangnya sebagian besar umat Islam  justru menjadi mustahzi’un (kaum yang memperolok-olok) sunah nabinya sendiri. Mencela sunah nabi bisa membawa pelakunya kepada jurang kekufuran, sebagaimana ayat:

                 Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orangkafir.”(QS.Ali’Imran(3):31-32)

Ayat di atas menyebutkan bahwa berpaling dari RasulNya, bisa membawa kekufuran, nah apalagi bagi yang berpaling dan  sekaligus mencela  sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:

“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul takut terhadap fitnah (musibah)  dan azab pedih yang akan menimpa mereka.” (QS. An Nuur (24): 63)

Berikut akan kami paparkan beberapa keterangan tentang berjenggotnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dalam hadits-hadits shahih:

عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ قَالَ قُلْنَا لِخَبَّابٍ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِهِ

 

Dari Abu Ma’mar, ia berkata: “Kami berkata kepada Khabbab: Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca pada shalat zhuhur dan ashar?” Maka ia berkata,”Ya.” Kemudian kami bertanya: “Dari mana kamu tahu?” Ia menjawab: “Dari gerakan jenggotnya.”   (HR. Bukhari No. 746, 760, 761, 777, Abu Daud No. 801, Ibnu Majah No. 826, Ahmad No. 21060, 21061, 21078, 27215)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِي رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ

 “Rasulullah apabila berwudhu ia mengambil segenggam air  dan memasukkannya kebawah mulutnya (jenggot) kemudian menyelai-nyelainya, dan beliau berkata: seperti inilah Rabb-ku memerintahkanku.” (HR. Abu Daud No. 145, Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 1/422, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 247)

Imam Al Haitsami mengatakan  bahwa para periwayat hadits ini adalah orang-orang yang dipercaya (tsiqat).  (Majma’ Az Zawaid, 1/235). Imam Ibnu Al Qaththan mengatakan sanadnya jayyid. (Bayan Al Wahm wal Iham fi Kitabil Ahkam, 5/17). Syaikh Al Hasan Ar Ruba’i Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan bahwa pada isnad hadits ini ada perbincangan, tetapi terdapat jalur lain yang  begitu banyak di mana sebagiannya dishahihkan oleh At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Al Qaththan, ada pun jalur lain sekalipun dhaif, namun dikuatkan oleh jalur lainnya. (Fathul Ghafar, 1/92) Syaikh Al Albani menshahihkannya. (Shahihul Jami’ No. 4996)

Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ

“Bahwa Rasulullah telah beruban bagian depan (rambut) kepalanya dan jenggotnya. Apabila beliau menggunakan minyak rambut, maka putih ubannya tidak jelas. Apabila rambut beliau kusut maka putihnya akan nampak, dan beliau adalah orang yang berjenggot lebat.”    (HR. Muslim No. 2344)

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu,  Beliau menceritakan fisik Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di antaranya berkata:

“Rasulullah adalah seorang yang banyak/lebat jenggotnya (‘Azhimul Lihyah).” (HR. Ahmad No. 944, Ibnu Hibban No. 2611, Abu Ya’la No. 369, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 31807. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankannya.  (Shahihul Jami’ No. 4820).  Juga dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 944)

Dari lima riwayat ini, jelaslah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memelihara jenggotnya. Maka, mencela jenggot merupakan memperolok-olok salah satu perilaku (sunah) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Na’udzubillah min Dzalik!

Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

 “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab (33): 21)

Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَمَنْ آذَانِي فَقَدْ آذَى اللَّهَ وَمَنْ آذَى اللَّهَ يُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ

“Dan barangsiapa yang menyakiti aku, maka dia telah menyakiti Allah, dan barangsiapa yang menyakiti Allah, maka hampir datang azab baginya.”  (HR. At Tirmidzi No. 3862, Ahmad No. 16803, Ibnu Abi ‘Ashim, As Sunnah No. 992, Abu Bakar bin Al Khalal, As Sunnah No. 830, Ibnu Hibban No. 7256, Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 1424. Hadits ini dishahihkan Imam Ibnu hibban dalam kita Shahih-nya. Sementara Imam At Tirmidzi mengatakan hasan gharib dalam kitab As Sunan-nya. Sedangkan Syaikh Al Albani mendhaifkan di berbagai kitabnya, begitupula Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mendhaifkannya)

Fatwa Ulama Masa Lalu

Madzhab Hanafi

 Imam Abu Hanifah (biasa juga disebut Imam Hanafi) berkata –sebagaimana dikutip dalam Ad Durul Mukhtar: “Haram bagi laki-laki memotong jenggotnya.”    (Imam Al Hashfaki, Ad Durul Mukhtar, 5/727).

Sebaliknya dalam Syarh Syaikh Ismail  disebutkan: “Boleh memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman, yakni memotong bagian yang lebihnya saja,  dan itu sunah. “    (Imam Ibnu ‘Abidin, Hasyiah Raddul Muhtar, 2/459). Bahkan wajib memotong bagian yang melebihi satu genggaman tangan, sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar.  (Imam Az Zaila’i, Tabyin Al Haqaiq, 4/125) Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan dua kawannya, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan.  (Imam Al Babarti, Al ‘Inayah Syarh Al Hidayah, 3/308). Memotong yang melebihi genggaman tangan merupakan perilaku umumnya para ulama salaf (terdahulu), bahkan Asy Sya’bi dan Ibnu Sirin menganggap baik hal itu, namun Hasan Al Bashri dan Qatadah memakruhkannya.  (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/290)

 Imam Ibnu Nujaim dalam kitab Al Bahrur Ra’iq mengatakan, bahwa mencukur jenggot sebagaimana yang dilakukan oleh orang asing dan laki-laki yang bertingkah seperti wanita, maka itu tidak boleh sebagaimana disebutkan dalam Fathul Qadir.  (Imam Ibnu Nujaim, Al Bahr Ar Raiq Syarh Kanzi Ad Daqaiq, 6/226)

Dalam Kitabus Shiyam Imam Abu Hanifah juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani.

Madzhab Maliki

 Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: “Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.”

Imam Malik ditanya, bagaimana dengan jenggot yang terlalu panjang? Dia mengatakan boleh dipotong sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, yakni bagian yang melebihi genggaman tangan saja.  (Imam Abul Walid Al Baji, Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’, 4/367). Imam Malik juga membolehkan memotong bagian  yang tidak beraturan.   (Ibid. Lihat juga Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 24/145)

Imam Al Qurthubi Al Maliki mengatakan, “ Tidak boleh mencukur jenggot, mencabutnya, dan memotongnya.” (Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al ‘Ashimi Al Hambali, Tahrim Halq Al Lihaa, Hal. 3.  Riasah idarah Al Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad)

 Madzhab Syafi’i

 Salah satu Imam Madzhab Syafi’i, yakni Imam Sayyid Ad Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin, menyebutkan tentang pandangan para imam madzhab syafi’i bahwa mencukur jenggot termasuk zajr (dosa) dan jarimah (kejahatan) bagi pelakunya, dan mesti diberikan hukuman ta’zir (di dera). (Imam Sayyid Al Bakri Ad Dimyathi, I’anatuth Thalibin,  4/190)

Berkata Ibnu Raf’ah di dalam hasyiah (catatan kaki) kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam  Az Zarkasy Asy Syafi’i dan Imam Al Halimi Asy Syafi’i di dalam kitab Syu’abul Iman dan Al Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot.

Imam Abu Syamah Asy Syafi’i Rahimahullah berkata: “Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi (penyembah api), bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 16/483)  

Syaikh  Abdurrahman  bin Ahmad bin Qasim menyebutkan dalam Tahrim Halqil lihyah,   tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafi’i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar.  (Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al ‘Ashimi Al Hambali, Tahrim Halq Al Lihaa, Hal. 10.  Riasah idarah Al Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad)

 Madzhab Hambali

 Imam Ibnu Muflih Al Hambali mengatakan,”Haram mencukurnya (jenggot), sebagaimana dsebutkan syaikh kami.”   (Imam Ibnu Muflih, Al Furu, 1/92)

Imam Ibnu Taimiyah Al Hambali   berkata,”Haram hukumnya mencukur jenggot.”   (Imam Ibnu Taimiyah, Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyah, Hal. 388). Ia juga berkata, “Diharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.”

Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm (bermadzhab Zhahiri) berkata dalam Maratibul Ijma’: “Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang.  (Imam Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, Hal. 157.  Dar Az Zahid Al Qudsi)

Fatwa Ulama Masa Kini

                Berkata Al ‘Allamah Asy Syaikh Yusuf Al Qaradhawy Hafizhahullah dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan bagi umat Islam agar memiliki kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir, lahir dan batin, yang tersembunyi atau yang nampak. Terlebih dalam hal mencukur jenggot ini, ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda yang membedakan dengan jenis lain.”

Ia juga berkata, “Kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka, kaum penjajah negeri mereka, dan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

                Kebanyakan ahli fiqih yang berpendapat haramnya mencukur jenggot beralasan dengan hadits di atas. Sedang tiap perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib, apalagi Rasulullah telah memberikan alasan dibalik perintahnya itu yakni supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir hukumnya wajib juga.

                Tidak seorang pun ulama salaf (terdahulu) meninggalkan kewajiban ini (memelihara jenggot) …dst.“ Demikian pandangan Syaikh Al Qaradhawy.

Al Muhaddits Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany Rahimahullah berkata  (Lihat Hajjatun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Hal. 8): “Perkara ini –mencukur jenggot- adalah maksiat dari sekian banyak maksiat yang tersebar di kalangan umat Islam saat ini yang disebabkan berkuasanya kaum kuffar di mayoritas negeri kaum muslimin, dan perbuatan maksiat ini berpindah ke negeri-negeri kaum muslimin serta sikap taqlid (ikut-ikutan) kaum muslimin kepada mereka, padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah jelas melarang dalam sabdanya yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Berbedalah dengan kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”

Dalam Silsilah Adh Dhaifah, 5/125  Ia berkata: “Dalam hadits ini mengandung isyarat kuat, bahwa memendekkan jenggot –sebagaimana yang dilakukan jamaah- posisinya seperti mencukurnya, yaitu dari segi tasyabbuhi (penyerupaan dengan orang musyrik). Hal ini tidak diperbolehkan. Dan amalan sunnah yang berjalan dikalangan salaf dan para sahabat dan lainnya adalah membiarkan jenggot kecuali yang melebihi genggman tangan, maka dibolehkan memotong kelebihannya.”

                Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz  Rahimahullah berkata   (Ad Da’wah hal. 992) ketika ditanya apa hukum mencukur jenggot: “Mencukur jenggot tidak boleh karena sabda Rasulullah di dalam hadits yang shahih: “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot dan berbedalah dengan orang-orang musyrik.”   Dan sabda yang lain: “Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, dan berbedalah dengan orang Majusi.”

Syaikh Ali Mahfuzh berkata dalam Al Ibda’ fi Madhahir al Ibtida’ : “Madzhab yang empat sepakat bahwa wajibnya memelihara jenggot dan larangan memotongnya, haram mencukurnya, dan mengambil sedikit pun darinya.”

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi berkata  (Minhajul Muslim hal. 129): “Adapun jenggot hendaklah dibiarkan saja memenuhi wajah sebagaimana sabda Rasulullah, ‘Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.’ Dan sabdanya yang lain: ‘Berbedalah dengan orang musyrik, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.’ Yang maknanya tidak memotongnya, dan memperbanyaknya, maka haram mencukurnya.”

Tambahan; Apa maksud memendekkan kumis?

Maksudnya adalah memendekkan sebatas ujung bibir, ataukah dicukur habis (botak)? Dalam masalah ini, kami ambil dari Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad Juz I, terbitan Mu’asasah Ar Risalah, kami kutip teks aslinya sebagai berikut:

فَقَالَ مَالِكٌ فِي مُوَطّئِه ِ يُؤْخَذُ مِنْ الشّارِبِ حَتّى تَبْدُوَ أَطْرَافُ الشّفَةِ وَهُوَ الْإِطَارُ وَلَا يَجُزّهُ فَيُمَثّلَ بِنَفْسِهِ . وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ مَالِكٍ قَالَ يُحْفِي الشّارِبَ وَيُعْفِي اللّحَى وَلَيْسَ إحْفَاءُ الشّارِبِ حَلْقَهُ وَأَرَى أَنْ يُؤَدّبَ مَنْ حَلَقَ شَارِبَهُ وَقَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْهُ إحْفَاءُ الشّارِبِ وَحَلْقُهُ عِنْدِي مُثْلَةٌ قَالَ مَالِكٌ وَتَفْسِيرُ حَدِيثِ النّبِيّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فِي إحْفَاءِ الشّارِبِ إنّمَا هُوَ الْإِطَارُ وَكَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُؤْخَذَ مِنْ أَعْلَاهُ .   وَقَالَ أَشْهَدُ فِي حَلْقِ الشّارِبِ أَنّهُ بِدْعَةٌ وَأَرَى أَنْ يُوجَعَ ضَرْبًا مَنْ فَعَلَهُ قَالَ مَالِكٌ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطّابِ إذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ نَفَخَ فَجَعَلَ رِجْلَهُ بِرِدَائِهِ وَهُوَ يَفْتِلُ شَارِبَهُ وَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ : السّنّةُ فِي الشّارِبِ الْإِطَارُ وَقَالَ الطّحَاوِيّ : وَلَمْ أَجِدْ عَنْ الشّافِعِيّ شَيْئًا مَنْصُوصًا فِي هَذَا وَأَصْحَابُهُ الّذِينَ رَأَيْنَا الْمُزَنِيّ وَالرّبِيعُ كَانَا يُحْفِيَانِ شَوَارِبَهُمَا وَيَدُلّ ذَلِكَ عَلَى أَنّهُمَا أَخَذَاهُ عَنْ الشّافِعِيّ رَحِمَهُ اللّهُ قَالَ وَأَمّا أَبُو حَنِيفَةَ وَزُفَرُ وَأَبُو يُوسُفَ وَمُحَمّدٌ فَكَانَ مَذْهَبُهُمْ فِي شَعْرِ الرّأْسِ وَالشّوَارِبِ أَنّ الْإِحْفَاءَ أَفْضَلُ مِنْ التّقْصِيرِ وَذَكَرَ ابْنُ خُويز مَنْدَادٍ الْمَالِكِيّ عَنْ الشّافِعِيّ أَنّ مَذْهَبَهُ فِي حَلْقِ الشّارِبِ كَمَذْهَبِ أَبِي حَنِيفَةَ وَهَذَا قَوْلُ أَبِي عُمَرَ . وَأَمّا الْإِمَامُ أَحْمَدُ فَقَالَ الْأَثْرَمُ : رَأَيْتُ الْإِمَامَ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يُحْفِي شَارِبَهُ شَدِيدًا وَسَمِعْته يُسْأَلُ عَنْ السّنّةِ فِي إحْفَاءِ الشّارِبِ ؟ فَقَالَ يُحْفِي كَمَا قَالَ النّبِيّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ أَحْفُوا الشّوَارِبَ وَقَالَ حَنْبَلٌ قِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللّهِ تَرَى الرّجُلَ يَأْخُذُ شَارِبَهُ أَوْ يُحْفِيهِ ؟ أَمْ كَيْفَ يَأْخُذُهُ ؟ قَالَ إنْ أَحْفَاهُ فَلَا بَأْسَ وَإِنْ أَخَذَهُ قَصّا فَلَا بَأْسَ . وَقَالَ أَبُو مُحَمّدِ بْنِ قُدامة الْمَقْدِسِيّ فِي الْمُغْنِي : وَهُوَ مُخَيّرٌ بَيْنَ أَنْ يُحْفِيَهُ وَبَيْنَ أَنْ يَقُصّهُ مِنْ غَيْرِ إحْفَاءٍ . قَالَ الطّحَاوِيّ : وَرَوَى الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ أَنّ رَسُولَ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ أَخَذَ مِنْ شَارِبِهِ عَلَى سِوَاكٍ وَهَذَا لَا يَكُونُ مَعَهُ إحْفَاءٌ . وَاحْتَجّ مَنْ لَمْ يَرَ إحْفَاءَهُ بِحَدِيثَيْ عَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ الْمَرْفُوعَيْنِ عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَة فَذَكَرَ مِنْهَا قَصّ الشّارِبِ . وَفِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الْمُتّفَقِ عَلَيْهِ الْفِطْرَةُ خَمْس  وَذَكَرَ مِنْهَا قَصّ الشّارِبِ . وَاحْتَجّ الْمُحْفُونَ بِأَحَادِيثِ الْأَمْرِ بِالْإِحْفَاءِ وَهِيَ صَحِيحَةٌ وَبِحَدِيثِ ابْنِ عَبّاسٍ أَنّ رَسُولَ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ كَانَ يَجُزّ شَارِبَهُ قَالَ الطّحَاوِيّ : وَهَذَا الْأَغْلَبُ فِيهِ الْإِحْفَاءُ وَهُوَ يَحْتَمِلُ الْوَجْهَيْنِ . وَرَوَى الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْفَعُهُ جُزّوا الشّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللّحَى قَالَ وَهَذَا يَحْتَمِلُ الْإِحْفَاءَ أَيْضًا وَذَكَرَ بِإِسْنَادِهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي أُسَيْدٍ وَرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَسَهْلِ بْنِ سَعْدٍ وَعَبْدِ اللّهِ بْنِ عُمَرَ وَجَابِرٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ أَنّهُمْ كَانُوا يُحْفُونَ شَوَارِبَهُمْ . وَقَالَ إبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمّدِ بْنِ حَاطِبٍ : رَأَيْت ابْنَ عُمَرَ يُحْفِي شَارِبَهُ كَأَنّهُ يَنْتِفُهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ حَتّى يُرَى بَيَاضُ الْجِلْدِ . قَالَ الطّحَاوِيّ : وَلَمّا كَانَ التّقْصِيرُ مَسْنُونًا عِنْدَ الْجَمِيعِ كَانَ الْحَلْقُ فِيهِ أَفْضَلَ قِيَاسًا عَلَى الرّأْسِ وَقَدْ دَعَا النّبِيّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ لِلْمُحَلّقِينَ  وَاحِدَةً فَجَعَلَ حَلْقَ الرّأْسِ أَفْضَلَ مِنْ تَقْصِيرِهِ فَكَذَلِكَ الشّارِبُ .

”Dalam kitab Al Muwaththa’-nya Imam Malik berkata, ‘kumis dipotong sampai tampak ujung bibir, yaitu lekukan bibir dan tidak melebihinya.’ Lalu beliau menyontohkan dengan dirinya. Ibnu Abdil Hakim meriwayatkan dari Imam Malik, ia berkata, ‘Kumis dipotong, jenggot dipelihara, dan memotong kumis tidaklah dengan mencukurnya (sampai habis).’ Sementara dari Ibnul Qasim ada perkataan lain dari Imam malik, katanya, ‘Bagiku, memotong dan mencukur kumis itu sama saja.’ Imam Malik berkata, ‘Penafsiran atas hadits Rasulullah tentang memotong kumis adalah kumis yang ada pada lekukan bibir, dan Rasulullah juga memakruhkan mencukur habis kumis yang ada di atas lekukan itu.’ Dia (Imam Malik) juga berkata, ‘Aku bersaksi bahwa mencukur kumis (sampai habis) adalah bid’ah dan aku berpendapat bahwa orang yang melakukanya mesti dipukul,’ Dia melanjutkan, ‘Jika Umar bin al Khaththab sedang dilanda kesulitan suatu masalah, dia naik darah, mengikatkan selendangnya di kaki, dan melinting kumisnya,’

Umar bin Abdul Aziz  berkata, ‘Sunahnya untuk kumis adalah  di lekukan bibir.’ Ath Thahawi berkata, ‘Dalam hal ini kami tidak dapat satu teks pun dari Imam Asy Syafi’i, sementara dari murid-muridnya seperti Al Muzani dan Ar Rabi’, mereka memotong kumisnya, ini berarti mereka mengambil pelajaran dari Imam Asy Syafi’i.’ Ath Thahawi melanjutkan, ‘Sementara untuk Imam Abu Hanifah, Zufar, Imam Abu Yusuf, dan Imam Muhammad bin Qasim, dalam madzhab mereka mencukur rambut dan kumis (sampai habis) lebih utama dibanding memendekkannya.’ Disebutkan oleh Ibnu Khuwaiz Mindad al Makki dari Imam Asy Syafi’i bahwa dalam hal mencukur kumis, madzhabnya (yakni syafi’i) sama dengan madzhab Imam Abu Hanifah. Itulah pandangan Imam Abu Umar. Sementara Madzhab Imam Ahmad, Utsman berkata, ‘Aku melihat Imam Ahmad memotong kumisnya sangat pendek, dan aku mendengar beliau ditanya tentang memotong kumis, mbeliau menjawab, ‘Dipotong, sebagaimana sabda Rasulullah, Ahfuu asy Syawaarib (potonglah kumis). Hanbal berkata, ‘Ditanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad), anda berpendapat bahwa seorang laki-laki harus memotong kumisnya atau mencukurnya, atau bagaimana memotongnya?’ Dia menjawab, ‘Jika dia memotongnya, tidak mengapa dan jika dia mengambil gunting untuk mencukurnya, juga tidak mengapa.’ Sementara, Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam Al Mughni berkata, ‘Bebas saja, apakah ia mencukurnya atau sekedar memotongnya, tanpa mencukur.’ Ath Thahawi berkata, ‘Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah bahwa sesungguhnya Rasulullah mengambil sebagian kumisnya di atas kayu siwak dan itu tidak mungkin terjadi dalam pencukuran (sampai habis). Yang berpendapat bahwa kumis tidak dicukur sampai habis berargumen dari hadits Aisyah bahwa ada sepuluh hal fitrah manusia …. Di antaranya menggunting kumis, juga hadits Abu Hurairah, fitrah itu ada lima ….. di antaranya menggunting kumis.

Adapun argumen dari kelompok yang berpendapat bahwa mencukur sampai habis, adalah hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mencukur kumisnya (HR. Ath thahawi dan Tirmidzi). Ath thahawi berkata, ‘Yang paling nampak dari hadits ini adalah memotong, walau bisa saja ada dua penafsiran.’ Diriwayatkan dari al ‘Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah secara marfu’: ‘Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot.’ Hadits ini memberikan penafsiran pemotongan, dan disebutkan dengan sanadnya, dari Abu Said, Abu Usaid, Rafi’ bin Hudail, Sahal bin Sa’ad, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, dan Abu Hurairah, bahwa mereka juga memotong kumis. Ibrahim bin Muhammad bin Hathib berkata, ‘Aku melihat Ibnu Umar mencukur kumisnya, seakan ia mencabutinya.’ Sebagian mereka berkata, ‘Sampai terlihat putih-putih kulitnya.’  Ath Thahawi berkata, ‘karena memotong disunahkan menurut seluruh ulama, maka mencukurnya adalah lebih utama, dengan mengkiaskan dengan rambut kepala.’ Disebutkan bahwa Rasulullah mendoakan tiga kali orang yang mencukur rambutnyai, dan hanya sekali berdoa untuk yang memotong rambutnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, Rasulullah beranggapan bahwa mencukur rambut lebih utama dibanding memotongnya, dan demikian pula halnya dengan kumis.’ (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/179-182. Muasasah Ar Risalah)

Kalimat akhir dari Imam ibnul Qayyim ini menunjukkan bahwa mencukur kumis, lebih utama dibanding memendekkannya, dengan mengqiyaskan bahwa membotakkan rambut lebih utama dibanding memendekkannya. Wallahu A’lam

Demikianlah masalah jenggot dan kumis, menurut As Sunnah, Qaul Para Sahabat, Imam dari empat Madzhab, dan para Imam masa kini. Sesungguhnya, ini bukanlah masalah ra’isiyah (pokok) dalam agama dan bukan pula perkara aqidah yang tidak sepantasnya dijadikan bahan polemik, namun masalah ini juga bukan masalah kacangan yang layak disepelekan dan dilupakan, apalagi oleh para pejuang Islam. Justru pembahasan ini menunjukkan  syumuliyatul Islam (kesempurnaan islam). Wallahu A’lam

Kedua. Perintah dan Larangan di Tangan

Selanjutnya adalah perintah dan larangan syariat di tubuh kita bagian tangan. Di antaranya adalah:

  1. Mencuci tangan setelah bangun tidur

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Jika kalian bangun tidur maka hendaknya mencuci tangannya sebelum memasukannya ke tempat air wudhunya, karena kalian tidak tahu di mana semalam tangan kalian bersemayam. (HR. Bukhari No. 162, Muslim No. 278)

Ini adalah sunah yang banyak dilalaikan  kaum muslimin. Mereka langsung memasukan tangannya ke bejana air wudhu tanpa mencuci tangannya dulu. Perintah ini terkait dengan kemungkinan adanya kotoran atau najis yang bisa saja ada ditangan ketika tidur, baik karena mereka menyentuh atau menggaruk kemaluannya atau duburnya, tanpa mereka sadari saat tidur, sehingga dikhawatiri  najis itu bercampur ke dalam air yang ada dalam bejana. Anjuran ini tidaklah teranulir walau kita berwudhu melalui air pancuran atau kran.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan:

ثُمَّ الْأَمْرُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ عَلَى النَّدْبِ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ عَلَى الْوُجُوبِ فِي نَوْمِ اللَّيْلِ دُونَ النَّهَارِ وَعَنْهُ فِي رِوَايَةِ اسْتِحْبَابِهِ فِي نَوْمِ النَّهَارِ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ غَمَسَ يَدَهُ لَمْ يَضُرَّ الْمَاءَ وَقَالَ إِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَالطَّبَرِيُّ يَنْجُسُ وَاسْتَدَلَّ لَهُمْ بِمَا وَرَدَ مِنَ الْأَمْرِ بِإِرَاقَتِهِ لَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ

Kemudian, perintah ini menurut mayoritas ulama menunjukkan sunah, sedangkan Imam Ahmad memaknainya sebagai wajib pada tidur malam bukan pada tidur siang, dari Imam Ahmad juga dalam riwayat yang lain menyunnahkan pada tidur siang. Mereka sepakat seandainya mencelupkan tangan ke air, maka air tersebut tidaklah mengapa.  Sedangkan Ishaq, Daud, dan Ath Thabari mengatakan airnya menjadi najis. Dalil mereka adalah riwayat yang menyebutkan perintah untuk menumpahkan air tersebut, tetapi hadits tersebut dhaif.  (Fathul Bari, 1/264)

Imam Muslim menganggap bahwa langsung mencelupkan tangan ke bejana setelah bangun tidur, tanpa mencucinya dahulu, itu adalah makruh. Hal ini terlihat dari kitab Beliau, ketika membuat judul Bab:

بَابُ كَرَاهَةِ غَمْسِ الْمُتَوَضِّئِ وَغَيْرِهِ يَدَهُ الْمَشْكُوكَ فِي نَجَاسَتِهَا فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ غَسْلِهَا ثَلَاثًا

Bab dimakruhkannya mencelupkan tangan ke bejana bagi orang yang berwudhu atau lainnya, karena dikhwatiri terdapat najis padanya, sebelum dia mencucinya dulu sebanyak tiga kali. (Shahih Muslim, 1/233)

  1. Mencuci tangan sebelum wudhu

Yang dimaksud mencuci tangan sebelum wudhu adalah mencuci tangan sebelum kumur-kumur wudhu. Yaitu mencuci bagian telapak, punggung tangan, dan selah-selah jari jemari. Mencuci tangan ini dilakukan bukan karena bangun tidur, tetapi memang ini bagian dari tata cara wudhu, baik sebelumnya dia tidur dulu atau tidak. Dilakukan sebanyak tiga kali cucian.

Dari Humran –pelayannya Utsman bin Affan-, Beliau melihat Utsman Radhiallahu ‘Anhu meminta diambilkan bejana:

فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ، فَمَضْمَضَ  …

          Lalu Beliau memenuhi kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali lalu dia mencuci keduanya, kemudian memasukan tangan kanannya ke bejana (untuk ambil air), lalu dia berkumur-kumur,  ….  (HR. Bukhari No.  159, Muslim No. 226)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah  menjelaskan:

وَفِيهِ غَسْلُ الْيَدَيْنِ قَبْلَ إِدْخَالِهِمَا الْإِنَاءَ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ عَقِبَ نَوْمٍ احْتِيَاطً

Dalam hadits ini terdapat keterangan mencuci kedua tangan sebelum memasukannya ke bejana, walaupun bukan disebabkan bangun tidur dalam rangka kehati-hatian. (Fathul Bari, 1/259)

Imam Al Qasthalani mengatakan bahwa membersihkan kedua tangan dilakukan secara berbarengan, sebagaimana membersihkan telinga juga demikian. (Irsyad As Saari, 1/244)

Imam Syamsudin Safiri Asy Syafi’i menjelaskan:

أن فيه دلالة على استحباب غسل اليدين في الوضوء إلى الكوعين، وعلى استحباب غسلهما قبل إدخالهما في الإناء. قال علماؤنا: من سنن الوضوء غسل الكفين إلى الكوعين

Pada hadits ini terdapat petunjuk tentang sunahnya mencuci kedua tangan saat wudhu sampai kedua  siku. Kesunahan mencuci keduanya dilakukan sebelum memasukannya ke dalam bejana. Para ulama kita mengatakan: Di antara sunah wudhu adalah mencuci kedua telapak tangan sampai ke  sikunya .. (Al Majalis Al Wa’zhiyah, 2/370)

  1. Membersihkan kedua lengan sampai siku ketika wudhu

Ini termasuk fardhunya wudhu, yang jika tidak dilakukan maka tidak sah. Berdasarkan ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ  .

            Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki .. (QS. Al Maidah: 6)

Makna dari ilal maraafiq (sampai ke siku) adalah ma’al maraafiq (bersama siku), artinya siku termasuk bagian tangan yang mesti dibasahi dan dicuci juga. Inilah yang shahih, dan merupakan pegangan mayoritas ulama. Dan orang-orang Arab memaknai kata “yadun” (tangan) yaitu dari ujung jari jemari sampai pangkal tangan. (Imam Al Qurthubi, Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, 6/86, secara ringkas)

Dalam hadits pun sangat banyak keterangan tentang wudhunya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa Beliau mencuci tangannya sampai kedua sikunya.

Dari Humran –pelayannya Utsman bin Affan-, Beliau melihat Utsman Radhiallahu ‘Anhu meminta diambilkan bejana:

فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ، فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ، فَمَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ

Lalu Beliau memenuhi kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali lalu dia mencuci keduanya, kemudian memasukan tangan kanannya ke bejana (untuk ambil air), lalu dia berkumur-kumur, lalu istinsyaq, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali, ….  (HR. Bukhari No.  159, Muslim No. 226)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

قَوْلُهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ أَيْ كُلُّ وَاحِدَةٍ كَمَا بَيَّنَهُ الْمُصَنِّفُ فِي رِوَايَةِ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ فِي الصَّوْمِ وَكَذَا لِمُسْلِمٍ مِنْ طَرِيقِ يُونُسَ وَفِيهَا تَقْدِيمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى

Ucapannya: “Dan kedua tangannya sampai sikunya” yaitu masing-masing tangan, sebagaimana dijelaskan oleh penyusun kitab ini, dalam riwayat Ma’mar, dari Az Zuhri, tentang shaum, demikian juga dalam riwayat Muslim, dari jalan Yunus, dan di dalamnya terdapat keterangan mendahulukan tangan kanan sebelum tangan kiri. (Fathul Bari, 1/260)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan tentang di antara kewajiban dalam wudhu:

(الفرض الثالث) غسل اليدين إلى المرفقين، والمرفق هو المفصل الذي بين العضد والساعد، ويدخل المرفقان فيما يجب غسله وهذا هو المضطرد من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، ولم يرد عنه صلى الله عليه وسلم أنه ترك غسلهما

(Fardhu yang ketiga) mencuci kedua tangan sampai ke siku. Siku adalah batasan antara lengan atas dan lengan bawah (hasta). Dua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh, hal ini terdapat dalam petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak ada satu pun riwayat yang menunjukkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/43)

  1. Mencabut Bulu Ketiak

Ini adalah sunah fitrah. Mencabut lebih utama dibanding mencukur. Sebab teks hadits menyebutkan demikian, sebagaimana riwayat Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Sunah fitrah ada lima: khitan, mencukur kemaluan, memotong kumis, memendekkan kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari No. 5891, Muslim No. 257)

Kenapa lebih utama dicabut dibanding dicukur? Imam Al Qasthalani Rahimahullah memberikan penjelasan:

والأفضل النتف لإضعاف المنبت فإن الإبط إذا قوي فيه الشعر وغلظ جرمه كان أفوح للرائحة الكريهة فناسب إضعافه بالنتف بخلاف العانة

Lebih utama adalah mencabut, karena itu bisa melemahkannya untuk numbuh lagi, dan ketiak jika banyak rambutnya akan sangat mengganggu tubuh, akan menyebar aroma yang tidak mengenakkan. Maka, dilemahkan aromanya itu dengan mencabutnya, berbeda dengan rambut kemaluan (yang lebih utama dicukur, pen). (Irsyadus Saari, 8/423)

Imam Al Munawi juga mengatakan:

وأما نتف الإبط فمتفق على ندبه وتحصل السنة بإزالته بحلق أو نورة لكن النتف أولى لأن الإبط محل الريح الكريه ونتفه يضعف أصوله ويرقق جرمه فيخف الاحتباس فتقل الرائحة المتعفنة

Ada pun mencabut rambut ketiak, telah disepakati sunahnya, yaitu dengan menghilangkannya dengan memotong atau mencukurnya, tetapi mencabut lebih utama, karena ketiak merupakan wilayah yang beraroma tidak sedap, dan mencabutnya akan melemahkan akarnya dan membaguskan tubuh, sehingga lebih bebas bergerak, dan mengurangi bau yang busuk. (Faidhul Qadir, 4/517)

Namun, dibolehkan dicukur, jika memang dicabut menyakitkan atau menyulitkan. Berkata Syaikh Faishal An Najdi Rahimahullah:

قوله: ((ونتف الآباط)) : إزالة ما نبت عليها من الشعر بالنتف وهو السنة، ويجوز إزالته بغير ذلك.

Sabdanya: (mencabut bulu ketiak), maksudnya menghilangkan  rambut yang tumbuh padanya, dengan cara mencabutnya, dan itu sunah, dan dibolehkan menghilangkannya dengan cara selain mencabut. (Khulashah Al Kalam Syarh ‘Umdah Al Ahkam, Hal. 32)

Dahulu, Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu pun mencukurnya, karena Beliau tidak kuat sakitnya dicabut rambut ketiaknya. Hal ini diceritakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah sebagai berikut:

أَمَّا ( نَتْف الْإِبْط ) فَسُنَّة بِالِاتِّفَاقِ ، وَالْأَفْضَل فِيهِ النَّتْف لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ ، وَيَحْصُل أَيْضًا بِالْحَلْقِ وَبِالنُّورَةِ ، وَحُكِيَ عَنْ يُونُس بْن عَبْد الْأَعْلَى قَالَ : دَخَلْت عَلَى الشَّافِعِيّ – رَحِمَهُ اللَّه – وَعِنْده الْمُزَيِّن يَحْلِق إِبْطه فَقَالَ الشَّافِعِيّ : عَلِمْت أَنَّ السُّنَّة النَّتْف ، وَلَكِنْ لَا أَقْوَى عَلَى الْوَجَع ، وَيُسْتَحَبّ أَنْ يَبْدَأ بِالْإِبِطِ الْأَيْمَن

Ada pun “mencabut bulu ketiak” itu disunahkan menurut kesepakatan, dan ini lebih utama bagi orang kuat dicabut. Hal ini juga sudah mencukupi dengan mencukur dan memotongnya. Dikisahkan dari Yunus bin Abdil A’la, katanya: Aku masuk ke tempatnya Asy Syafi’i Rahimahullah, di sisinya terdapat alat pencukur yang memendekkan bulu ketiaknya. Asy Syafi’i berkata: “Aku tahu bahwa sunahnya adalah mencabut, tetapi aku tidak kuat rasa sakitnya.” Dan disunahkan memulai dari ketiak kanan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/414)

  1. Memotong Kuku

Ini juga sunah fitrah, sebagaimana hadits pada point empat di atas. Berkata Syaikh Faishal An Najdi Rahimahullah:

قطع ما طال منها على اللحم، وفي ذلك تحسين الهيئة وكمال الطهارة

Memotong yang panjangnya melebih batasan daging, hal ini dapat memperbagus penampilan dan menyempurnakan kesucian. (Khulashah Al Ahkam, Hal. 32)

Dianjurkan  tangan kanan dulu, sebagaimana hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai sesuatu dari kanan: memakai sendal, menyisir, bersuci, dan semua perbuatan lainnya. (HR. Bukhari No. 168)

Lalu, di mulai dari jari mana dahulu? Tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan hal ini, sebagaimana kata Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berikut:

وَلَمْ يَثْبُتْ فِي تَرْتِيبِ الْأَصَابِعِ عِنْدَ الْقَصِّ شَيْءٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ

Tidak ada hadits yang shahih sama sekali dalam masalah urutan jari jemari yang dipotong kukunya. (Fathul Bari, 10/345. Lihat juga Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 22/45)

                Tetapi Imam An Nawawi menyatakan  disukai dengan cara berikut:

وَيُسْتَحَبّ أَنْ يَبْدَأ بِالْيَدَيْنِ قَبْل الرِّجْلَيْنِ فَيَبْدَأ بِمُسَبِّحَةِ يَده الْيُمْنَى ، ثُمَّ الْوُسْطَى ثُمَّ الْبِنْصِر ثُمَّ الْخِنْصَر ثُمَّ الْإِبْهَام ثُمَّ يَعُود إِلَى الْيُسْرَى فَيَبْدَأ بِخِنْصَرِهَا ثُمَّ بِبِنْصِرِهَا إِلَى آخِرهَا ثُمَّ يَعُود إِلَى الرِّجْلَيْنِ الْيُمْنَى فَيَبْدَأ بِخِنْصَرِهَا وَيَخْتِم بِخِنْصَرِ الْيُسْرَى . وَاللَّهُ أَعْلَم .

Disunahkan memulai memotong kuku kedua tangan sebelum kuku kedua kaki. Dimulai dari kuku jari telunjuk kanan, lalu tengah, manis, kelingking, lalu jempol. Kemudian, tangan kiri dimulai dari jari kelingking,   manis, sampai selesai semua, lalu pindah ke kaki kanan, dimulai dari kelingking kanan dan diakhiri kelingking kiri.  Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/414)

Berapa lamakah waktu dibiarkannya memanjangkan kuku, rambut ketiak, memotong kumis,  rambut sekitar kemaluan dan sekitar dubur? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan interval, paling lama sampai empat puluh hari. Tetapi, bukan berarti terlarang mencukur atau memotongnya lebih cepat dari itu, jika memang sudah tumbuh panjang dan mengganggu.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا وَقْت حَلْقِهِ فَالْمُخْتَارِ أَنَّهُ يُضْبَط بِالْحَاجَةِ وَطُوله ، فَإِذَا طَالَ حُلِقَ ، وَكَذَلِكَ الضَّبْط فِي قَصّ الشَّارِب وَنَتْف الْإِبْط وَتَقْلِيم الْأَظْفَار . وَأَمَّا حَدِيث أَنَس الْمَذْكُور فِي الْكِتَاب ( وَقَّتَ لَنَا فِي قَصَّ الشَّارِب وَتَقْلِيم الْأَظْفَار وَنَتْف الْإِبْط وَحَلْق الْعَانَة لَا يُتْرَك أَكْثَر مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَة ) فَمَعْنَاهُ لَا يُتْرَك تَرْكًا يَتَجَاوَز بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقَّتَ لَهُمْ التَّرْك أَرْبَعِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم .

Ada pun waktu mencukurnya, pendapat yang dipilih adalah bahwa  batasannya itu sesuai kebutuhan dan ukuran panjangnya, jika sudah panjang maka mesti dicukur, demikian juga batasan dalam memotong kumis, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku. Ada pun hadits Anas yang disebutkan dalam kitab ini: “Kami diberikan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, agar tidak membiarkannya melewati 40 hari.” Maknanya adalah jangan biarkan sampai melewati 40 hari, bukan bermakna mereka mesti membiarkan sampai 40 hari.” Wallahu A’lam (Ibid)

  1. Larangan Istinja dan Menyentuh Kemaluan Pakai tangan kanan

Tangan kanan hendaknya dipakai untuk melaksanakan pekerjaan yang baik dan bersih. Inilah hikmah kenapa dilarang istinja   dengan tangan kanan, agar tidak tercampurnya antara yang kotor dan bersih. Kecuali, bagi mereka yang tidak memiliki tangan kanan, tentunya ini ‘udzur yang dimaafkan.

Dari Salman Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Rasulullah telah melarang kami buang air besar atau kencing menghadap kiblat, atau istinja dengan tangan kanan, atau istinja dengan kurang dari tiga batu, atau istinja dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang.  (HR. Muslim No. 262)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

( وَأَنْ لَا يَسْتَنْجِي بِالْيَمِينِ ) هُوَ مِنْ أَدَب الِاسْتِنْجَاء ، وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ مَنْهِيّ عَنْ الِاسْتِنْجَاء بِالْيَمِينِ ، ثُمَّ الْجَمَاهِير عَلَى أَنَّهُ نَهْي تَنْزِيه وَأَدَب لَا نَهْي تَحْرِيم ، وَذَهَبَ بَعْض أَهْل الظَّاهِر إِلَى أَنَّهُ حَرَام ، وَأَشَارَ إِلَى تَحْرِيمه جَمَاعَة مِنْ أَصْحَابنَا ، وَلَا تَعْوِيل عَلَى إِشَارَتهمْ ، قَالَ أَصْحَابنَا : وَيُسْتَحَبّ أَنْ لَا يَسْتَعِين بِالْيَدِ الْيُمْنَى فِي شَيْء مِنْ أُمُور الِاسْتِنْجَاء إِلَّا لِعُذْرٍ ، فَإِذَا اِسْتَنْجَى بِمَاءٍ صَبَّهُ بِالْيُمْنَى وَمَسَحَ بِالْيُسْرَى

(janganlah istinja dengan tangan kanan) ini adalah adab dalam istinja (cebok), para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa  istinja dengan tangan kanan terlarang. Lalu, mayoritas ulama mengatakan larangan ini bermakna makruh tanzih, bukan haram. Sebagian kalangan tekstualist (ahluzh zhahir) mengatakan bahwa ini diharamkan. Para sahabat kami (Syafi’iyah) juga mengisyaratkan keharamannya, namun tidak ada takwil atas isyarat mereka itu. Para sahabat kami mengatakan: disunahkan sama sekali tidak menggunakan tangan kanan dalam urusan istinja kecuali ada ‘udzur. Jika istinja dengan air, maka tangan kanan menyiramkan air, dan membersihkannya dengan tangan kiri. (Al Minhaj, 1/421)

  1. Dilarang  menyentuh kemaluan dengan tangan kanan   

Hal ini juga dilarang sebagaimana istinja. Dari Qatadah Radhiallahu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ

Janganlah kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya  ketika dia sedang kencing, dan janganlah dia istinja (cebok) dengan tangan kanannya, dan jangan menghembuskan nafas pada bejana. (HR. Muslim, 267/63)

Dalam hadits lain, dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ

Jika kalian masuk ke tempat buang hajat, maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya. (HR. Muslim, 267/64)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

امَّا إِمْسَاك الذَّكَر بِالْيَمِينِ فَمَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه لَا تَحْرِيم كَمَا تَقَدَّمَ فِي الِاسْتِنْجَاء ، وَقَدْ قَدَّمْنَا هُنَاكَ أَنَّهُ لَا يَسْتَعِين بِالْيَمِينِ فِي شَيْء مِنْ ذَلِكَ مِنْ الِاسْتِنْجَاء

Ada pun memegang kemaluan dengan tangan kanan, itu adalah makruh, yaitu makruh tanzih, bukan haram sebagaimana penjelasan lalu tentang cebok. Kami telah menjelaskan di situ bahwa jangan menggunakan tangan kanan dalam hal cebok ini. (Al Minhaj, 1/426)

  1. Dilarang makan dan minum pakai tangan kiri

Cukup banyak orang Islam yang tidak peduli dengan ini. Faktor kebiasaanlah yang membuatnya seperti itu, dan mereka juga enggan mengubahnya.

Hal ini terlarang, umumnya para ulama mengharamkannya sebab larangannya begitu keras.

Salamah bin Al Akwa’ Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ، فَقَالَ: «كُلْ بِيَمِينِكَ»، قَالَ: لَا أَسْتَطِيعُ، قَالَ: «لَا اسْتَطَعْتَ»، مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ، قَالَ: فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

Ada seorang laki-laki yang makan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan tangan kiri, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah pakai tangan kananmu!” Laki-laki itu menjawab: “Saya tidak bisa.” Beliau bersabda: “Kamu tidak bisa melakukannya.” Tidaklah yang mencegah laki-laki itu melainkan kesombongannya. Beliau (Salamah) berkata: “Maka, laki-laki itu tidak bisa mengangkat tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim No. 2021)

Syaikh Fuad Abdul Baqi mengatakan: “Laki-laki ini adalah Bisr bin Ar Ra’i Al Asyja’i, sebagaimana penjelasan Ibnu Mandah, Abu Nu’aim Al Ashbahani, Ibnu Makula, dan lainnya. Dia adalah seorang sahabat nabi yang terkenal. Mereka dan lainnya memasukkan laki-laki ini termasuk sahabat Nabi Radhiallahu ‘Anhum.” (Shahih Muslim, 3/1599)

Umar bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

كُنْتُ فِي حِجْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا غُلَامُ، سَمِّ اللهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ»

Saat itu saya di kamar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tanganku menyergah makanan di piring, Beliau bersabda kepadaku: “Wahai ghulam, sebutlah nama Allah, makanlah pakai tangan kananmu, dan makanlah yang terdekat.” (HR. Bukhari No. 5376, Muslim No. 2022)

Kedua hadits ini menggunakan kata perintah makan menggunakan tangan kanan. Sehingga umumnya para ulama mengatakan haramnya makan menggunakan tangan kiri, dan itu merupakan cara syetan makan.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan:

قُلْتُ وَيَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ الْأَكْلِ بِالْيَمِينِ وُرُودُ الْوَعِيدِ فِي الْأَكْلِ بِالشِّمَالِ فَفِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَأْكُلُ بِشِمَالِه ……….

Aku berkata: hadits ini menunjukkan wajibnya makan menggunakan tangan kanan. Telah sampai adanya riwayat tentang ancaman makan menggunakan tangan kiri. Terdapat dalam Shahih Muslim, dari hadits Salamah bin Al Akwa’ bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki makan dengan tangan kirinya ……. dst. (Lihat hadits pertama di atas). (Fathul Bari, 9/522)

Al Hafizh Ibnu Hajar melanjutkan:

وَثَبَتَ النَّهْيُ عَنِ الْأَكْلِ بِالشِّمَالِ وَأَنه من عمل الشَّيْطَان من حَدِيث بن عُمَرَ وَمِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ عِنْدَ مُسْلِمٍ وَعِنْدَ أَحْمَدَ بِسَنَدٍ حَسَنٍ عَنْ عَائِشَةَ رَفَعَتْهُ مَنْ أَكَلَ بِشِمَالِهِ أَكَلَ مَعَهُ الشَّيْطَانُ الْحَدِيثَ وَنَقَلَ الطِّيبِيُّ أَنَّ مَعْنَى قَوْلِهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ أَيْ يَحْمِلُ أَوْلِيَاءَهُ مِنَ الْإِنْسِ عَلَى ذَلِكَ لِيُضَادَّ بِهِ عِبَادَ اللَّهِ الصَّالِحِينَ قَالَ الطِّيبِيُّ وَتَحْرِيرُهُ لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ فَإِنْ فَعَلْتُمْ كُنْتُمْ مِنْ أَوْلِيَاءِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْمِلُ أَوْلِيَاءَهُ عَلَى ذَلِكَ انْتَهَى

Telah pasti larangan makan dengan tangan kiri, dan itu merupakan perbuatan syetan, sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Umar dan Jabir dalam  riwayat Muslim, juga riwayat Ahmad dengan sanad yang hasan, dari ‘Aisyah dan Beliau menyandarkan ini sampai nabi, bahwa orang yang makan dengan tangan kiri maka syetan makan bersamanya. Ath Thayyibi menukilkan bahwa maksud sabdanya: syetan makan dengan tangan kiri adalah syetan membawa para wali (kawan karib)-nya dari kalangan manusia untuk melakukan itu  demi melakukan perlawanan terhadap hamba-hamba Allah yang shalih. Berkata Ath Thayyibi: jadi janganlah makan dengan tangan kiri, sebab jika kalian melakukannya maka engkau akan menjadi wali-nya syetan, dan syetan itu akan membawa para wali-nya untuk melakukan hal itu. Selesai.  (Ibid)

  1. Cara memakai cincin

Memakai cincin boleh di tangan kanan atau di kiri, semuanya boleh-boleh saja berdasarkan hadits shahih. Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ

            Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai cincin perak di tangan kanannya. (HR. Muslim No. 2094)

                Dari Anas Radhiallahu ‘Anhu juga:

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ، وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai cincin di sini, Beliau mengisyaratkan ke jari   kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim No. 2095)

Dalam dua hadits di atas, kita memperoleh pelajaran bolehnya memakai cincin di tangan kanan atau kiri, dan di jari kelingking, lalu kebolehan memakai cincin perak.

Sedangkan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Berikut ini keterangannya.

Ali Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

«نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ»، قَالَ: «فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang saya memakaikan cincin jari saya yang ini atau yang ini. Beliau menunjukkan jari tengah dan sebelahnya. (HR. Muslim No. 2095)

Apakah yang dimaksud jari sebelahnya? Yaitu jari telunjuk, dijelaskan dalam riwayat lain, dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

« نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ أَتَخَتَّمَ، فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakai cincin di telunjuk dan tengah. (HR. Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 17/112, juga Abu ‘Uwanah No. 8651, dari Idris)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وفي حديث علي نهاني صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه فأومأ إلى الوسطى والتي تليها وروي هذا الحديث في غير مسلم السبابة والوسطى وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أصابع قالوا والحكمة في كونه في الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله في الوسطى والتي تليها لهذا الحديث وهي كراهة تنزيه وأما التختم في اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان

Dalam hadits Ali: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangku memakai cincin di jariku yang ini atau yang ini.” Beliau menunjuk jari tengah dan sebelahnya. Hadits  diriwayatkan oleh selain Imam Muslim menunjukkan jari telunjuk dan tengah. Kaum muslimin telah ijma’ bahwa sunah memakai cincin bagi laki-laki di jari kelingkingnya. Ada pun wanita memakainya di jari mana pun. Mereka mengatakan, hikmahnya adalah bahwa posisi jari kelingking yang jauh dari pekerjaan yang biasa dilakukan oleh tangan karena kedudukannya di pinggir,   juga karena jari kelingking tidak sesibuk jari-jari lain, berbeda dengan jari  kelingking. Dimakruhkan bagi kaum laki-laki memakai cincin di jari tengah dan sebelahnya menurut hadits ini, yaitu makruh tanzih. Ada pun memakai cincin di tangan kanan atau kiri, maka keduanya telah ada keterangan dalam hadits yang shahih. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Oleh: Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top