Mendistribusikan Hewan Qurban Sudah Dimasak, Terlarangkah?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

السلام عليكم

Kalo perusahaan ngasih bantuan hewan qurban, ketika menyerahkan ke panitia atas nama perusahaan atau bagaimana.
Bolehkah hewan qurban dimasak terus dibagikan? (Muhtadin)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Membagikan hewan qurban dalam keadaan masak (siap saji) atau mentah, tidak masalah.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah :

والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق

Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Selesai)

Tapi sebagian ulama lebih mengutamakan mentah. Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

الإهداء والصدقة إنما يكون في اللحم النيء دون المطبوخ

Hadiah dan sedekah (daging qurban) hanyalah dalam bentuk daging yang mentah, bukan yg matang.

(Majmu’ Fatawa, 25/132)

Sebab, dalam keadaan mentah lebih meringankan bagi pengurusnya yg mengurus begitu banyak daging dan pembagian, beda dgn aqiqah yg jauh lebih sedikit.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top