Maksimal Darah Haid Berapa Lama?

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

assalamualaikum, apakah ada batas maksimal hari untuk haid sehingga meskipun masih ada yg keluar tetapi sudah boleh shalat ?
terimakasih

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.., Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang durasi maksimal wanita haid.

1⃣ Golongan yang mengatakan tidak ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal. Bagi kelompok ini, pembatasan itu tidak ada dalilnya. Semua dikembalikan kepada kebiasaan, atau kondisi darahnya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

لا يتقدر أقل الحيض ولا أكثره. ولم يأت في تقدير مدته ما تقوم به الحجة

Tidak ada ukuran minimal dan maksimal bagi haid, dan tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah tentang durasi waktunya. (Fiqhus Sunnah, 1/84)

Menurutnya, darah haid itu memiliki kekhasan sendiri yang telah dikenal oleh wanita. (Ibid)

Syaikh Dr. Abdul ‘Azhim Badawi mengatakan:

الحيض هو الدم المعروف عند النساء، ولا حد في الشرع لأقله وأكثره، وإنما يرجع فيه إلى العادة

Haid adalah darah yang sudah dikenal bagi kaum wanita, tidak ada dalam syariat batasan minimal dan maksimalnya, tapi dikembalikan kepada kebiasaan. (Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, Daar Ibni Rajab)

Jadi, bagi golongan ini dengan mengenali darahnya bisa diketahui awal dan akhirnya haid.

2⃣ Golongan yang mengatakan tidak ada batasan minimal, tapi ada batasan maksimal yaitu lima belas hari. Ini adalah Malikiyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 18/298)

3⃣ Golongan yang mengatakan batasan minimal adalah tiga hari atau 72 jam, dan maksimal adalah sepuluh hari. Ini adalah Hanafiyah. Ibnu ‘Abidin mengatakan ada enam sahabat nabi yang menyebutkannya dari sejumlah jalur yang berbeda, yang statusnya lemah namun terangkat menjadi hasan. (Al Mausu’ah, 18/297-298)

4⃣ Golongan yang mengatakan bahwa minimal adalah satu hari satu malam, sebagaimana perkataan Ali Radhiallahu ‘Anhu dan ‘Atha yang mengatakan demikian. Maksimalnya adalah 15 hari, sebagaimana perkataan Ali Radhiallahu ‘anhu: “Lebih dari 15 hari adalah istihadhah, dan paling minimal adalah sehari semalam.” Ini adalah Syafi’iyah dan Hanabilah (Hambaliyah). Dan golongan ini juga mengatakan rata-rata wanita haid enam dampai tujuh hari. (Ibid, 18/299-300)

Jadi, jika kita perhatikan mayoritas ulama berpendapat maksimal adalah 15 hari, seperti yang dipilih Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Sedangkan Hanafiyah 10 hari.

Demikian. Pendapat yang menyebutkan 15 hari nampak lebih kuat, berdasarkan qaul shahabiy (perkataan sahabat) yaitu Ali Radhiallahu ‘Anhu. Dan, dalil ketika tidak ada dalam Al Quran dan As Sunnah, maka kita bisa mengambilnya dari qaul shahabiy.  Sebagaimana pengakuan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atas sikap Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu.

Ketika Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman,  ia bertanya: “Dengan apa engkau berhukum?” Muadz menjawab: “Dengan Al Qur’an”, Nabi bertanya, “Jika tidak kau temukan?.” Ia menjawab: “Dengan Sunah Rasulullah,” Nabi bertanya, “Jika tidak kau temukan?”, Ia menjawab,”Aku akan berijtihad dengan pikiranku.” Mendengar   jawaban ini Rasulullah menepuk dada Muadz, lalu berkata: “Alhamdulilah, Semoga Allah memberikan taufiq kepada utusan Rasulnya, kepada apa-apa yang diridhai Rasulullah.”  (HR. Ahmad No. 22007, Abu Daud No. 3592, Ath Thayalisi No. 559, At Tirmidzi No. 1328, Al Baihaqi 10/114, Ad Darimi No. 168, dan lainnya)

Menurut Ibnu Katsir hadits ini Jayyid (bagus). (Lihat  Muqaddimah Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, hal. 7. Daruth Thayyibah Lin Naysr wat Tauzi’)

Imam Ibnul Qayyim menguatkan hadits ini. (I’lamul Muwaqi’in 1/202), sementara Imam Al Khathib mengatakan:

إن أهل العلم قد تقبلوه واحتجوا به، فوقفنا بذلك على صحته عندهم

“Sesungguhnya para ulama menerima hadits ini dan berhujjah dengannya, sedangkan saya no coment  atas penshahihan yang mereka lakukan.” (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/189-190)

Juga dikuatkan oleh   Imam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa, dan Imam Ad Dzahabi dal

amTalkhis ‘Ilal Mutanahiyah.

Wallahu A’lam

🍃🌴🌻🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top