Maksiat Menghalangi Pahala Mati Syahid?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Bgmn nasib orang yg sedang maksiat, tapi dia mati tertiban atau tenggelam? Apakah itu mati syahid juga? Katanya mati tertiban dan tenggelam itu syahid, tapi kan dia sedang maksiat misal sedang mabuk atau merampok..?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim…

Bisa jadi pertanyaan antum mewakili orang lain, yaitu wafat dengan cara yang disebut oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai syahid, tapi dalam keadaan maksiat. Apakah maksiat yang dia lakukan menghalangi kesyahidannya?

Hal ini diperselisihkan ulama. Sebagian mengatakan maksiat tersebut menghalangi kesyahidannya. Dalam hadits Shahih Muslim, dalam perang Khaibar para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebut: Si Fulan Syahid ! Si Fulan Syahid! Ternyata orang itu melakukan ghulul yaitu mencuri pakaian dari ghanimah (harta rampasan perang), maka Rasulullah Saw. pun menyangkal: “Tidak, aku lihat dia di neraka memakai mantel yang dia curi …”

Hadits ini menunjukkan tidak pantas menyebut syahid kepada orang matinya buruk, contohnya mencuri walau dia dalam keadaan berjihad membela agama.

Ulama lain mengatakan bahwa orang tersebut mendapatkan kedua-duanya, yaitu pahala syahid dan dosa maksiatnya.

Masalah ini pernah dibahas oleh Imam Ibnu ‘Abidin Rahimahullah, sebagai berikut:

ذَكَرَ الَأُجْهُورِيُّ قَالَ فِي الْعَارِضَةِ: مَنْ غَرِقَ فِي قَطْعِ الطَّرِيقِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَعَلَيْهِ إثْمُ مَعْصِيَتِهِ وَكُلُّ مَنْ مَاتَ بِسَبَبِ مَعْصِيَةٍ فَلَيْسَ بِشَهِيدٍ، وَإِنْ مَاتَ فِي مَعْصِيَةٍ بِسَبَبٍ مِنْ أَسْبَابِ الشَّهَادَةِ فَلَهُ أَجْرُ شَهَادَتِهِ وَعَلَيْهِ إثْمُ مَعْصِيَتِهِ، وَكَذَلِكَ لَوْ قَاتَلَ عَلَى فَرَسٍ مَغْصُوبٍ، أَوْ كَانَ قَوْمٌ فِي مَعْصِيَةٍ فَوَقَعَ عَلَيْهِمْ الْبَيْتُ فَلَهُمْ الشَّهَادَةُ، وَعَلَيْهِمْ إثْمُ الْمَعْصِيَةِ انْتَهَى

Al Ajhuriy berkata: disebutkan dalam Al ‘Aridhah: “Siapa yang tenggelam dalam keadaan merampok maka dia syahid dan dia juga berdosa atas maksiatnya. Setiap orang yang wafat disebabkan maksiatnya maka dia bukan syahid. Tapi jika dia wafat dalam maksiat karena sebab-sebab mati syahid maka dia dia dapat pahala syahid dan dia dapat dosa atas maksiatnya.

Demikian juga jika seseorang berjihad dengan kuda perang hasil merampas, atau segolongan orang yang bermaksiat di sebuah rumah lalu tertiban oleh rumah itu, maka mereka mendapatkan mati syahid dan mendapatkan dosa maksiatnya. Selesai.

(Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 3/257)

Semoga Allah Ta’ala menganugerahi kita istiqamah, dan wafat dalam keadaan terbaik. Aamiin.

Demikian. Wallahu a’lam

🍀🌳🌷🌻🍃🌸🌿

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top