Hukum Risywah (Suap)

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Tanya ke Ust Farid Nukman.
Hukum riswah sudah jelas tidak boleh, yaitu menyuap/memberikan sesuatu untuk mendapatkan pekerjaan/fasilitas dll. Bagaimana hukumnya jika:

1. Pekerjaan dari pemerintah. Selain syarat legalitas formal, ada syarat tambahan dari panitia (secara diam2/tidak legal) agar memberikan kick back money ke mereka yaitu menyerahkan sebagian uang tertentu ke mereka setelah pencairan pembayaran. Jika tidak mau maka mereka akan mencari penyedia barang/jasa lain.
2. Penunjukan kepada kerabat atau teman terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah/perusahaan dengan tetap mempertimbangkan profesionalitas. Artinya yg ditunjuk layak sebagai pelaksana. Semacam nepotisme tapi profesional.
3. Pinjam bendera, yaitu karena ada syarat legalitas, sedang penyedia tidak punya maka ia meminjam bendera perusahaan ke orang lain dengan memberikan fee misal 3% dr nilai pekerjaan. Sedangkan pelaksananya tetap penyedia bukan perusahaan yg diajukan.

Jazakumullah.
Ihsan, Depok

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Mungkin kita tidak asing lagi dengan yang namanya suap atau sogok menyogok, istilah Arabnya: risywah. Ada yang melakukan ini hanya karena untuk mencapai tujuannya tanpa susah payah; menjadi PNS, anggota polri/TNI, masuk SMP/SMA unggulan, menjadi caleg dan aleg, menang tender, dan sebagainya. Seolah ini menjadi budaya yang merata dan sulit dihindari.

Mereka tidak peduli dosa, lenyapnya keberkahan, … ini tidak terbersit dalam pikiran mereka.

📕 Apakah risywah itu?

Disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith:

ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق

“Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)

Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.

📗 Ancaman itu begitu keras

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي

“Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.” (HR. At Tirmidzi, 1337, katanya: hasan shahih.  Abu Daud, 3580, Al Hakim dalam Al Mustadrak, 7066, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz Dzahabi berkata dalam At Talkhish:”Shahih”)

Dalam hadits Tsauban, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga melaknat perantara suap. (Ar Ra-isy). (HR. Ahmad, 22399, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Shahih lighairih.” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 22399)

Jika seseorang melakukan suap untuk jadi PNS padahal dia tidak layak atau kurang kualifikasinya, maka keharamannya jelas, dia menzalimi hak orang lain mungkin lebih layak darinya. Inilah risywah.

Seseorang yang melakukan pekerjaan dengan syarat-syarat ilegal dari “orang dalam” agar dia bisa lolos, jika syaratnya tidak dipenuhi, maka dia tidak lolos. Ini risywah, selain itu bentuk ta’awun dalam dosa dan kejahatan.

Atau seseorang yang tidak lulus tes masuk ke sekolah unggulan, nilainya di bawah grade minimal. Tapi akhirnya dia masuk juga setelah orang tuanya memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah. Inilah risywah.

Atau seseorang yang tidak lulus tes kepolisian, baik tes fisik atau ujian tertulis akademik, lalu dia memberikan sejumlah uang kepada oknum kepolisian, sehingga dia bisa masuk. Ini adalah zalim dan menipu. Inilah risywah.

Masih banyak contoh lainnya.

❌ Bukan Termasuk Risywah❌

Namun, ada pemberian uang yang tidak termasuk suap sebagaimana yang dijelaskan para ulama.

Imam Ibnul Atsir dalam Nihayah-nya berkata:

فأما ما يعطى توصلا إلى أخذ حق أو دفع ظلم فغير داخل فيه  روى أن بن مسعود أخذ بأرض الحبشة في شيء فأعطى دينارين حتى خلى سبيله  وروى عن جماعة من أئمة التابعين قالو

ا لا بأس أن يصانع الرجل عن نفسه وماله إذا خاف الظلم

Ada pun pemberian demi untuk mengambil hak atau mencegah kezaliman bukanlah termasuk suap. Diriwayatkan bahwa ketika di Habasyah,  Ibnu Mas’ud pernah  memberikan dua dinar sampai jalan yang ditempuhnya menjadi sepi (tidak ada gangguan). Diriwayatkan dari Jama’ah para imam tabi’in, mereka mengatakan: tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya jika dia takut kezaliman. (Sebagaimana dikutip Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/471)

Lihat juga beberapa kitab lainnya. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 10/88)

Dalam ujian CPNS dialah yang jadi korban, dia yg dizalimi haknya, dia pantas lolos karena keunggulannya, tapi dia dizalimi dan dijegal, maka pemberian uang adalah untuk mengambil kembali haknya. Ini tidak masalah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Atsir di atas. Jika dia sabar saja memang itu lebih baik.

Jadi, bagi CPNS yang telah lulus dengan prosedur yang benar, tetapi namanya akan dicoret jika dia tidak memberikan uang itu. Dia melakukan itu untuk memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh orang zalim yang ada di instansi tersebut. Ini dimaafkan.

Begitupula yang semisal ini, jika seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada orang yang telah menculik anaknya, dia melakukan itu untuk mengambil haknya yang telah dirampas  yaitu anak. Ini tidak dikatakan risywah (suap). Tidak berdosa bagi yang memberi, tapi berdosa bagi yang menerima.

Begitupula yang semisal ini, seseorang sudah lulus ujian untuk mendapatkan SIM, baik ujian teori atau praktek, tetapi dia digagalkan berkali-kali karena tidak memberikan sejumlah uang, maka dia boleh memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi tersebut yang telah merampas haknya. Ini bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh oknum polisi tertsebut. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sejak awal sudah memberikan uang kepada oknum polisi, untuk memperlancar urusannya, padahal dia sama sekali  belum layak untuk mendapatkan SIM karena ketidakmampuannya.

Semisal pula dengan ini, seseorang pedagang kaki lima yang berdagang di sebuah tempat strategis, dan siapa pun berhak berdagang di sana, tetapi ada sekelompok preman yang meminta uang keamanan yang ilegal (baca: pungli), yang jika tidak diberikan maka pedagang ini akan diusir dari tempat tersebut. Maka, dia boleh memberikan uang tersebut bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya. Ini juga sesuai dengan kaidah Al Irtikab Akhafu Dhararain, melaksanakan mudharat yang paling ringan di antara dua mudharat. Memberikan sejumlah uang kepada mereka adalah mudharat, tetapi tidak bisa berdagang di  tempat yang strategis juga mudharat, bahkan mudharatnya lebih besar. Maka, tidak apa-apa dia memilih mudharat yang lebih kecil untuk menghindar mudharat yang lebih besar.

Semisal dengan ini pula, seorang saudagar yang dirampok dagangannya oleh perampok jalanan, saudagar ini akhirnya memberikan sejumlah uang untuk menundukkan hati perampok agar tidak mengambil keseluruhannya. Jika saudagar ini  tidak memberikan, atau malah melawan, justru perampok itu akan mengambil keseluruhannya bahkan membunuhnya. Maka, kondisi ini boleh baginya untuk memberikan kepada perampok itu sejumlah uang, untuk menghindar mudharat yang lebih besar.

Dan, contoh-contoh lain semisal ini. Semua ini hakikatnya bukan suap karena mereka telah dianiaya, dirampas haknya, dan uang yang mereka berikan adalah untuk menebus hak-hak mereka yang dirampas itu.

Wallahu A’lam

Pertanyaan kedua …, jika profesionalitas yang menjadi ukuran tidak apa-apa, walau ternyata ada hubungan famili. Tapi, keputusan itu jelas beresiko. Jika dia LULUS maka Anda dituduh nepotis, jika TIDAK LULUS maka Anda dituduhnya zalim kepada keluarga. Walau itu sekadar tuduhan. Dahulu Sayyidina Utsman mengangkat menteri-menteri bagus pada masa Khalifah Umar, tapi karena mereka ada hub famili dengan Utsman maka manusia saat itu ada yang menuduhnya nepotis.

Pertanyaan ketiga …, pinjam bendera ini tetaplah mirip dengan penipuan walau tidak niat untuk itu.

Sedangkan Nabi bersabda: man ghasysyana falaisa minna- bukan gol kami yang menipu kami. (HR. Muslim No. 101)

Seandainya tujuannya baik, maka al ghayah la tubarrirul washilah illa bid dalil- tujuan yg baik tidak boleh menghalalkan segala cara. Shgga, yang seperti itu sebaiknya tinggalkan, dan ikutilah aturan main dan bertawakal-lah.

Wallahu A’lam

📗📕📘📙

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top