Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, mau bertanya lagi.

Bagaimana seseorang jika pada masa lalunya pernah membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa uzur? Kemudian juga lupa berapa hari Apakah qadha atau dengan sebenar-benarnya taubat?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam, .. Jika sengaja tanpa uzur dia tidak berpuasa, maka ini buruk sekali.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة، عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان

Tali Islam dan kaidah-kaidah agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam difondasikan, dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal ( untuk dibunuh), (yakni):  Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan. (HR. Abu Yaala dan Ad Dailami dishahihkan oleh Adz Dzahabi. Berkata Hammad bin Zaid: aku tidak mengetahui melainkan hadits ini  telah dimarfukan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan, Majma Az Zawaid, 1/48. Darul Kutub Al Ilmiyah. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkannya)

Berkata Imam Adz Dzahabi Rahimahullah:

وعند المؤمنين مقرر:  أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال

“Bagi kaum mukminin telah menjadi ketetapan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit adalah lebih buruk dari pezina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan tanggal agamanya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/434. Lihat juga Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 4/410. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Kemudian .., apakah bisa diqadha dihari lain? Bisa, hanya saja nilainya tidak bisa menyamainya walau dengan puasa setahun penuh .. Hal itu berdasarkan hadits:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, secara marfu’:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ

Barang siapa yang tidak berpuasa pada Ramadhan tanpa adanya uzur, tidak pula sakit, maka tidaklah dia bisa menggantikannya dengan puasa sepanjang tahun, jika dia melakukannya. (HR. Bukhari No. 1934)

Dalam Shahih Al Bukhari:

وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَالشَّعْبِيُّ وَابْنُ جُبَيْرٍ وَإِبْرَاهِيمُ وَقَتَادَةُ وَحَمَّادٌ يَقْضِي يَوْمًا مَكَانَهُ

Sa’id bin Al Musayyab, Asy Sya’bi, Ibnu Jubeir, Ibrahim, Qatadah, Hammad, mereka mengatakan BISA diqadha di hari yg sesuai.

Dalam riwayat lain, ada sahabat nabi yg membatalkan puasa secara sengaja yaitu karena jima’ .. Pdhal tidak sakit, tidak uzur, .. Lalu nabi memerintahkan kaffarat yang sudah diketahui bersama (puasa dua bulan berturut-turut, atau membebaakan budak, atau membebaskan fakir miskin sebanyak 60 org). Para fuqaha mngatakan qadha dan kaffarat sekaligus, dan ini mnjadi dalil bagi pihak ygan mengatakan qadha itu tetap bisa menutupi puasa yang ditinggalkan walau sengaja.

Wallahu a’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top