Halal Bi Halal Bid’ah?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz , hukum halal bihalal itu gimana sih ustadz sebenernya? ada yg blg boleh ada yg bilang juga ga boleh bid’ah lah atau apa , mohon penjelasan ustadz . Syukron katsiir (085616667xxx)

📬 JAWABAN

🌿🌿🌿🌿🌿🌿

Wa’alaikumussalam .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
(Qs. An-Nahl: 116)

Ayat ini merupakan teguran keras kepada siapa pun yang mengatasnamakan agama Allah, bahwa ini halal, ini haram, .. tanpa hujjah. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama-sama tercela, tapi yang pertama lebih berat lagi dosanya.

Tradisi halal bil halal, janganlah terjebak pada nama, sebab esensinya adalah berkumpulnya umat Islam; famili, kerabat, handai taulan, dan sebagainya, untuk bersilaturrahim pada momen libur hari raya.

Dalam Ushul Fiqh, ada istilah ‘Urf Shahih, tradisi shahih, yaitu tradisi yang tidak ada dasar secara khusus tapi esensinya tidak salah dan tidak bertentangan kaidah umum agama. Seperti tradisi kerja bakti, membuat makanan lebaran lalu saling memberi makanan itu  menjelang hari raya, dan semisalnya. Semua ini tidak ada dasarnya, tp tidak terlarang.

Ada pun ‘Urf Fasad, tradisi rusak, yaitu tradisi yang memang bertentangan jelas dengan Islam, seperti kebiasaan melempar sesajen ke laut setelah mendapatkan hasil ikan, tradisi coret-coretan pakaian setelah lulus-lulusan, dan semisalnya. Ini jelas terlarang.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ،وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ

Apa yang Allah halalkan dalam kitabNya maka itu halal, apa yang Allah haramkan dalam kitabNya maka itu haram, dan apa yang didiamkanNya maka itu dimaafkan. (HR. Al Hakim, kata beliau: shahih. Al Bazzar berkata sanadnya baik/shalih)

Inilah ruang yang dimaafkan oleh syariat atas segala hal yang belum dibahas secara khusus halal haramnya. Dia zona yang dibolehkan dan dimaafkan, kecuali memang ada dalil khusus yang mengharamkannya.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. ( I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿☘🍄🍃🎋🍀💐🌷🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top