Benarkah Imam Empat Madzhab Mengharamkan Musik?

▪▫▪▫▪▫▪▫

Sebagian ulama mengatakan bahwa Imam yang empat mengharamkan alat-alat musik, baik memainkan, atau mendengarkannya.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

فَأَمَّا الْمُشْتَمِلُ عَلَى الشَّبَّابَاتِ وَالدُّفُوفِ المصلصلة فَمَذْهَبُ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ تَحْرِيمُهُ

Ada pun musik yang mencakup klarinet dan rebana maka madzhab imam yang empat mengharamkannya. (Majmu’ Al Fatawa, 11/535)

Jika dimaksud imam yang empat tentu tidak lain adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’iy, dan Imam Ahmad bin Hambal. Dan cukup banyak kita dapati dalam beragam kitab fiqih para ulama kita yang memang mengharamkan musik seluruhnya, atau sebagiannya.

Namun, kita dapati dalam keterangan lain yang lebih dari satu sumber. Bahwa tidak benar semua imam ini mengharamkan.

Misal, Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab Hanafi pengharaman musik dikenal sangat keras. Tapi, Imam Abu Hanifah sendiri tidak seperti itu.

Beliau tidak menganggap alat-alat musik adalah haram, hal itu bisa terlihat keterangan Imam Al Kasani Al Hanafiy berikut ini:

وَيَجُوزُ بَيْعُ آلَاتِ الْمَلَاهِي مِنْ الْبَرْبَطِ، وَالطَّبْلِ، وَالْمِزْمَارِ، وَالدُّفِّ، وَنَحْوِ ذَلِكَ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ

Dibolehkan menjual alat-alat musik seperti Al Barbath, gendang, seruling, rebana, dan lainnya, menurut Imam Abu Hanifah. (Bada’i Ash Shana’i, 5/144)

Para ahli bahasa menjelaskan Al Barbath adalah alat musik orang ‘ajam (non Arab), yang ter-Arabkan. (Abu Manshur Al Harawi Al Azhari, Tahdzibul Lughah, 14/42). Ada juga yang menyebut ‘Uud (kecapi), dan itu adalah bahasa Persia. (Abu Abdillah Al Balkhi Al Khawarizmi, Mafatih Al ‘Ulum, 1/260). Ada juga yang menyebut alat musik menyerupai kecapi, berasal dari Persia yang ter-Arabkan. (Ibnul Atsir, Nihayah fi Gharibil Hadits, 1/112)

Tentunya hanya benda-benda halal yang boleh diperjualbelikan, maka ketika alat-alat musik dibolehkan diperjualbelikan menurut Imam Abu Hanifah, itu mengisyaratkan begitulah pendapat Imam Abu Hanifah tentang musik.

Hal ini dipertegas lagi dalam keterangan dalam Al Mausu’ah berikut ini:

وذهب بعض الفقهاء إلى إباحتها إذا لم يلابسها محرم، فيكون بيعها عند هؤلاء مباحا . والتفصيل في مصطلح (معازف) .ومذهب أبي حنيفة – خلافا لصاحبيه – أنه يصح بيع آلات اللهو كله

Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif. Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)

Baca Juga: Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

Kemudian .. Imam Malik Rahimahullah, kita dapati keterangan bahwa Beliau membolehkan mendengarkan nyanyian walau dengan iringan musik. Bahkan ini juga pendapat segolongan sahabat Nabi ﷺ.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ الْقَفَّالِ أَنَّ مَذْهَبَ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ إبَاحَةُ الْغِنَاءِ بِالْمَعَازِفِ. وَحَكَى الْأُسْتَاذُ أَبُو مَنْصُورٍ وَالْفُورَانِيُّ عَنْ مَالِكٍ جَوَازَ الْعُودِ

Ar Ruyani meriwayatkan dari Al Qaffal, bahwa madzhab-nya Imam Malik bin Anas membolehkan bernyanyi dengan menggunakan alat musik (Al Ma’azif).

Al Ustadz Abu Manshur Al Furani menceritakan bahwa Imam Malik membolehkan kecapi (Al ‘Uud).

(Nailul Authar, 8/113)

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan:

وأباح مالك والظاهرية وجماعة من الصوفية السماع ولو مع العود واليراع. وهو رأي جماعة من الصحابة (ابن عمر، وعبد الله بن جعفر، وعبد الله بن الزبير، ومعاوية، وعمرو بن العاص وغيرهم) وجماعة من التابعين كسعيد بن المسيب

Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubeir, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka, dan segolongan tabi’in seperti Sa’id bin Al Musayyib.

(Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/2665)

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menceritakan bahwa banyak para sahabat nabi dan tabi’in pernah mendengarkan nyanyian dan memainkan musik.

Berikut ini keterangannya:

ما صح عن جماعة كثيرين من الصحابة والتابعين أنهم كانوا يسمعون الغناء والضرب على المعازف. فمن الصحابة: عبد الله بن الزبير، وعبد الله بن جعفر وغيرهما. ومن التابعين: عمر بن عبد العزيز، وشريح القاضي، وعبد العزيز بن مسلمة، مفتي المدينة وغيرهم

Telah shahih dari segolongan banyak dari sahabat nabi dan tabi’in, bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Di antara sahabat contohnya Abdulah bin Az Zubeir, Abdullah bin Ja’far, dan selain mereka berdua. Dari generasi tabi’in contohnya: Umar bin Abdul ‘Aziz, Syuraih Al Qadhi, Abdul ‘Aziz bin Maslamah mufti Madinah, dan selain mereka.

(Fiqhus Sunnah, 3/57-58)

Imam Al Fakihani Rahimahullah mengatakan –sebagaimana dikutip oleh Imam Asy Syaukani:

لَمْ أَعْلَمْ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا فِي السُّنَّةِ حَدِيثًا صَحِيحًا صَرِيحًا فِي تَحْرِيمِ الْمَلَاهِي

Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan Sunnah, tentang hadits yang shahih dan lugas tentang pengharaman musik. (Nailul Authar, 8/117)

Hal serupa dikatakan oleh Imam Ibnul ‘Arabiy Al Maliki Rahimahullah, bahwa menurutnya  tak ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik. (Ahkamul Quran, 3/1053)

Demikian …

Baca juga: Kapankah Musik dan Nyanyian Diharamkan?

Kapankah Musik dan Nyanyian Diharamkan?

Keterangan-keterangan ini seharusnya membuat kita lapang dada. Janganlah memusuhi saudara sesama muslim yang berbeda pendapat, apalagi sampai menggelari dengan perkataan buruk, seakan sudah berbeda agama.

Sikap keras dalam mengingkari perselisihan seperti ini dan masalah fiqih lainnya, hanyalah menunjukkan betapa jauh orang itu dari derajat FAQIH terhadap agama, sebagaimana yang dikatakan Imam As Subkiy.

Imam As Subkiy Rahimahullah menasehati dengan tajam:

فَإِن الْمَرْء إِذا لم يعرف علم الْخلاف والمأخذ لَا يكون فَقِيها إِلَى أَن يلج الْجمل فِي سم الْخياط

Sesungguhnya, seseorang jika tidak mengetahui ilmu yang diperselisihkan para ulama dan sumber pengambilannya, maka dia tidak akan pernah menjadi seorang ahli fiqih sampai unta masuk lubang jarum sekali pun.

(Thabaqat Asy Syafi’iyah Al Kubra, 1/319)

Hanya saja, hari ini banyak manusia yang berlidah tajam menyerang sana sini dalam masalah yang seharusnya lapang dada. Lucunya mereka ini bukan ahli ilmu, melainkan para thalib yang baru kembali kepada Islam setelah lama jahiliyah. Mirip orang yang baru ikut karate, baru ikut latihan sekali dua kali, tapi siapa pun diajak berkelahi, gayanya seperti sudah ban hitam. Laa hawla walaa quwwata Illa Billah ..

Wallahu a’lam Walillahil ‘Izzah

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top