💢💢💢💢💢💢💢💢💢
📌 Keharaman zina, kontak seksual di luar pernikahan, telah final. Jelas dan pasti, orang awam pun juga paham. Maka, sudah seharusnya orang yang mengaku berpendidikan lebih paham lagi.
📌 Bahkan orang yg berzina pun paham apa yang mereka lakukan itu sebenarnya haram. Tapi, karena hawa nafsu, gelap mata, tidak takut dosa, dan rayuan syetan, akhirnya dilakukan juga.
📌 Semua kesepakatan yang berlawanan dengan syariat adalah terlarang, termasuk kesepakatan untuk mengubah yang haram menjadi halal seperti keharaman zina menjadi BOLEH, dengan alasan keduanya sama-sama ridha.
📌 Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا
Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra no. 11430)
📌 Maka, segala bentuk perzinaan dan pintu-pintunya, walau dibungkus dengan istilah keren, ilmiah, tapi esensinya adalah legalisasi zina, free sex, atas nama HAM, adalah perilaku busuk dan menjijikkan.
📌 Hal ini mirip yang diprediksikan Rasulullah ﷺ tentang manusia yang bermain-main dengan istilah untuk menghalalkan yang haram:
يسمُّونَها بغيرِ اسمِها فيستحلُّونَها
Mereka menamakan bukan dengan nama sebenarnya lalu mereka menghalalkannya
(Takhrij Misykah Al Mashabih, 5/85. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: hasan)
📌 Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ حَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ كِتَابَ اللهِ
Jika zina dan riba sudah nampak di sebuah negeri maka mereka telah menghalalkan siksa Allah ﷻ atas diri mereka.
(HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 5416. Al Hakim, Al Mustadrak No. 2261, kata Al Hakim: shahih)
📌 Maka, tegas bagi seorang muslim menolak pembenaran perzinaan walau atas dasar suka sama suka.
Bukankah Aku telah sampaikan? Allahumasyhad!
Wallahul Musta’an
🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴
✍ Farid Nu’man Hasan