Serial Syarah Ringkas Hadits-Hadits Ramadhan (Hadits. 1)

💢💢💢💢💢💢💢💢

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari No. 38, 1910, 1802)

Syarah Hadits:

من صام رمضان :

Siapa yang berpuasa Ramadhan , aitu siapa yang menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa, dan merusak nilai puasa. Ash Shaum artinya al imsak dan Al kaffu, yaitu menahan diri.

Kalimat ini juga menunjukkan bolehnya menyebut “Ramadhan”, tanpa mendahului dengan kata ” Bulan/syahr”, sama sekali tidak makruh. Inilah mazhab yg shahih, terpilih, dan dikuatkan oleh para peneliti seperti Imam Bukhari, sebagaimana dijelaskan Imam An Nawawi. Sementara pengikut Imam Malik mengatakan makruh menyebut Ramadhan tanpa Bulan, sebab Ramadhan adalah salah satu asma Allah maka mesti dikaitkan menjadi Syahru Ramadhan. Namun oleh Imam An Nawawi dikritik sebagai pendapat yang rusak (fasid) sama sekali tidak memiliki dasar larangan tersebut dan tidak ada dalil pula Ramadhan sebagai salah satu asma Allah. (Syarh Shahih Muslim, 7/187)

إيمانا:

Karena iman , yaitu berpuasa didasari keimanan, keyakinan, dan pembenaran bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban, serta tidak takut dan tidak malu kepada manusia saat melaksanakannya. (Imam Ath Thibi, Syarh Al Misykah, 5/1573)

واحتسابا:

Dan karena ihtisab , yaitu karena ingin mendapatkan pahala dari Allah yang Mulia. (Syarh Al Misykah, 5/1573)

Ibnu Baththal menerangkan yaitu puasa dgn berharap ridha Allah, ini hadits menjadi dalil bahwa amal shalih tidaklah direkomendasi dan tidaklah diterima kecuali dengan ihtisab dan benarnya niat. (Syarh Shahih Bukhari, 4/21)

غفر له:

Diampuni baginya , yakni yang puasanya karena iman dan ihtisab tersebut

ما تقدم من ذنبه:

dosa-dosanya yang lalu , menurut Imam Ibnu Baththal maknanya: diampuni baginya semua dosa-dosanya yang lalu baik dosa kecil dan dosa besar, sebab di hadits ini tidak ada pengecualian. (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/150), namun menurut Imam Al Munawi untuk dosa yang terkait hak-hak manusia mesti ada keridhaan orang tersebut. Sebagian ulama menyebut ini menghapuskan dosa-dosa kecil. (Faidhul Qadir, 6/160, 191)

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top