Peran Politik Muslimah

 Mukadimah

Sebelum bicara lebih jauh, sebaiknya kita cari tahu dahulu apa itu As Siyasah Asy Syar’iyyah dalam Islam. Sebab, pemahaman terhadap suatu objek berdampak langsung  terhadap penyikapan apa pun yang terkait dengan objek tersebut. Pemahaman yang lurus dan utuh, akan membawa sikap yang lurus dan utuh pula. Pemahaman yang parsial (tidak utuh) dan bengkok, akan membawa sikap yang parsial dan bengkok pula. Sebab, bayangan hanya akan mengikuti benda aslinya.

Secara bahasa (lughatan), As Siyasah berasal dari kata سَاسَ yang artinya  mengatur, memimpin, dan memerintah. ساس القوم  (Saasa Al Qauma): mengatur, memimpin, dan mengatur kaum itu.  السائس (As Saa –is): pengatur, pemimpin, manajer, administrator.[1] Sedangkan السياسة (As Siyaasah) artinya: administrasi, manajemen.[2]

Dikatakan  سَاسَ الرَّعِيّة يَسُوسها سِيَاسَة (Saasa Ar Ra’iyyah yasuusuha siyasatan): mengatur  rakyat dengan siyasah (politik).[3] Dikatakan pula  ساسَ وسِيسَ عليه(Saasa wa siisa ‘alaih): mendidik dan dididik.[4]

Jadi, dari sisi bahasa, mana politik adalah berputar pada mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, dan mendidik. Seluruhnya adalah makna positif dan mulia.

Makna secara syariat (syar’an), telah didefinisikan secara brilian oleh Imam Ibnu Aqil Al Hambali Rahimahullah[5], sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah sebagai berikut:

السِّيَاسَةُ مَا كَانَ مِنْ الْأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ مَعَهُ أَقْرَبَ إلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنْ الْفَسَادِ ، وَإِنْ لَمْ يُشَرِّعْهُ الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ ؛ فَإِنْ أَرَدْتَ بِقَوْلِكَ ” لَا سِيَاسَةَ إلَّا مَا وَافَقَ الشَّرْعَ ” أَيْ لَمْ يُخَالِفْ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَصَحِيحٌ ، وَإِنْ أَرَدْتَ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَغَلَطٌ وَتَغْلِيطٌ لِلصَّحَابَةِ ؛ فَقَدْ جَرَى مِنْ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ الْقَتْلِ وَالْمَثْلِ مَا لَا يَجْحَدُهُ عَالِمٌ بِالسِّيَرِ ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إلَّا تَحْرِيقُ الْمَصَاحِفِ كَانَ رَأْيًا اعْتَمَدُوا فِيهِ عَلَى مَصْلَحَةٍ ، وَكَذَلِكَ تَحْرِيقُ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ الزَّنَادِقَةَ فِي الْأَخَادِيدِ ، وَنَفْيُ عُمَرُ نَصْرَ بْنَ حَجَّاجٍ .

                “As Siyaasah (politik) adalah aktifitas yang memang  melahirkan maslahat bagi manusia dan menjauhkannya dari kerusakan (Al fasad), walau pun belum diatur oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan wahyu Allah pun belum membicarakannya. Jika yang Anda maksud “politik harus sesuai syariat” adalah politik tidak boleh bertentangan dengan nash (teks) syariat, maka itu benar.  Tetapi jika yang dimaksud adalah politik harus selalu sesuai teks syariat, maka itu keliru dan bertentangan dengan yang dilakukan para sahabat. Para khulafa’ur rasyidin telah banyak  melakukan kebijaksanaan sendiri yang tidak ditentang oleh para sahabat nabi lainnya, baik kebijakan dalam peperangan atau penentuan jenis hukuman. Pembakaran mushhaf (kecuali mushhaf Utsmani, pen) yang dilakukan oleh Utsman semata-samata pertimbangan akal demi tercapainya maslahat. Demikian pula Ali bin Abi Thalib yang membakar orang zindiq di Akhadid. Umar bin Al Khathab juga pernah mengasingkan Nashr bin Hajjaj.”[6]

Lalu Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengomentari:

قُلْتُ : هَذَا مَوْضِعُ مَزَلَّةِ أَقْدَامٍ ، وَمَضَلَّةِ أَفْهَامٍ ، وَهُوَ مَقَامٌ ضَنْكٌ فِي مُعْتَرَكٍ صَعْبٍ

                “Aku (Ibnul Qayyim) berkata: Inilah tema yang membuat tergelincirnya langkah manusia, tersesatnya pemahaman, dan menghasilkan pemikiran sempit dan perdebatan yang sengit …”[7]

Dalam kitabnya yang lain, Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah juga berkata:

فَلَا يُقَالُ : إنَّ السِّيَاسَةَ الْعَادِلَةَ مُخَالِفَةٌ لِمَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ ، بَلْ هِيَ مُوَافِقَةٌ لِمَا جَاءَ بِهِ ، بَلْ هِيَ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَائِهِ ، وَنَحْنُ نُسَمِّيهَا سِيَاسَةً تَبَعًا لِمُصْطَلَحِهِمْ ، وَإِنَّمَا هِيَ عَدْلُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، ظَهَرَ بِهَذِهِ الْأَمَارَاتِ وَالْعَلَامَاتِ .

                “Maka, tidaklah dikatakan, sesungguhnya politik yang adil itu bertentangan dengan yang dibicarakan syariat, justru politik yang adil itu bersesuaian dengan syariat, bahkan dia adalah bagian dari elemen-elemen syariat itu sendiri. Kami menamakannya dengan politik karena mengikuti istilah yang mereka buat. Padahal itu adalah keadilan Allah dan RasulNya, yang ditampakkan tanda-tandanya melalui politik.”[8]

Apa yang diulas Imam Ibnul Qayyim ini adalah benar, sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ

                “Adalah Bani Israil, dahulu mereka di-siyasah-kan oleh para nabi.”[9]

Maka, politik yang adil merupakan perilaku para nabi terhadap umatnya terdahulu, dengan kata lain politik adalah salah satu warisan para nabi.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengomentari hadits ini, katanya:

أَيْ : يَتَوَلَّوْنَ أُمُورهمْ كَمَا تَفْعَل الْأُمَرَاء وَالْوُلَاة بِالرَّعِيَّةِ ، وَالسِّيَاسَة : الْقِيَام عَلَى الشَّيْء بِمَا يُصْلِحهُ .

                “Yaitu: mereka (para nabi) mengurus urusan mereka (Bani Israil) sebagaimana yang dilakukan para pemimpin (umara’) dan penguasa terhadap rakyat.  As Siyasah: adalah melaksanakan sesuatu dengan apa-apa yang membawa maslahat.”[10]

Al Hafizh[11] Ibnu Hajar Rahimahullah memberikan syarah (penjelasan) sebagai berikut:

وَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّهُ لَا بُدّ لِلرَّعِيَّةِ مِنْ قَائِم بِأُمُورِهَا يَحْمِلهَا عَلَى الطَّرِيق الْحَسَنَة وَيُنْصِف الْمَظْلُوم مِنْ الظَّالِم .

                “Dalam hadits ini terdapat isyarat, bahwa adanya keharusan bagi rakyat untuk memiliki pemimpin yang akan mengurus urusan mereka dan membawa mereka kepada jalan kebaikan, dan menyelamatkan orang yang dizalimi dari pelaku kezaliman.”[12]

Demikianlah hakikat As Siyasah Asy Syar’iyyah yang dipaparkan oleh para ulama kredibel berdasarkan pemahamannya terhadap kesucian syariat Islam. Politik –pada dasarnya – adalah mulia, penuh keadilan, memiliki maslahat, mengurangi mafsadat, jauh dari kekotoran hawa nafsu dunia; intrik, menghalalkan segala cara, tipu menipu, dan saling sikut. Dengan kata lain, politik merupakan salah satu bentuk amal shalih bagi manusia, baik laki-laki atau perempuan. Namun, penyikapan dan penilaian manusia terhadap politik telah berubah seiring perubahan realita politik itu sendiri, setelah diracuni oleh pemikiran Nicolo Machiaveli, yakni tubarrirul wasilah (menghalalkan segala cara). Politik hari ini telah jauh dari dasar-dasar syariat, melainkan berkiblat kepada politik kezaliman yang dikembangkan oleh para tiran. Hingga akhirnya seorang reformis seperti Syaikh Muhammad Abduh pun berkata: aku berlindung kepada Allah dari politik, politikus, kajian politik, dan membicarakan politik.

Demikianlah kabut yang telah menutupi wajah politik sejak berabad-abad lamanya hingga  hari ini. Tetapi, realita hari ini bukanlah hakikat politik itu sendiri, melainkan lebih tepat disebut sebuah kejahatan yang berdiri sendiri atau ‘penumpang gelap’ dalam dunia politik.

Ruang Lingkup Politik

                Politik hari ini telah mengalami penyempitan medan amalnya, yakni seputar pada kepemimpinan, kekuasaan, pemerintahan, kebijakan negara, dan perundang-undangan. Inilah gambaran politik yang langsung ada di kepala kita, baik kaum terpelajar atau orang awam. Bicara politik tidak akan jauh dari itu semua. Hal itu benar jika dikatakan sebagai bagian dari politik saja. Sebab As Siyasah Syar’iyyah –yang di dalamnya terdapat keadilan Allah dan RasulNya- tidak mungkin hanya dirasakan dan berada di ruang lingkup yang terbatas dan dilakoni oleh segelintir manusia. Tentu, hal itu jauh dari ruh ajaran Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Politik –dengan segala makna dasarnya; mengatur, mendidik, menguasai, mengurus, dan memimpin- sangat jelas dia juga ada pada zona kehiduan manusia yang lain, bahkan yang sangat pribadi sekali pun. Politik ada dalam rumah tangga, politik ada dalam dunia pendidikan, politik ada dalam dunia ekonomi, politik ada dalam kehidupan bertetangga, dan tentunya ada pula dalam dunia dakwah. Bahkan esensi dakwah adalah juga politik, sebab keduanya sama-sama upaya untuk mengatur, mendidik, mengurus, dan menguasai manusia dengan aturan-aturan Allah Ta’ala.

Muslimah Berpolitik

Setelah kita mengetahui kedudukan politik dalam Islam, bahwa dia juga merupakan ladang untuk beramal shalih. Maka, ladang ini merupakan ladang  semua hamba Allah Ta’ala. Kewajiban beramal shalih tidaklah dibebankan untuk orang per orang saja tetapi semuanya. Tugas membenahi masyarakat, memperbaiki kehidupan, bukan hanya tugas laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah (9): 71)

Pembebanan syariat atas laki-laki dan perempuan adalah sama, kecuali memang hal-hal tertentu yang dikhususkan bagi kaum perempuan (seperti haid, istihadhah, nifas, persalinan, penyusuan. Dan warisan). Keduanya adalah sama-sama hamba Allah Ta’ala yang dituntut untuk mengabdi kepada Allah Ta’ala, amar ma’ruf nahi munkar, dan memakmurkan dunia. Keduanya pun dituntut untuk kerjasama sesuai firmanNya: “sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.”

Kita melihat sendiri, tidaklah laki-laki munafiq menyerang Islam melainkan pasti di samping mereka ada perempuan munafiq yang mendukung mereka. Tidaklah laki-laki kafir menyerang Islam melainkan pasti di sampingnya perempuan kafir juga menyokong mereka. Tidaklah laki-laki sekuler menyerang agama, melainkan berdiri di sampingnya pula perempuan sekuler.  Hal ini dengan jelas disebutkan oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala:

 الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang Munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya …”  (QS. At Taubah (9): 67)

Dalam ayat lainnya:

 وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (hai Para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al Anfal (8): 73)

Maka, tuntutan saling tolong menolong dalam kebaikan antara laki-laki dan perempuan, termasuk yang ada pada dunia politik, merupakan tuntutan syariat yang sangat jelas dan realistis.

Peran Muslimah Pada Masa Awal Islam

                Pada masa-masa terbaik Islam, justru menampakkan peran serta muslimah yang sangat  penting.

Suara pertama yang mendukung dan membenarkan kenabiannya adalah suara wanita yakni Khadijah binti Khuwailid.

Syuhada pertama dalam Islam adalah seorang wanita, yakni Sumayyah, ibu Ammar bin Yasir, yang dibunuh oleh Abu Jahal karena mempertahankan keislamannya.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu bersembunyi di goa (Jabal Tsur), Asma binti Abu Bakar-lah[13] yang bolak-balik membawakan makanan untuk mereka berdoa, padahal kondisinya sedang hamil.

Ketika perang Uhud, Ummu Salith adalah wanita yang paling sibuk membawakan tempat air untuk pasukan Islam, sebagaimana yang diceritakan Umar bin al Khathab.[14] Ummu Salith juga pernah berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki.

  1. Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)
  2. Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi (Laki-laki membawa isteri dalam peperangan tanpa membawa isteri lainnya)
  3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)
  4. Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)
  5. Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)
  6. Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

Selain ummu Salith, kaum muslimah juga ikut berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti Ummu ‘Athiyah, Umaimah binti Ruqaiqah, dan kaum wanita Anshar. Sebagaimana yang diceritakan secara shahih oleh Imam An Nasa’i.[15]

Masih banyak lagi peran muslimah pada masa awal seperti peran ketika hijrah ke Habasyah, peran dalam pendidikan, dan lainnya. Semuanya menunjukkan bahwa Islam menempatkan keduanya seimbang saling mengisi dan bekerjasama secara normal.

Syubhat dan Jawabannya

                Ada beberapa syubhat (keraguan) yang dilontarkan oleh sebagian orang untuk mencegah wanita keluar rumah dan mengambil hak-haknya yang syar’i. Apalagi berpolitik dan berperan di parlemen, itu lebih haram lagi menurut mereka.

Syubhat Pertama: Wanita Diperintah Untuk Tinggal Dirumah

Mereka berdalil dengan ayat:

 وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ..” (QS. Al Ahzab (33): 33)

Ayat ini dijadikan alasan agar para muslimah tidak ke mana-mana, hanya di rumah saja. Pemahaman tersebut tertolak, karena lima hal:

Pertama, ayat tersebut adalah khusus bagi para isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana tertera dalam ayat sebelumnya:  “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain ..” (QS. Al Ahzab 933): 32). Meneladani para isteri nabi adalah keharusan, tetapi tidak berarti mencegah para wanita selain mereka  untuk keluar  rumah dalam rangka mengambil hak-haknya yang syar’i seperti menuntut ilmu, mengajar kaum wanita lain, berobat, berdakwah, ke pasar, mengunjungi famili dan orang tua, menjenguk orang sakit, dan lainnya. Taruhlah, ayat ini juga berlaku bagi semua wanita beriman, tapi itu –sekali lagi- bukan alasan untuk mencegah mereka untuk melakukan aktifitas syar’i yang butuh mereka lakukan.

Kedua, para sahabiyah adalah kaum wanita yang paling bertaqwa kepada Allah Ta’ala, paling tahu adab, paling paham agama,  dan paling meneladani isteri nabi, dibanding wanita zaman ini. Namun demikian, mereka tetap ikut berjuang bersama laki-laki sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, mereka mendatangi majelis ilmu bahkan nabi punya pertemuan di hari tertentu untuk mengajarkan mereka, mereka ikut berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan aktifitas lainnya yang membutuhkan mereka harus keluar rumah bahkan berinteraksi dengan laki-laki. Para sahabiyah yang memiliki keahlian mengobati ketika berperang, tentu keahlian tersebut tidak datang sendirinya melainkan mereka harus mencari ilmunya. Untuk zaman ini, maka para wanita harus belajar di fakultas kedokteran, apalagi keberadaan dokter muslimah sangat dibutuhkan untuk mengobati atau mengurus  wanita muslimah yang ingin melahirkan.

Ketiga, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, wanita yang paling faqih pada zamannya, juga keluar rumah bahkan memimpin pasukan ketika konflik dengan  Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal (Unta). Beliau memimpin pasukan dari Madinah ke Bashrah, dan para sahabat nabi pun ada yang ikut dalam rombongannya, dua orang dia antaranya adalah sahabat yang tergolong dijamin masuk surga dan seorang lagi termasuk enam ahli syura yaitu Thalhah dan Az Zubeir Radhiallahu ‘Anhuma. Walau, akhirnya ‘Aisyah menyesali ijtihadnya untuk menuntut kematian Utsman bin Affan kepada Ali bin Abi Thalib hingga terjadi pertumpahan darah sesama muslim. ‘Aisyah (bersama ayahnya) pun pernah menjenguk Bilal bin Rabbah ketika sakit (HR. Bukhari), oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bolehnya wanita menjenguk laki-laki sakit selama aman dari fitnah, dan beliau membuat bab tersendiri untuk masalah ini. ‘Aisyah juga pernah nonton pertunjukkan orang Habsyah ketika Idul Fithri bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kisah ini masyhur.

Empat, keluarnya para wanita kafir, munafiq, dan sekuler, menuntut keluar pula para muslimah untuk melawan mereka, menahan pemikiran jahat mereka, dan membendung akhlak kotor mereka. Tidak cukup melawan mereka di dalam rumah sambil mematikan acara  televisi yang buruk, atau menidurkan anak bercerita kisah sahabat nabi, itu semua baik dan penting, namun tidak cukup. Fenomena penolakan RUU APP yang dilakukan oleh kaum wanita kafir (yakni Kristen), munafiq, dan sekuler, semakin membuktikan betapa pentingnya kaum wanita muslimah mendampingi kaum  laki-laki untuk melawan mereka secara umum.

Kelima, melarang wanita keluar rumah adalah benar hanya pada kondisi tertentu, yakni ketika mereka dihukum karena kekejian (zina) yang mereka lakukan. Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

“Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (QS. An Nisa’ (4): 15)

Syubhat Kedua: Wanita Bukan Pemimpin Laki-Laki

Mereka menganggap wanita yang menjadi anggota parlemen telah menjadi pemimpin bagi laki-laki. Pernyataan ini tertolak karena dua hal:

Pertama, anggota dewan bukanlah pemimpin, bukan presiden, bukan perdana menteri, bukan pula kepala daerah, atau definisi apa pun yang bermakna pemimpin.  Anggota dewan, sesuai dengan namanya, adalah wakil rakyat dari masing-masing daerah. Oleh karena itu parlemen dikenal dengan istilah Majlis An Niyabah (majelis perwakilan) bukan Majlis Al Imamah (majelis kepemimpinan). Mereka adalah pengawas pemerintah dan legislator (perumus undang-undang).

Dalam Islam, fungsi pengawasan bisa diartikan dengan penegak amar ma’ru nahi munkar dan pemberi nasihat, maka di sinilah letak pentingnya keberadaan para da’i dan da’iyah di sana. Telah masyhur kisah seorang wanita yang menasihati Khalifah Umar dalam hal pemberian mahar, dan kisah ini sanadnya dikatakan bagus oleh Imam Ibnu Katsir. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pun pernah mendapat masukan dari Ummu Salamah pada saat perjanjian Al Hudaibiyah dan langsung diterapkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Intinya wanita berhak memberikan masukan, nasihat, amar ma’ruf nahi munkar, kepada pemimpin, baik dia sebagai rakyat biasa, apalagi sebagai anggota dewan yang memang itulah tugasnya.

Sebagai fungsi legislator, tugas mereka bukan mencipta hukum dan  undang-undang, sebab itu hanyalah hak Allah Ta’ala semata.    Namun, yang mereka lakukan adalah merumuskan hukum  dan undang-undang yang belum ada nashnya, atau masih nash umum yang masih membutuhkan perincian.  Tugas ini (ijtihad/legislasi) bukanlah kekhususan buat laki-laki, melainkan untuk setiap muslim yang memiliki kecakapan. Ummul Mu’minin, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha merupakan wanita mujtahid dan mufti di zamannya. Para sahabat nabi sering meminta pejelasan dalam berbagai hal kepadanya. Hal ini telah dihimpun oleh Imam Az Zarkasyi dalam kitab Al Ijabah Li Istidrakati Aisyah ‘Alash Shahabah, lalu diringkas oleh Imam As Suyuthi dalam Ainul Ishabah. Memang, dalam sejarah masa lalu amat jarang wanita yang menjadi ahli ijtihad, namun saat ini banyak muslimah yang memiliki kecakapan seperti laki-laki, bahkan melebihinya.

Syubhat Ketiga: Sad Adz Dzara’i (Pencegahan) Agar Wanita Terhindar dari Fitnah

Ini adalah alasan selanjutnya. Mencegah diri dari potensi fitnah adalah baik dan mulia. Namun, berlebihan dalam pencegahan adalah sama bahayanya dengan sikap tanpa pencegahan, yaitu sama-sama menghilangkan maslahat, lalu  lahirnya mudharat. Atau, bebas dari mudharat kecil dan pribadi, namun mengorbankan maslahat besar dan umum. Melarang wanita keluar rumah untuk ikut pemilu, atau kiprah  politik lainnya, dengan alasan khawatir terjadi fitnah, yang dengan pelarangan itu maka hilanglah setengah (bahkan lebih) kekuatan (suara) umat Islam, atau hilang potensi kebaikan, hingga akhirnya kekalahan dan kelemahan dialami umat Islam. Maka, itulah fitnah yang sesungguhnya! Takut dengan fitnah pribadi yang akan dialami seorang wanita (alasan ‘fitnah’ ini pun masih bisa diperdebatkan), akhirnya mengorbankan kemaslahatan yang lebih besar dan jelas.

Ini adalah penempatan sad adz dzari’i (pencegahan) yang tidak pas. Tindakan ini memang harus diterapkan jika memang benar-benar terjadi fitnah yang jelas, bisa menghilangkan kemudharatan dan mendapatkan maslahat.

Kita memiliki kaidah akhafu dharurain (memilih kerusakan yang lebih ringan di antara dua kerusakan). Inilah jalan yang kita tempuh jika berhadapan dengan kondisi seperti ini. Terjadinya fitnah karena keluarnya wanita adalah sebuah mudharat, namun kekalahan umat Islam atau kekalahan kekuatan kebaikan, karena suara wanita tidak diidzinkan keluar, maka itu mudharat yang lebih besar lagi dan berkepanjangan. Selanjutnya, ini semua membutuhkan kejelian dan analisa yang mendalam.

Peringatan

Kiprah muslimah dalam dunia sosial dan politik, bukanlah kiprah tanpa syarat dan catatan. Ada beberapa patokan syar’i yang tidak boleh ditinggalkannya. Semua ini demi kebaikan  muslimah itu sendiri, dan menjadikan apa yang dilakukannya adalah benar-benar amal shalih yang diterima di sisi Allah Ta’ala.

  1. Aktifitas politik, khususnya parlemen,  hanya untuk wanita yang benar-benar layak, pantas, punya waktu luang, dan sedang tidak ada tugas domestik (kerumahtanggaan) yang sangat sulit jika ditinggalkan, seperti: menyusui, dan memiliki anak-anak yang masih butuh perhatian kasih sayang, dan pendidikannya. Memaksakan kehendak dalam hal ini, sama juga mengorbankan masa depan mereka, bahkan masa depan sepenggal generasi manusia, dan khianat terhadap amanah (sebab anak adalah amanah). Maka, tidak semua wanita dibenarkan untuk menjadi anggota parlemen, namun mereka masih bisa berkiprah pada kehidupan sosial politik lainnya yang lebih mungkin.
  2. Tidak melupakan tugas asasinya sebagai isteri dari suaminya, dan ibu bagi anak-anaknya.
  3. Tetap teguh memegang prinsip-prinsip akhlak Islam: menutup aurat secara sempurna, tidak bersolek seperti wanita jahiliyah, tidak mendayu-dayu dalam bicara, tidak berduaan dengan laki-laki bukan mahram, dan menjauhi ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki yang tidak diperlukan.
  4. Meluruskan niat, bahwa yang dilakukan adalah untuk mencari ridha Allah Ta’ala, dakwah Ilallah dan amar ma’ruf nahi munkar. Bukan karena kekayaan dan popularitas.

Demikian. Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

***********

[1] Ahmad Warson Munawir,  Al Munawwir, Hal. 677.

[2] Ibid, Hal. 678

[3] Zainuddin Ar Razi, Al Mukhtar Ash Shihah, Juz. 1, hal. 154

[4] Al Fairuzabadi, Al Qamus Al Muhith, Juz. 2, Hal. 89

[5] Imam Ibnu Taimiyah menyebutnya sebagai salah satu manusia paling cerdas di muka bumi.

[6] Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah, I’lamul Muwaqi’in, Juz. 6, Hal. 26.

[7] Ibid

[8] Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah, Ath Thuruq Al Hukmiyah, Hal. 17.

[9] HR.   Bukhari No. 3268 dan  Muslim No. 1842

[10] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Juz. 6, Hal. 316. Mawqi’ Ruh Al Islam

[11] Gelar yang diberikan untuk orang yang telah hafal ratusan ribu hadits dan mengetahui seluk beluknya dan bisa membedakan antara yang shahih dan dhaif.

[12] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 6/497. Darul Fikr

[13] Asma binti Abu Bakar dijuluki Dzuniqathain (yang memiliki dua ikatan selendang), karena saat itu satu selendangnya dibuat untuk menahan perutnya yang hami, dan yang satu lagi untuk menyangga makanan.

[14] HR. Bukhari, Kitab Al Maghazi Bab Dzikri Ummi Salith No. 4071.

[15] HR. An Nasa’i, Kitab Al Bai’ah Bab Bai’atin NIsa,  No. 4179-4181. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i, Juz. 9, hal. 251-253, no. 4179-4181.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top