Hukum Wanita Sholat Dengan Tangan dan Wajah Terbuka (Tanpa Cadar)

◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz… Afwan ana mau nanya.., Setiap ana ngaji,ana sering melihat akhwat yg make nicob ataupun tidak make niqob,pd saat sholat mereka menampakan telapak tangan pd saat sujud dan duduk..mereka tdk memakai mukena krn beralasan jilbabnya sdh panjang.tp pd saat sholat telapak tangannya jelas sekali nampak.. Apakah sholat nya syah..? (+62 857-8892-xxxx)

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Terbuka telapak tangan dan punggungnya tangan, saat shalat boleh, sah, tetapi menutupnya Afdhal (lebih utama) menurut sebagian ulama.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:

أما اليدان فإن شاءت كشفتهما على الصحيح وإن شاءت سترهما وهو أفضل، خروجاً من خلاف من قال بوجوب سترهما، أما القدمان فيستران

Ada pun kedua (telapak) tangan, jika dia mau membukanya maka itu sah, jika dia mau menutupnya maka itu lebih utama, dalam rangka keluar dr perselisihan pendapat thdp yg mengatakan wajibnya menutup kedua tangan. Ada pun telapak kaki mesti ditutup.[1]

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata:

الستر أفضل ، ولا حرج في كشفهما

Menutupnya Afdhal, dan tidak apa-apa membukanya. [2]

Tetapi yg mengatakan hendaknya telapak tangan terbuka adalah pendapat mayoritas ulama. Berkata Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

وأما الكفان: فجمهور أهل العلم على أن لها كشفهما في الصلاة وذهب الحنابلة إلى أنهما عورة فيجب سترهما في الصلاة وخارجها وعن أحمد رواية ثانية: أنهما ليسا من العورة: اختارها المجد وشيخ الإسلام، وصوبها المرداوي في الإنصاف

Ada pun dua telapak tangan, menurut mayoritas ulama keduanya hendaknya terbuka saat shalat. Sedangkan menurut Hanabilah, keduanya aurat dan wajib ditutup baik di dalam shalat dan diluar shalat. Sementara dalam riwayat yg kedua dari Imam Ahmad, bahwa kedua telapak yg tangan bukan aurat dan inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), dan Al Mardawiy dalam Al Inshaaf.[3]

Ada pun membuka wajah, juga merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.” [4]

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:

وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا

“Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma’ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan  Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” [5]

Memang ada ulama (umumnya ulama Saudi) zaman ini yang tetap mewajibkan wanita menutup wajahnya ketika shalat jika ada kaum laki-laki bukan mahram, sebab khawatir mengundang fitnah. Namun, pendapat tersebut menyelisihi nash (teks) hadits di atas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَأَمَّا سَتْرُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجِبُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ يَجُوزُ لَهَا إبْدَاؤُهُمَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي
حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِمَا وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَد

“Ada pun menutup wajah dalam shalat tidaklah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin, bahkan boleh bagi wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan dalam shalat menurut jumhur ulama, seperti Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan lainnya, serta satu riwayat dari Ahmad.” [6]

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

لَا خِلَافَ فِي الْمَذْهَبِ أَنّ

َهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ كَشْفُ وَجْهِهَا فِي الصَّلَاةِ ذَكَرَهُ فِي الْمُغْنِي وَغَيْرِهِ

“Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Hambali), bahwa boleh bagi wanita merdeka membuka wajahnya dalam shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni dan lainnya.” [7]

Sementara Imam An Nawawi mengatakan, jika membuka wajah itu wajib, maka itu musykil, maka untuk kehati-hatian lebih baik memang wajah dan telapak tangan dibuka, paling tidak salah satunya.  [8]

Sementara ulama lain mengatakan makruh bagi wanita menutup wajahnya ketika shalat, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid dan Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] https://www.binbaz.org.sa/noor/5696

[2] Fatawa Nuur ‘alad Darb, 7/249

[3] Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 4523

[4] HR. Bukhari no. 812

[5] Fathul Bari, 3/204

[6] Majmu’ Al Fatawa, 22/114

[7] Kasysyaaf Al Qinaa’, 2/247

[8] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 2/52

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top