Talak Ditolak Pengadilan

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum..

Afwan ustadz, ini bukan nge-gosip, tp jd contoh kasus sj.

3 Kali Ditolak Pengadilan, Andre Taulany Gagal Lagi Ceraikan Erin

Dalam syariat Islam, ketika suami sdh mengatakan kata talak dengan sengaja dan jelas, maka jatuhlah talak kepada istri. Tapi dalam UU perkawinan, talak belum jatuh sampai disahkan oleh pengadilan agama. Kalaupun misalnya pengadilan menolak, maka talaknya dianggap tdk sah (suami istri msh terikat pernikahan).

Bagaimana penyikapan yg benar ust?


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Secara fiqih Islam, jika suami sudah mengatakan cerai begitu jelas (sharih) ke istrinya, maka itu sudah jatuh cerai, baik dalam keadaan serius, bergurau, bahkan tanpa niat.

Sabda Nabi ﷺ:

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق، والرجعة

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.”
(HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, hasan)

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:

قد ذكرنا أن صريح الطلاق لا يحتاج إلى نية، بل يقع من غير قصد، ولا خلاف في ذلك، ولأن ما يعتبر له القول يكتفى فيه به من غير نية

“Kami telah sebutkan bahwa lafaz talak yang sharih (jelas) tidak membutuhkan niat, bahkan jatuh (sah) meskipun tanpa ada maksud (niat). Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama di dalamnya. Sebab, sesuatu yang dianggap sah dengan ucapan, maka cukup dengan ucapan itu tanpa memerlukan niat.” (Al Mughni, 7/397)

Artinya secara hukum agama, menurut mayoritas ulama klasik mereka sudah sah bercerai walau secara dokumen dan hukum negara mereka masih suami istri.

Ada pun bagi ulama modern, dan lembaga fatwa di negara-negara muslim menekankan pentingnya putusan hakim/pengadilan. Alasannya untuk mencegah kekacauan, penyalahgunaan talak, dan sengketa hak-hak setelah cerai. Surat resmi cerai dari pengadilan itu penting untuk urusan waris, atau jika ingin nikah lagi, dsb.

Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dan sebagian fatwa Al-Azhar menyatakan: talak tetap sah jika syarat syariat terpenuhi, tetapi pelaksanaannya wajib melalui pengadilan demi kemaslahatan umum.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 115: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Artinya, menurut negara, talak baru sah jika diputuskan pengadilan.

Kesimpulannya, mayoritas ulama menegaskan bahwa talak sudah sah secara agama meski belum ada putusan pengadilan. Sebagian ulama kontemporer (yang mengikuti regulasi negara modern), menyamakan sahnya talak agama dengan talak negara, agar tidak ada perceraian liar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top