Anak-Anak Lalu Lalang Di Depan Orang Shalat Membatalkan Shalat?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz… ana mau bertanya, apakah makruh atau batal sholat kita ketika saat sholat ada yg melintas didpn kita. Bagaimana dengan ibu2 seperti ana mempunyai anak yg senang mondar mandir didpn ana ketika sholat. Jazakumullah khair ustadz. (08529917xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Dalam hadits disebutkan:

يقطع الصلاة المرأة والحمار والكلب

Terputusnya shalat karena (lewatnya) wanita, keledai, dan anjing. (HR. Muslim No. 511)

Dalam hadits lain:

يقطع الصلاة المرأة الحائض والكلب الأسود

Terputusnya shalat karena wanita haid dan anjing hitam. (HR. Abu Daud No. 703, Ibnu Majah No. 949, Ibnu Hibban No. 2387)

Nah .., keterangan ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama  batalnya shalat jika dilewati oleh hal-hal di atas, yaitu jika lewatnya di antara orang shalat dan sutrahnya. Hal ini ditegaskan oleh  hadits Nabi ﷺ dari Abdullah bin Ash Shamit, dari Abu Dzar berikut:

فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل فإنه يقطع صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود قلت يا أبا ذر ما بال الكلب الأسود من الكلب الأحمر من الكلب الأصفر قال يا بن أخي سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فقال الكلب الأسود شيطان

Jika di hadapannya tidak ada sutrah seukuran pelana kuda maka shalatnya terputus oleh Keledai, wanita, dan anjing hitam. Aku (‘Ubadah bin Ash Shaamit) bertanya (kepada Abu Dzar):

“Wahai Abu Dzar kenapa anjing hitam, bagaimana dengan anjing merah dan anjing kuning?” Abu Dzar menjawab: “Wahai saudaraku, dulu aku pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana pertanyaanmu, Beliau menjawab: “Anjing hitam itu syetan.”  (HR. Muslim No. 510)

Tentang batalnya shalat karena dilewati hal-hal di atas, menjadi pendapat sebagian ulama.

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata:

واختلف فيه العلماء أيضا فقالت طائفة يقطع الصلاة على المصلي إذا مر بين يديه الكلب والحمار والمرأة وممن قال هذا أنس بن مالك وأبو الأحوص والحسن البصري وحجة من قال بهذا القول حديث حميد بن هلال عن عبد الله بن الصامت عن أبي ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم

Pada masalah ini para ulama berbeda pendapat, segolongan ulama berkata bahwa shalat seseorang terputus/batal jika lewat di hadapannya anjing, keledai, dan wanita. Di antara yang mengatakan ini adalah Abas bin Malik, Abu Al Ahwash, Hasan Al Bashri. Dan hujjah pihak yang berpendapat ini adalah hadits Humaid bin Hilal, dari Abdullah bin Ash Shaamid, dari Abu Dzar dia berkata: Bersabda Rasulullah ﷺ: (lalu disebutkan hadits di atas). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 21/167)

Tetapi, mayoritas ulama berpendapat sama sekali itu tidak batal. Dalilnya adalah hadits Shahih Al Bukhari dalam Bab Man Qaala Laa Yaqtha’ush Shalah Syai’un (Pihak yang mengatakan Tidak ada apa pun yang membuat batal shalat).

عَنْ عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ? يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً (مُضْطَجِعَةٌ)  ..

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, disebutkan dihadapannya apa yang dapat membatalkan shalat: Anjing, Keledai, dan Wanita. Maka Aisyah berkata: “Kalian menyerupai kami dengan keledai dan anjing. Demi Allah, aku telah melihat Nabi ﷺ shalat dan aku sedang berbaring di kasur di antara dirinya dan kiblat … “ . (HR. Al Bukhari No. 514)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:

ذهب جمهور أهل العلم إلى أن الصلاة لا يقطعها شىء روى ذلك عن عثمان ، وعلى ، وحذيفة ، وابن عمر ، ومن التابعين : الشعبى ، وعروة ، وهو قول مالك ، والثورى ، وأبى حنيفة ، والشافعى ، وأبى ثور ، وجماعة

Mayoritas ulama mengatakan shalat tidaklah batal oleh apa pun juga, pendapat ini diriwayatkan dari Utsman, Ali, Hudzaifah, Ibnu Umar, Sya’bi, Urwah, Malik, Ats Tsauri, Abu Hanifah, Asy Syafi’iy, Abu Tsaur, dan jamaah para ulama. (Syarh Shahih Al Bukhari, 2/141)

Sementara  itu Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah mengatakan:

يَقْطَعهَا الْكَلْب الْأَسْوَد ، وَفِي قَلْبِي مِنْ الْحِمَار وَالْمَرْأَة شَيْء

“(Lewatnya) Anjing hitam membatalkan shalat, dan dihati saya ada sesuatu (ragu) terhadap keledai dan wanita.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/266)

Imam Ahmad termasuk yang menilai batalbya shalat karena lewatnya anjing hitam. Tetapi mayoritas ulama mengatakan sama sekali tidaklah batal seseorang karena apa pun yang lewat dihadapan mereka. Imam An Nawawi menjelaskan:

وَقَالَ مَالِك وَأَبُو حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ وَجُمْهُور الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف : لَا تَبْطُل الصَّلَاة بِمُرُورِ شَيْء مِنْ هَؤُلَاءِ وَلَا مِنْ غَيْرهمْ ، وَتَأَوَّلَ هَؤُلَاءِ هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْقَطْعِ نَقْص الصَّلَاة لِشُغْلِ الْقَلْب بِهَذِهِ الْأَشْيَاء ، وَلَيْسَ الْمُرَاد إِبْطَالهَا

“Pendapat Malik, Abu hanifah, Syafi’i Radhiallahu ‘Anhum dan mayoritas (jumhur) ulama dari kalangan salaf dan khalaf mengatakan: Tidaklah batal shalat karena adanya sesuatu yang lewat baik karena itu semua (keledai, anjing hitam, dan wanita) dan tidak pula karena lainnya. Mereka menta’wilkan hadits ini, bahwa maksud terputusnya shalat adalah shalatnya kurang sempurna lantaran hati menjadi sibuk karenanya, bukan bermakna hal itu membatalkannya.” (Ibid)

Dan,   pendapat jumhur (mayoritas) inilah yang lebih kuat. Insya Allah

Wallahu A’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

2 Replies to “Anak-Anak Lalu Lalang Di Depan Orang Shalat Membatalkan Shalat?”

  1. Saif says:

    Assalamualaikum.
    Ust. Fillah, waktu saya masih kecil orang tua saya belum mengaqiqahkan diri saya an saya, bolehkah saya mengaqiqahkan diri saya sendiri? Mhn jawabanya ust. Jazakumulloh.

    Wassalam.
    Saif

    1. admin says:

      Belum Aqiqah? Lakukanlah !

      Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:

      وقال أن فعله إنسان لم أكرهه

      “Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

      Imam Muhammad bin Sirrin berkata:

      لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.

      Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan DIRIKU SENDIRI. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)

      Imam Al Hasan Al Bashri berkata:

      إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا

      Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan BUAT DIRIMU SENDIRI, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)

      Hal ini berdasarkan berbagai hadits berikut

      Dari Anas bin Malik, katanya:

      عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة

      “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)

      Hadits ini dhaif, tapi memiliki beberapa penguat dari hadits lainnya, yaitu:

      ☑ Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Jafar Ath Thahawi dalam Kitab Musykilul Atsar No. 883:

      Dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu, katanya:
      أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة

      Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).

      Sanad hadits ini: Berkata kepada kami Al Hasan bin Abdullah bin Manshur Al Baalisi, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkatakepada kami Abdullah bin Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas: (lalu disebutkan ucapan di atas)
      Syaikh Al Albani memberikan komentar tentang riwayat ini:

      قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في ” صحيحه ” غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم

      Aku berkata: Isnad hadits ini hasan, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)

      ☑ Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabarani dalam Mujam Al Awsath No. 1006.

      Sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits Anas bin Malik di atas, dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI. (As Silsilah Ash Shahihah No. 2726)

      Kebolehan melakukan sunah Aqiqah saat didewasa juga menjadi pendapat Atha, sebagian Hambaliyah dan sebagian Syafi’iyah.

      Demikian. Wallahu A’lam

      ✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top