✉️❔PERTANYAAN
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰه وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, saya mau bertanya bagaimana status wudhu kita, ketika kita marah namun dalam keadaan wudhu, lalu kemudian kita melaksanakan sholat tanpa memperbaharui wudhu lagi ?
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
Marah sama sekali bukan pembatal wudhu. Tapi, orang sedang marah dianjurkan berwudhu untuk meredakan amarahnya.
Berdasarkan hadits:
إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
Marah itu dari setan dan setan diciptakan dari api, dan api hanya padam dengan air maka jika saoah seorang kalian marah berwudhulah. (HR. Abu Daudx Ahmad).
Namun hadits ini dinyatakan DHAIF oleh Imam An Nawawi (Al Khulashah, 1/112), juga Syaikh Syu’aib al Arnauth, dll.
Namun demikian, secara makna hadits ini shahih yaitu jika marah dianjurkan (bukan wajib) untuk wudhu.. dr sisi kesehatan pun juga benar..
Imam Ibnul Mundzir mengatakan:
إن ثبت هذا الحديث فإنما الأمر به ندبا ليسكن الغضب ، ولا أعلم أحدا من أهل العلم يوجب الوضوء منه
Jika hadits ini shahih maka perintah yg ada di dalamnya menunjukkan anjuran (sunnah) agar meredakan amarah, aku tidak ketahui adanya seorg pun ulama yang mengatakan wajib.
(Al Awsath, hal. 189)
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
ولكن معنى الحديث مقبول وصحيح من جهة الطب ؛ لأن الغضب يصاحبه فوارن الدم ، والماء يطفئ هذه الفورة ويكسر حدتها ، ولذلك ما زال الفقهاء يذكرون الوضوء كعلاج للغضب ، ولم ينكر ذلك أحد منهم
Tetapi makna hadits ini bisa diterima dan shahih dr sisi medis, karena amarah itu disertai dgn mendidihnya darah dan air dapat memadamkannya dan mengurangi intensitasnya. Oleh karena itu, para fuqaha tetap menyebut wudhu sebagai obat atas kemarahan, dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkari hal tersebut.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 133861)
Demikian. Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan