📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum, Mohon dibantu jawab dengan dasar yg jelas ada pertanyaan dari teman… Ini..mohon bantuan ustad
Temenku mnikah dg perempuan yg trlahir 2 bln sblm prnikhn ayah n ibuknya
Ayahnya yg menikahkan mereka… apakah pernikahan itu sah? (Kang Aben)
📬 JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah
Jadi wanita tersebut sudah lahir 2 bulan sebelum pernikahan kedua ortunya ya ? Ini berarti anak hasil zina.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu dinasabkan kepada suami/ayah yang sah sedangkan laki-laki yang berzina tidak dapat apa-apa.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Berdasarkan hadits ini anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya, tapi dinasabkan kepada ibunya. Sehingga ayahnya tidaklah menjadi walinya.
Dalam kondisi seperti itu, yg berlaku adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no 2083, shahih)
Jadi, penguasa yang menjadi walinya, istilahnya wali hakim. Di negeri kita adalah petugas KUA.
Demikian. Wallahu A’lam
🌴☘🌿🌺🌱🌾🌸🍃🌻
✍ Farid Nu’man Hasan